Sat Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap Tiga Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika

- Redaksi

Kamis, 1 Agustus 2024 - 12:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, CNN Indonesia.id – Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya, kali ini penangkapan di lakukan di sebuah rumah yang beralamat di gang suka damai Kelurahan Napar Kota Payakumbuh, Rabu (31/07) malam.

Mewakili Kapolres AKBP Ricky Ricardo,S.I.K., S.H., M.H., Kasat Narkoba Polres Payakumbuh IPTU Aiga Putra menyebutkan tiga orang pria berinisial RN, RK dan RD menjadi tersangka dalam kasus kali ini.

” Betul, tiga orang tersangka berhasil kita tangkap berikut barang buktinya, satu orang tersangka (RD) diringkus di lokasi yang berbeda, ” ujar Iptu Aiga.

Penangkapan ke tiga tersangka ini menurut Kasat Narkoba bermula dari penggerebekan sebuah rumah yang berlokasi di kelurahan Napar, yang mana menurut informasi dicurigai sedang terjadi tindak pidana narkotika.

Dalam penggerebekan tersebut polisi menemukan tersangka RN dan RK serta sejumlah barang bukti berupa empat pket narkotika jenis sabu-sabu dan dua linting narkotika jenis ganja milik tersangka RN.

Baca Juga:  5 Saudara Atlit Karate Dojo Bhayangkara Polresta Bukittinggi, ikuti kejuaraan Karate Shukaido Open Zona II Se Sumatera

Kepada polisi, RN mengaku sabu-sabu miliknya tersebut di dapat dari seseorang inisial BY (DPO) pada hari Selasa (30/07), sedangka narkotika jenis ganja dibeli tersangka RN dan RK kepada RD dengan harga Rp 25.000 beberapa saat sebelum penangkapan.

Berdasar keterangan RN dan RK inilah tersangka RD berhasil diringkus polisi di sebuah counter handphone ” Three Brother Cell ” yang berada di Kelurahan Talang Payakumbuh Utara.

” Ketiga tersangka telah kita tahan dan dalam proses pemeriksaan penyidik di Mapolres, ” ujar Kasat Narkoba lagi.

Selain tersangka dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor dan dua unit handphone sebagai barang bukti. (Fendy Jambak/hms)

Berita Terkait

Peredaran Sabu Skala Besar Digagalkan, Satresnarkoba Polres OKI Amankan Dua Pelaku
Beringin Jaya FC Tumbangkan Batu Loting FC 1-0 di Mahasiswa Cup I Se-Pantai Barat
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja antara Pejabat Struktural dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam
Kapolres OKI dan Kajari Kayuagung Tingkatkan Soliditas untuk Penguatan Kamtibmas
Soal UP3, Luturmas Tegaskan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap, Pemda KKT Wajib Bayar
Penanaman Jagung Kuartal I Tahun 2026 Digelar di Dusun Hampangen, Satu Hektar Lahan Masyarakat Dimanfaatkan
Tiga Kali Berturut-turut, Program Unggulan Bupati Samosir BPJS Gratis, Raih Penghargaan UHC
Kebut Pengerjaan KDMP , Dandim 1507 Saumlaki : Pekerjaan Sesuai Arahan Menteri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 06:42

Peredaran Sabu Skala Besar Digagalkan, Satresnarkoba Polres OKI Amankan Dua Pelaku

Jumat, 30 Januari 2026 - 23:15

Beringin Jaya FC Tumbangkan Batu Loting FC 1-0 di Mahasiswa Cup I Se-Pantai Barat

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:35

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja antara Pejabat Struktural dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:38

Kapolres OKI dan Kajari Kayuagung Tingkatkan Soliditas untuk Penguatan Kamtibmas

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:57

Soal UP3, Luturmas Tegaskan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap, Pemda KKT Wajib Bayar

Rabu, 28 Januari 2026 - 03:36

Tiga Kali Berturut-turut, Program Unggulan Bupati Samosir BPJS Gratis, Raih Penghargaan UHC

Rabu, 28 Januari 2026 - 03:32

Kebut Pengerjaan KDMP , Dandim 1507 Saumlaki : Pekerjaan Sesuai Arahan Menteri

Rabu, 28 Januari 2026 - 02:48

Pelayanan BPJS Terbaik Bupati Ikram Umasugi S.E Terima Penghargaan UHC Award 2026 Tingkat Nasional

Berita Terbaru