Tim Kejari Bireun  Damaikan Perkara Penganiayaan Akibat Salah Paham Saat Pemilu

- Redaksi

Selasa, 25 Juni 2024 - 04:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen, CNN INDONESIA.ID – Senin 24 Juni 2024 bertempat di Kejaksaan Negeri Bireuen Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi S.E.,S.H.,M.H beserta Jaksa Fasilitator melaksanakan Upaya Perdamaian Atau Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap pidana Penganiayaan atas nama tersangka R

Proses Perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong.

Adapun kronologis singkat perkara dimaksud bermula pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang berada di halaman Meunasah Tgk Digadong yang terletak di Desa Bireuen Meunasah Tgk Digadong Kec. Kota Juang Kab. Bireuen. Bahwa H (korban) yang merupakan Ketua Tim Pengawalan Pemenangan Partai Demokrat Pada kecamatan Kota Juang melakukan pemotretan kepada anggota KPPS yang bertugas serta mengatakan telah terjadi kecurangan dalam proses pemilu di TPS tersebut. Kemudian beberapa petugas KPPS mendatangi H (korban) sambil mendorong dan menyuruh korban untuk keluar dari TPS. Saat terjadi keributan tiba-tiba datang R (tersangka) dari arah belakang dan langsung memukul korban tepat di telinga bagian kiri dengan menggunakan tangannya. Akibatnya korban mengalami luka memar di daun telinga kiri bagian luar berukuran 4cm x 1cm, luka memar di leher kiri berukuran 5cm x 3cm, dan hematom di leher kiri berukuran 4cm x 2,5cm berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh dokter pemeriksa pada RSUD dr. Fauziah Bireuen tanggal 16 Februari 2024.

Baca Juga:  Tingkatkan kekompakan dan Silaturahmi, warga RT 03 RW 03 Manggis gelar kegiatan Gotong Royong

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator Tersangka dan Korban sepakat berdamai dengan syarat Tersangka membayar biaya pengobatan sebesar Rp 3.000.000,- dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Saat ini berkas perkara masih menunggu dikirim oleh penyidik Polres Bireuen setelah diberikan petunjuk oleh Jaksa untuk dilengkapi, nantinya pada saat berkas perkara sudah diterima Kejaksaan Negeri Bireuen akan melakukan upaya Restorative Justice (RJ).(iskandar)

Berita Terkait

Moriolkosu Resmi Lantik Tiga Penjabat Kades dan BPD Antar Waktu Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan
Moriolkosu Resmi Lantik Tiga Penjabat Kades dan BPD Antar Waktu Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan
Tim Opsnal Polres OKI berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor,
Heboh di Lahat ” Seorang Ibu Rumah Tangga Simpan Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi, Uang Rp 20 Juta Ikut Diamankan Jajaran Polres Lahat
Ikatan Mahasiswa Ranto Baek : Kecam Pernyataan Bupati Mandailing Natal yang Sebut Aksi Masyarakat Ada “Dalang”
Wabup Dompu Tatap Muka Dengan Warga Kadindi,Terkait Penguasaan Lahan Secara Ilegal Di Doro Kadindi
Remaja Pengangguran Gantung Diri di Rumah Warga
Pelantikan dan Serah terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Toba
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 13:01

Moriolkosu Resmi Lantik Tiga Penjabat Kades dan BPD Antar Waktu Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan

Jumat, 7 November 2025 - 12:53

Moriolkosu Resmi Lantik Tiga Penjabat Kades dan BPD Antar Waktu Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan

Jumat, 7 November 2025 - 07:02

Tim Opsnal Polres OKI berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor,

Kamis, 6 November 2025 - 07:57

Heboh di Lahat ” Seorang Ibu Rumah Tangga Simpan Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi, Uang Rp 20 Juta Ikut Diamankan Jajaran Polres Lahat

Kamis, 6 November 2025 - 01:29

Ikatan Mahasiswa Ranto Baek : Kecam Pernyataan Bupati Mandailing Natal yang Sebut Aksi Masyarakat Ada “Dalang”

Kamis, 6 November 2025 - 00:55

Remaja Pengangguran Gantung Diri di Rumah Warga

Rabu, 5 November 2025 - 11:02

Pelantikan dan Serah terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Toba

Rabu, 5 November 2025 - 09:43

Tiga Putra Terbaik Olilit Raya Siap Bertarung Pada Pemilihan Ketua Pemuda Ngrimase

Berita Terbaru