Putusan Banding Pidana RM dan PM Naik 1 Tahun 6 Bulan, Fatlolon Siap Menyusul

- Redaksi

Senin, 9 September 2024 - 14:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saumlaki, CNN Indonesia. id –
Akhirnya pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 14/Pid SusTPK/2024/PN Amb tanggal 4 Juli 2024 diterima oleh Pengadilan Tinggi Maluku. Dimana vonis banding yang turun dan diterima JPU, mengenai lamanya pidana penjara, pidana tambahan uang pengganti dan status barang bukti telah incrach dan siap ditindaklanjuti.

Plh. Kasi Intel Kejari KKT El Lolongan, kepada media ini membeberkan isi amar putusan banding tersebut, dimana untuk terdakwa eks Setda Ruben B Moriolkossu dan Bendahara Setda Petrus Masela mendapat hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Naik 1 tahun 6 bulan dari putusan PN Tipikor Ambon.

Untuk terdakwa RBM dihukum pengadilan untuk membayar pidana denda sejumlah Rp300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tdak dibayar, maka digant dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Tak hanya itu, RBM juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 265 600 000.

Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (incrach), maka harta benda mantan Penjabat Bupati KKT ini akan disita oleh Jaksa dan akan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga:  Polres Muba Tunjuk 20 Walpri Untuk Kawal Cabup dan Cawabup dalam Pilkada 2024

“Jika Terdakwa RBM tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka harus menjalani pidana penjara 1 tahun 6 bulan lagi,” terang Kasi Datun Kejari KKT tersebut.

Begitu juga Terdakwa PM dengan pidana denda sejumiah Rp300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selamah 3 bulan. Ditambah hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 350.047.264. Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa PM disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Sama dengan RBM, jika PM tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 1 tahun dan 6 lagi,” jelas EI

Sedangkan terkait Perkara Tersangka eks Bupati Petrus, menurut El, sejak penetapan Petrus Fatlolon sebagai tersangka dan disusul dengan praperadilan yang memenangkan pihak Termohon (Kajari KKT), pihaknya sebagai penyidik Kejari telah siap. Artinya, terhadap tersangka ini, kapanpun diperintahkan untuk “meng-kerangkeng” tersangka.

“Kalau kami sebagai penyidik siap-siap saja, kalau tangkap besok ya kami tangkap tetapi semua proses itu kan tergantung pimpinan,” singkat Jaksa El.
(AM)

Berita Terkait

Dikebut Habis! Pengecoran Kaki Tiang Jembatan Gantung Sipisang–Sipinang Hampir Selesai
Forkopimcam Lingga Bayu Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji 2026 di Simpang Gambir
Pokir Bunda Endarmy Hidupkan Jiwa Wirausaha Anak Muda Kayutanam, Bimtek Enterpreneur Angkatan II di Fave Hotel Padang
Bunda Endarmy Usulkan Pelaksanaan di Stadion Sikabu Untuk Kenalkan Padang Pariaman
Antisipasi Aksi 3C, Polsek Tanimbar Selatan Intensifkan Patroli Malam Hari
Halal Bi Halal Angkatan 90 Bukittinggi Salingka Agam Meriah
Kapolsek Lingga Bayu Salurkan Santunan Sembako kepada Lansia di Desa Bonca Bayuon
Wabup Tanimbar Resmi Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:45

Dikebut Habis! Pengecoran Kaki Tiang Jembatan Gantung Sipisang–Sipinang Hampir Selesai

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:27

Forkopimcam Lingga Bayu Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji 2026 di Simpang Gambir

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:45

Pokir Bunda Endarmy Hidupkan Jiwa Wirausaha Anak Muda Kayutanam, Bimtek Enterpreneur Angkatan II di Fave Hotel Padang

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:09

Bunda Endarmy Usulkan Pelaksanaan di Stadion Sikabu Untuk Kenalkan Padang Pariaman

Senin, 8 Juni 2026 - 11:18

Antisipasi Aksi 3C, Polsek Tanimbar Selatan Intensifkan Patroli Malam Hari

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:11

Kapolsek Lingga Bayu Salurkan Santunan Sembako kepada Lansia di Desa Bonca Bayuon

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:13

Wabup Tanimbar Resmi Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:07

Publik Minta Dugaan Pungli di Puskesmas Peureulak Segera Diusut

Berita Terbaru