Kapolda Sumsel : Satgas Penanganan Illegal Drilling dan Illegal Refinery Libatkan 50 Satuan Kerja

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024 - 00:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, CNN Indonesia.id – Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo menggelar konferensi pers usai rapat bersama Forkopimda dan stake holder terkait dikantor Gubernur Sumsel, mensikapi maraknya aktifitas ilegal dibeberapa wilayah di Sumatera Selatan, Rabu (24/7/2024).

Kapolda mengatakan rapat yang dipimpin Gubernur Sumsel Elen Setiyadi telah menghasilkan poin penting mensikapi aktifitas ilegal yang terjadi dibeberapa wilayah. Disebutkannya forum rapat telah menyetujui pembentukan Satgas Penanggulangan Ilegal Drilling dan Illegal Refinery.

“Sesuai dengan petunjuk arahan Bapak Gubernur saat audiens Senin kemarin, Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery yang melibatkan 50 satuan kerja ini kita rancang menjadi empat Subsatgas,” ujarnya.

Kapolda menyebutkan pembentukan Satgas menjadi empat Subsatgas untuk memaksimalkan penanganan dilapangan.

“Subsatgas pertama adalah subsatgas pre-emptive. Ini terkait dengan kegiatan-kegiatan mitigasi berupa sosialisasi, juga memanfaatkan media kepada masyarakat, kalayak ramai, baik yang bekerja di hulu maupun yang dihilir, bahwa pemerintah daerah bersama stakeholder sudah lainnya membentuk Satgas. Oleh karena itu, mulai dari sekarang, harapannya bagi individu yang melaksanakan kegiatan illegal drilling maupun illegal refinery dari hulu sampai kehilir ini sudah bersiap untuk mencari profesi yang lain,” ungkapnya.

“Subsatgas kedua adalah subsatgas preventif atau pencegahan. Baik pre-emptive preventive penegakan hukum maupun rehabilitasi, seluruhnya terdiri dari instansi pemerintah, TNI, Polri, juga didukung dari Kejaksaan Pengadilan serta dari SKK Migas dan Pertamina,” lanjutnya.

Kapolda mengatakan Satgas preventif akan mengedepankan pencegahan hingga ke camat, ke desa, ke tokoh-tokoh masyarakat dan semua elemen masyarakat sesuai arahan Gubernur. Pemerintah juga akan membangun pos-pos, portal-portal, memasang CCTV, meningkatkan patroli, meningkatkan razia dan sesuai arahan Gubernur akan melibatkan instansi terkait untuk pengelolaan barang berbahaya tersebut.

Baca Juga:  Pj. Bupati Langkat Serahkan Langsung 122 Paket Sembako Bantuan Presiden RI di 3 Kecamatan

Karena menyangkut barang yang mudah meledak dan mencemari lingkungan, Kapolda mengatakan penanganannya harus dilakukan secara khusus baik oleh Pertamina, Rumbasan dan SKK Migas.

“Subsatgas keempat adalah subsatgas rehabilitasi terhadap lingkungan dan masyarakat. Untuk kerusakan lingkungan ada SKK Migas, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dibantu oleh TNI-Polri melakukan reboisasi, reklamasi, menghindarkan pencemaran lingkungan serta rehabilitasi terhadap fisik dan psikis masyarakat yang terdampak dari aktifitas illegal ini. Mungkin karena mereka (masyarakat) hidup diarea yang tidak sehat yang tanpa mereka sadari. Ini bagiannya Dinas Kesehatan yang akan turun dan memberikan trauma healing terkait kondisi
psikologinya,” paparnya.

Mantan Kapolda Jambi tersebut menguraikan, tidak semua Satgas dan Subsatgas akan bekerja secara sekaligus, namun akan dilihat skala prioritasnya.

“Untuk Subsatgas penegakan hukum, teman-teman media faham apa yang sudah dilakukan oleh Polri selama ini. Kita melakukan penangkapan, kita juga melakukan pembongkaran serta penegakan hukum bagi para pelaku,” tandasnya.

Sementara Pj Gubernur Sumsel Elen Setiyadi mengatakan Satgas dari semua unsur akan melakukan penanganan terhadap kegiatan Illegal Drilling dan Illegal Reginery yang secara nyata telah menimbulkan dampak yang luas, korban jiwa masyarakat dan kerusakan lingkungan serta ekosistemnya.

“Sangat komprehensif, sehingga perlu melibatkan banyak instansi. Tidak hanya aspek penegakan hukumnya saja, tetapi yang paling kita pentingkan adalah penanganan aspek sosial dan dampaknya dimasyarakat. Ini harus dihentikan,” ujarnya.

( Rudi hartono)

Berita Terkait

Penghujung Ramadan 1447 H: Pemudik Diminta Waspada Melintasi Jalinsum Jembatan Merah – Simpang Gambir
Dituding Salah Gunakan Keuangan, Dirut PDAM Paparkan Kondisi Keuangan Perusahaan
Bupati Tapanuli Utara Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Integritas dan Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Panjang
Emak-emak di Takengon Lempari Kantor Leasing, JWI Aceh Timur Desak Teguran Pemerintah
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Tuha Peut dalam Dokumen Dana Desa di Banda Alam Dipersoalkan
Jalan Elak dan Gedung Kantor Bupati Aceh Timur Dilaporkan ke Kejari
Jangan Coba-coba Menekan Pers: Wartawan Bukan Boneka Kekuasaan
Tokoh Mandailing Desak DPRD Madina Jangan Lagi Abaikan Perda Tanah Ulayat: “Ini Hak Adat, Bukan Sekadar Wacana”
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 09:27

Penghujung Ramadan 1447 H: Pemudik Diminta Waspada Melintasi Jalinsum Jembatan Merah – Simpang Gambir

Senin, 16 Maret 2026 - 09:23

Dituding Salah Gunakan Keuangan, Dirut PDAM Paparkan Kondisi Keuangan Perusahaan

Senin, 16 Maret 2026 - 03:49

Bupati Tapanuli Utara Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Integritas dan Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Panjang

Senin, 16 Maret 2026 - 02:46

Emak-emak di Takengon Lempari Kantor Leasing, JWI Aceh Timur Desak Teguran Pemerintah

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:48

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Tuha Peut dalam Dokumen Dana Desa di Banda Alam Dipersoalkan

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:54

Jangan Coba-coba Menekan Pers: Wartawan Bukan Boneka Kekuasaan

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:52

Tokoh Mandailing Desak DPRD Madina Jangan Lagi Abaikan Perda Tanah Ulayat: “Ini Hak Adat, Bukan Sekadar Wacana”

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:51

DPRD Madina Diuji: Berani Bela Tanah Ulayat atau Diam di Balik Meja Kekuasaan

Berita Terbaru