Paslon DOA, Siap Adukan KPUD KKT ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Kode Etik

- Redaksi

Minggu, 1 September 2024 - 02:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saumlaki (Maluku) CNN Indonesia.id-
Paska penolakan pendaftaran paslon akronim DOA (Dhrma Oratmngun – Agustinus Utuwaly) oleh KPUD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), melalui kuasa hukum, Eduardus Futwembun SH akan melakukan upaya hukum dengan mengadukan dugaan pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh KPUD ke Bawaslu KKT.

Hal ini di disampaikan Futwembun dalam konferensi Pers yang dilaksanakan di Kediaman pribadi bakl calon Bupati Dharma Oratmangun di Saumlaki, Sabtu (1/9/2024), mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan komisioner KPUD merupakan pelanggaran Administrasi dan Kode Etik yang sangat merugikan paslon dengan Dharma Oratmangun – Agustinus Utuwaly dengan akronim DOA.

Dikatakan, proses pendaftaran pasangan tersebut pada tanggal 29 Agustus yang merupakan hari terakhir pendaftaran secara nasional, KPUD KKT telah melakukan tindakan diskriminatif dan secara nyata telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 2924 tentang pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang berlaku.

” Sangat disesalkan bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu tidak melaksanakan amanat undang-undang terkait tata cara pendaftaran paslon DOA bahkan secara nyata telah mengabaikan kedaulatan rakyat berdasarkan putusan mahkamah konstitusi, sesal Futwembun.

Untuk itu lanjut Futwembun, terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik yang dilakukan KPUD KKT tersebut pihaknya akan mengadukan kepada Bawaslu sebagai lembaga pengawasan pemilu untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan dinyatakan sebagai pelanggaran berencana para komisioner KPUD tersebut.

Baca Juga:  Jalan Lintas Pantai Barat Madina Rusak Pascabanjir, Warga Minta Perhatian Gubernur Sumut

Sementara itu bakal calon Bupati Dharma Oratmangun menyatakan kekecewaannya terhadap KPUD yang menolak pendaftaran paslon akronim DOA, padahal awalnya diterima oleh lima komisioner dan personil Bawaslu. Namun yang terjadi ialah seluruh dokumen pendaftaran tidak diterima dan diperiksa, tetapi langsung ditolak dengan alasan ada dualisme rekomendasi pada Partai Bulan Bintang (PBB).

” Tindakan KPUD tersebut merupakan tindakan diskriminatif terhadap kami, padahal kami datang dengan rekomendasi 4 partai yang sah dan sudah melebihi ambang batas 10 persen sesuai putusan mahkamah konstitusi tahun 2024, sehingga KPUD dan Bawaslu harus tunduk dan taat pada keputusan tersebut karena merupakan implementasi dari pada kedaulatan rakyat, tandasnya.

Dengan demikian, kami melalui kuasa hukum khusus akan mengadukan masalah ini kepada lembaga yang berwewenang untuk meneliti hal yang terjadi di Kepulauan Tanimbar yang sangat jelas melanggar kedaulatan rakyat pada bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia bahkan melanggar sumpah sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
(Agus Masela).

Berita Terkait

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Berita Terbaru