Paslon DOA, Siap Adukan KPUD KKT ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Kode Etik

- Redaksi

Minggu, 1 September 2024 - 02:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saumlaki (Maluku) CNN Indonesia.id-
Paska penolakan pendaftaran paslon akronim DOA (Dhrma Oratmngun – Agustinus Utuwaly) oleh KPUD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), melalui kuasa hukum, Eduardus Futwembun SH akan melakukan upaya hukum dengan mengadukan dugaan pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh KPUD ke Bawaslu KKT.

Hal ini di disampaikan Futwembun dalam konferensi Pers yang dilaksanakan di Kediaman pribadi bakl calon Bupati Dharma Oratmangun di Saumlaki, Sabtu (1/9/2024), mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan komisioner KPUD merupakan pelanggaran Administrasi dan Kode Etik yang sangat merugikan paslon dengan Dharma Oratmangun – Agustinus Utuwaly dengan akronim DOA.

Dikatakan, proses pendaftaran pasangan tersebut pada tanggal 29 Agustus yang merupakan hari terakhir pendaftaran secara nasional, KPUD KKT telah melakukan tindakan diskriminatif dan secara nyata telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 2924 tentang pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang berlaku.

” Sangat disesalkan bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu tidak melaksanakan amanat undang-undang terkait tata cara pendaftaran paslon DOA bahkan secara nyata telah mengabaikan kedaulatan rakyat berdasarkan putusan mahkamah konstitusi, sesal Futwembun.

Untuk itu lanjut Futwembun, terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik yang dilakukan KPUD KKT tersebut pihaknya akan mengadukan kepada Bawaslu sebagai lembaga pengawasan pemilu untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan dinyatakan sebagai pelanggaran berencana para komisioner KPUD tersebut.

Baca Juga:  Salah Satu Karyawan Penjual Sate Diringkus, Berani Mencuri HP

Sementara itu bakal calon Bupati Dharma Oratmangun menyatakan kekecewaannya terhadap KPUD yang menolak pendaftaran paslon akronim DOA, padahal awalnya diterima oleh lima komisioner dan personil Bawaslu. Namun yang terjadi ialah seluruh dokumen pendaftaran tidak diterima dan diperiksa, tetapi langsung ditolak dengan alasan ada dualisme rekomendasi pada Partai Bulan Bintang (PBB).

” Tindakan KPUD tersebut merupakan tindakan diskriminatif terhadap kami, padahal kami datang dengan rekomendasi 4 partai yang sah dan sudah melebihi ambang batas 10 persen sesuai putusan mahkamah konstitusi tahun 2024, sehingga KPUD dan Bawaslu harus tunduk dan taat pada keputusan tersebut karena merupakan implementasi dari pada kedaulatan rakyat, tandasnya.

Dengan demikian, kami melalui kuasa hukum khusus akan mengadukan masalah ini kepada lembaga yang berwewenang untuk meneliti hal yang terjadi di Kepulauan Tanimbar yang sangat jelas melanggar kedaulatan rakyat pada bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia bahkan melanggar sumpah sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
(Agus Masela).

Berita Terkait

Publik Minta Dugaan Pungli di Puskesmas Peureulak Segera Diusut
“Hanya Orang yang berani gagal, dapat Meraih Keberhasilan Besar”
Masyarakat Mendukung Penindakan Gakkum Lalu lintas Polresta Bukittinggi, Tidak Ada Pungli
Membangun Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Kawasan Timur Indonesia
Fathil FC Patiluban Hilir Tampil Perkasa! Taklukkan Baringin Jaya 2-0 dan Sabet Gelar Juara Mahasiswa CUP I Se-Pantai Barat
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Forkopimcam dan Pelajar Lingga Bayu Teguhkan Semangat Persatuan Bangsa
Anak Sikolah Radjo Baralek Gadang, Alumni SMAN 2 Bukittinggi Peringati 170 Tahun Sekolah
Adu Drama Penalti di Dalan Lidang, RBS Simarrobu Sabet Juara Tiga Mahasiswa CUP I Se-Pantai Barat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:07

Publik Minta Dugaan Pungli di Puskesmas Peureulak Segera Diusut

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:59

“Hanya Orang yang berani gagal, dapat Meraih Keberhasilan Besar”

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:43

Masyarakat Mendukung Penindakan Gakkum Lalu lintas Polresta Bukittinggi, Tidak Ada Pungli

Selasa, 2 Juni 2026 - 03:25

Membangun Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Kawasan Timur Indonesia

Senin, 1 Juni 2026 - 07:07

Fathil FC Patiluban Hilir Tampil Perkasa! Taklukkan Baringin Jaya 2-0 dan Sabet Gelar Juara Mahasiswa CUP I Se-Pantai Barat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:39

Anak Sikolah Radjo Baralek Gadang, Alumni SMAN 2 Bukittinggi Peringati 170 Tahun Sekolah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:27

Adu Drama Penalti di Dalan Lidang, RBS Simarrobu Sabet Juara Tiga Mahasiswa CUP I Se-Pantai Barat

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:09

Idul Adha di Masjid Al Hikmah Kayuagung Berlangsung Khidmat, Semangat Kurban dan Kebersamaan Menguat

Berita Terbaru