Maraknya Kasus Pencurian, Judi dan Narkoba Membuat Warga Desa Raja Tengah Kuala Mengadu ke DPRD Langkat

- Redaksi

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat, Sumut, CNN Indonesia.id – Resah dengan kondisi didesa akibat maraknya pencurian buah kelapa sawit, judi ikan dan narkoba membuat puluhan warga Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala mengadu ke DPRD Kabupaten Langkat meminta solusi demi menghindari tindakan anarkis warga, Kamis (27/3/2025).

Puluhan warga ini datang ke kantor DPRD Langkat didampingi Camat Kuala, Kepala Desa Raja Tengah dan beberapa Kepala Dusun. Kedatangan warga diterima langsung oleh Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin dengan menghadirkan pihak Polres Langkat, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNN, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kasatpol PP dan Kapolsek Kuala.

Dalam pertemuan itu, perwakilan masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Langkat dapat memberikan solusi atas maraknya kasus pencurian sawit, judi ikan dan narkoba. Mereka mengeluhkan dan sangat resah dengan kasus pencurian yang terjadi disebabkan pelaku tidak dapat dijerat hukum. Mereka meminta hendaknya ada solusi efek jera bagi pelaku pencurian. Pasalnya tanaman sawit maupun jagung maupun tanaman lainnya sering hilang yang dilakukan oleh pelaku yang mereka duga uangnya dipergunakan untuk membeli narkoba.

“Kami sudah lapor ke Polsek, tetapi karena nilai curian ini jumlahnya kecil, akhirnya kasus ini hanya dimediasi saja, tidak bisa ditahan pelakunya. Ini membuat kami resah karena pelaku akan berbuat lagi. Kami tidak ingin terjadi bentrok antara warga dengan pelaku sehingga terjadi tindakan anarkis, karena itu kami berharap ada solusi dari pertemuan ini,” pinta warga.

Kapolsek Kuala Roy Panjaitan mengatakan pihaknya sudah turun ke lapangan melihat lokasi pondok yang disinyalir digunakan untuk memakai narkoba dan tempat perjudian ikan, namun tidak ditemukan bukti nyata pada saat pihaknya turun. Namun demikian pihaknya berjanji akan terus melakukan pemantauan atas laporan masyarakat ini.

Baca Juga:  Ryan Permana Putra Optimis Erman Safar Kembali Pimpin Bukittinggi 

Terhadap kasus pencurian buah kelapa sawit maupun tanaman lainnya, Roy Panjaitan menyatakan pihaknya telah memproses dengan memediasi namun pihaknya tidak dapat menahan pelaku karena kasusnya bersifat tindak pidana ringan (tipiring) karena nominalnya dibawah 2,5 juta rupiah. Hal ini sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang menyebut kasus yang nilainya 2,5 juta itu tipiring dan tidak bisa ditahan.

Atas dasar ini, maka pihaknya hanya bisa memediasi persoalan yang disampaikan warga Desa Raja Tengah.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Langkat Ika Lius Nardo menimpali apa yang disampaikan oleh Kapolsek Kuala bahwa Perma itu sudah ada 13 tahun yang lalu (Perma nomor 2 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP), namun ia menjelaskan kalau kasus pencurian yang sifatnya berulang dan ada salinan putusan bisa untuk dijadikan untuk proses berikutnya.

Dari Pemerintah Kabupaten Langkat, melalui Mulyono Asisten Pemerintahan dan Kesra mengatakan pihaknya akan menangani persoalan ini melalui Tim P4GN.

Dipenghujung rapat, Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin berharap Aparat Kepolisian dapat terus memperhatikan keluhan warga sehingga kasus pencurian, judi dan narkoba dapat diberantas.
(Ms.Lim)

Berita Terkait

KNPI Tanimbar Berharap Presiden Prabowo Hadir di Groundbreaking Blok Masela
Uwuratu Dukung Penuh Groundbreaking Blok Masela Menuju Kesejahteraan Tanimbar
Dorong Swasembada Pangan Kadis Pertanian KKT Sebut Harus Kurangi Ketergantungan Impor Beras
Kelompok Tani KWT Makmur Nagari Malalak Selatan Terima Bantuan Bibit Jagung untuk Mendukung Program Nagari Mandiri Pangan 2026
Forkopimda Maluku Tiba di Lermatang: Kawal Proyek Strategis Blok Masela
Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Angkatan III TPQ Al Hidayah Malalak Selatan Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru
LMAT Ancam Hentikan Groundbreaking Blok Masela Jika Hak Masyarakat Tak Dipenuhi
SPBU 15.229.022 Lingga Bayu Resmi Beroperasi Kembali, Hadirkan Pelayanan Energi dan Santunan Anak Yatim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 04:57

KNPI Tanimbar Berharap Presiden Prabowo Hadir di Groundbreaking Blok Masela

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:10

Uwuratu Dukung Penuh Groundbreaking Blok Masela Menuju Kesejahteraan Tanimbar

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:06

Dorong Swasembada Pangan Kadis Pertanian KKT Sebut Harus Kurangi Ketergantungan Impor Beras

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:00

Kelompok Tani KWT Makmur Nagari Malalak Selatan Terima Bantuan Bibit Jagung untuk Mendukung Program Nagari Mandiri Pangan 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:29

Forkopimda Maluku Tiba di Lermatang: Kawal Proyek Strategis Blok Masela

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:35

LMAT Ancam Hentikan Groundbreaking Blok Masela Jika Hak Masyarakat Tak Dipenuhi

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:34

SPBU 15.229.022 Lingga Bayu Resmi Beroperasi Kembali, Hadirkan Pelayanan Energi dan Santunan Anak Yatim

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:57

Camat Lingga Bayu Bersama Forkopimcam dan Danramil 16/Batang Natal Gotong Royong Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Simpang Gambir

Berita Terbaru