Saumlaki, CNN Indonesia. id –
Akhirnya pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 14/Pid SusTPK/2024/PN Amb tanggal 4 Juli 2024 diterima oleh Pengadilan Tinggi Maluku. Dimana vonis banding yang turun dan diterima JPU, mengenai lamanya pidana penjara, pidana tambahan uang pengganti dan status barang bukti telah incrach dan siap ditindaklanjuti.
Plh. Kasi Intel Kejari KKT El Lolongan, kepada media ini membeberkan isi amar putusan banding tersebut, dimana untuk terdakwa eks Setda Ruben B Moriolkossu dan Bendahara Setda Petrus Masela mendapat hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Naik 1 tahun 6 bulan dari putusan PN Tipikor Ambon.
Untuk terdakwa RBM dihukum pengadilan untuk membayar pidana denda sejumlah Rp300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tdak dibayar, maka digant dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Tak hanya itu, RBM juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 265 600 000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (incrach), maka harta benda mantan Penjabat Bupati KKT ini akan disita oleh Jaksa dan akan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika Terdakwa RBM tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka harus menjalani pidana penjara 1 tahun 6 bulan lagi,” terang Kasi Datun Kejari KKT tersebut.
Begitu juga Terdakwa PM dengan pidana denda sejumiah Rp300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selamah 3 bulan. Ditambah hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 350.047.264. Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa PM disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Sama dengan RBM, jika PM tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 1 tahun dan 6 lagi,” jelas EI
Sedangkan terkait Perkara Tersangka eks Bupati Petrus, menurut El, sejak penetapan Petrus Fatlolon sebagai tersangka dan disusul dengan praperadilan yang memenangkan pihak Termohon (Kajari KKT), pihaknya sebagai penyidik Kejari telah siap. Artinya, terhadap tersangka ini, kapanpun diperintahkan untuk “meng-kerangkeng” tersangka.
“Kalau kami sebagai penyidik siap-siap saja, kalau tangkap besok ya kami tangkap tetapi semua proses itu kan tergantung pimpinan,” singkat Jaksa El.
(AM)