Program Transmigrasi Bakal Kembali Masuk Tanimbar, Pemda KKT Siap Realisasi

- Redaksi

Jumat, 9 Agustus 2024 - 10:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saumlaki, CNN Indonesia.id –
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) berencana akan membangkitkan kembali program Transmigrasi yang sempat mandek hampir 3 dekade ini, akhirnya bakal dihidupkan lagi. Hal ini ditandai dengan dilakukannya giat Sosialisasi Perencanaan Kawasan Transmigrasi di KKT yang berlangsung di Pendopo Bupati, Jumat (9/8/2024).

Kepala Dinas Koperasi dan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Transmigrasi KKT Utha Kabalmay, mengungkapkan kalau di tahun 1980an dan 1990an, Tanimbar merupakan tujuan Transmigrasi. Hal ini bisa dibuktikan dengan terdapatnya beberapa pemukiman transmigrasi di kawasan Waisawak, Kampung Nelayan, Sabal dan Werlumditi. Sayangnya, sampai saat ini tak satupun kawasan tersebut terdata sebagai kawasan Transmigrasi pada Kementrian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

“Karena tidak terdata, maka berdampak pada kurangnya perhatian dari pemerintah pusat,” kata mantan Kepala Bappeda ini. Kemudian, berdasarkan data, pada tahun 2010, Desa 4 Serangkai (Ritabel, Ridol, Watidal dan Lelingluan) yang disebut sebagai Empat Serangkai telah melepaskan tanah seluas 2.600 Hektar (Ha) lebih untuk dijadikan sebagai lokasi kawasan Transmigrasi. Namun karena tidak pernah dimanfaatkan, akhirnya sebagian lahan telah digunakan warga untuk aktifitas pertanian.

“Untuk itu perluh dilakukan sosialisasi ini yang melibatkan pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, OPD terkait, instansi vertikal, camat, tokoh agama, akademisi,” tandas Kabalmay.

Sementara itu, sosialisasi yang menghadirkan Nara sumber Kepala Pusat Penyusunan Keterpanduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Kemendes, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Fajar Tri Suprapto, menjelaskan bahwa program transmigrasi dapat memberikan manfaat bagi daerah, masyarakat, dan transmigran itu sendiri.

Untuk daerah, dikatakan Transmigrasi dapat menjadi pendorong pertumbuhan dan pembangunan daerah, terutama di daerah-daerah yang kurang berpenghuni. Transmigrasi juga dapat meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam di pulau-pulau yang kurang padat penduduknya.

Baca Juga:  Program Paslon No 3, Selalu Mengutamakan Kepentingan Masyarakat Kalangan Bawah

Sedangkan manfaat untuk masyarakat, Transmigrasi dapat meningkatkan pelayanan kesempatan kerja dan pemberdayaan keluarga miskin, serta meningkatkan kepedulian peran serta masyarakat dalam pembangunan kependudukan.

Sementara manfaat bagi Transmigran sendiri adalah, Transmigran dapat meningkatkan taraf hidup mereka, dengan menerima jatah hidup tiap bulan, lahan pekarangan, rumah dengan status hak milik, dan berbagai diklat serta bimibingan pengembangan usaha secara intensif dari Pemerintah.

“Transmigrasi juga dapat meningkatkan kesuburan lahan transmigran, produksi hasil pertanian, dan kreativitas, kualitas dan kuantitas usaha ekonomi transmigran di bidang pertanian dan perkebunan. Jadi sangat disyangkan bila daerah tidak memanfaatkan peluang program ini,” tandas Tri.

Sosialisasi berakhir dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan bersama tentang dukungan pelaksanaan transmigrasi di KKT. Adapun rumusan kesepakatan, diantaranya Pemda dan pemdes berkomitmen mendukung sepenuhnya pelaksanaan Program Transmigrasi. Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi hendaknya dirancang secara holistik dan komprehensif dengan RT/RW maupun kebijakan Pembangunan Daerah.

Selanjutnya, untuk Lokasi Ngurkosu Kecamatan Tanimbar Utara dan Lokasi Waisawak Kecamatan Tanimbar Selatan dan Kecamatan Wermaktian merupakan kawasan yang potensial untuk dilaksanakan Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi dalam rangka Peningkatan Kesejahteraan masyarakat.

Kemudian terhadap kedua lokasi Pemukiman Waisawak dan Lokasi Rencana Pembangunan Kawasan Transmigrasi Ngurkosu, di usulkan ke Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk menjadi Program prioritas dari kementrian yang akan ditetapkan sebagai Kawasan Transmigrasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Agus Masela).

Berita Terkait

Hari ke 3 Berakhirnya Pelatihan Peningkatan Pengurus Koperasi Merah Putih Angkatan Tiga Kabupaten Toba
Bupati Dan Wakil Bupati Tinjau Langsung Pelayanan Dasar di Desa Tumbur
Sambut Hari Pahlawan IKKTB Rayakan HUT ke – 3 Dihadiri Bupati Buru Ikram Umasugi S.E
Wakil Bupati Sudarmo S.P.,M.Si Membuka Musrembang RPMJD Kab Buru Tahun 2025-2029
Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu Faqihna Fiddin SH.MH Berlangsung Tertutup
Lima Korban Sambaran Petir di Evakuasi Polsek Kempo,Dua Orang Dinyatakan MD
Pemkab Tanimbar Dan Bapenas Bahas Pre-Masterplan Ibukota Tanimbar
Terkait Pemblokiran Meteran Listrik Kantor Nagari Koto Rantang, PLN Tidak Boleh Semena-mena, Ada Undang-undang yang Mengatur
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 13:05

Hari ke 3 Berakhirnya Pelatihan Peningkatan Pengurus Koperasi Merah Putih Angkatan Tiga Kabupaten Toba

Rabu, 12 November 2025 - 11:12

Bupati Dan Wakil Bupati Tinjau Langsung Pelayanan Dasar di Desa Tumbur

Rabu, 12 November 2025 - 07:19

Sambut Hari Pahlawan IKKTB Rayakan HUT ke – 3 Dihadiri Bupati Buru Ikram Umasugi S.E

Rabu, 12 November 2025 - 07:16

Wakil Bupati Sudarmo S.P.,M.Si Membuka Musrembang RPMJD Kab Buru Tahun 2025-2029

Rabu, 12 November 2025 - 03:17

Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu Faqihna Fiddin SH.MH Berlangsung Tertutup

Selasa, 11 November 2025 - 09:36

Pemkab Tanimbar Dan Bapenas Bahas Pre-Masterplan Ibukota Tanimbar

Selasa, 11 November 2025 - 06:52

Terkait Pemblokiran Meteran Listrik Kantor Nagari Koto Rantang, PLN Tidak Boleh Semena-mena, Ada Undang-undang yang Mengatur

Senin, 10 November 2025 - 22:32

Upacara Hari Pahlawan 10 Nopember di Laksanakan di Halaman Pemda OKI

Berita Terbaru