Tenunan Muna Pa’a Menjadikan Pakaian Dinas ASN Lingkup Pemda Dompu

- Redaksi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 09:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dompu, NTB, CNN Indonesia.id – Sebagai salah satu hasil produk Warisan Leluhur khas Daerah Dompu, tenunan Muna Pa’a tetap menjadi salah satu dari Pakaian Dinas Harian Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu selain Pakaian Khaki, Pakaian Kemeja Putih, Pakaian Batik, Pakaian Imtaq dan Pakaian Olahraga.

Hal dimaksud telah diatur dalam Peraturan Bupati Dompu Nomor: 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor: 55 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu.

Ketentuan terkait kewajiban memakai Tenunan Muna Pa’a sebagai salah satu dari Pakaian Dinas Harian ASN telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 7 ayat 1 yang menyatakan PDH Tenunan Muna Pa’a dikenakan ASN pada hari Kamis dan Hari Besar Kebudayaan.

Baca Juga:  Giat Kebaikan Badunsanak, Komunitas Tiktok Catme Berbagi Dengan Kaum Dhuafa

Salah satu diktum yang disebutkan dalam Perbup Nomor 32 Tahun 2024 tersebut menyatakan bahwa dilakukan Perubahan Perbup bermaksud menyesuaikan dengan Peraturan Mendagri Nomor: 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Perbup perubahan ini juga mengatur Pakaian Dinas Harian bagi PPPK yang mana diatur pada Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2).

Ayat (1) menyebutkan PDH PPPK digunakan PPPK Lingkup Pemda Dompu dan ayat (2) menyebutkan PDH sebagaimana disebut pada (1) terdiri atas PDH Warna Khaki, PDH Kemeja Putih, Celana/Rok Hitam, PDH Tenunan Muna Pa’a, PDH Batik dan PDH Pakaian Olahraga, pungkas Kabag Prokopim Setda Dompu. Jurnalis, Rdw/ddo.

Berita Terkait

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Berita Terbaru