Putusan Banding Pidana RM dan PM Naik 1 Tahun 6 Bulan, Fatlolon Siap Menyusul

- Redaksi

Senin, 9 September 2024 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saumlaki, CNN Indonesia. id –
Akhirnya pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 14/Pid SusTPK/2024/PN Amb tanggal 4 Juli 2024 diterima oleh Pengadilan Tinggi Maluku. Dimana vonis banding yang turun dan diterima JPU, mengenai lamanya pidana penjara, pidana tambahan uang pengganti dan status barang bukti telah incrach dan siap ditindaklanjuti.

Plh. Kasi Intel Kejari KKT El Lolongan, kepada media ini membeberkan isi amar putusan banding tersebut, dimana untuk terdakwa eks Setda Ruben B Moriolkossu dan Bendahara Setda Petrus Masela mendapat hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Naik 1 tahun 6 bulan dari putusan PN Tipikor Ambon.

Untuk terdakwa RBM dihukum pengadilan untuk membayar pidana denda sejumlah Rp300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tdak dibayar, maka digant dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Tak hanya itu, RBM juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 265 600 000.

Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (incrach), maka harta benda mantan Penjabat Bupati KKT ini akan disita oleh Jaksa dan akan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga:  Ketua CPNS dan DPW AHN beri ucapan atas dilantiknya PJ Gubernur Papua Tengah Anwar Harun Damanik, S.STP., MM

“Jika Terdakwa RBM tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka harus menjalani pidana penjara 1 tahun 6 bulan lagi,” terang Kasi Datun Kejari KKT tersebut.

Begitu juga Terdakwa PM dengan pidana denda sejumiah Rp300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selamah 3 bulan. Ditambah hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 350.047.264. Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa PM disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Sama dengan RBM, jika PM tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 1 tahun dan 6 lagi,” jelas EI

Sedangkan terkait Perkara Tersangka eks Bupati Petrus, menurut El, sejak penetapan Petrus Fatlolon sebagai tersangka dan disusul dengan praperadilan yang memenangkan pihak Termohon (Kajari KKT), pihaknya sebagai penyidik Kejari telah siap. Artinya, terhadap tersangka ini, kapanpun diperintahkan untuk “meng-kerangkeng” tersangka.

“Kalau kami sebagai penyidik siap-siap saja, kalau tangkap besok ya kami tangkap tetapi semua proses itu kan tergantung pimpinan,” singkat Jaksa El.
(AM)

Berita Terkait

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Pasang Gorong-Gorong di Nagari Nan Tujuah
Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Mulai Pengerjaan Pondasi Jembatan Aramco di Palupuh
PSN Blok Masela Dimulai, Bahlil Tekankan, Utamakan Tenaga Kerja Lokal dan Ganti Untung Warga
Covid Berlalu, BPPKAD Cuci Tangan
Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Lanjutkan Rehabilitasi RTLH Milik Ibu Samsimar
Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Kebut Rehabilitasi RTLH Milik Bapak Pendri
TMMD Ke-129 Resmi Dibuka di Agam, Bangun Akses Jalan dan Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat
Erum Najoul Tekankan Pemahaman Filosofis Remaja di Genre Bukittinggi 2026

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:31 WIB

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Pasang Gorong-Gorong di Nagari Nan Tujuah

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:28 WIB

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Mulai Pengerjaan Pondasi Jembatan Aramco di Palupuh

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:26 WIB

PSN Blok Masela Dimulai, Bahlil Tekankan, Utamakan Tenaga Kerja Lokal dan Ganti Untung Warga

Jumat, 17 Juli 2026 - 04:19 WIB

Covid Berlalu, BPPKAD Cuci Tangan

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:06 WIB

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Lanjutkan Rehabilitasi RTLH Milik Ibu Samsimar

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:49 WIB

TMMD Ke-129 Resmi Dibuka di Agam, Bangun Akses Jalan dan Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:54 WIB

Erum Najoul Tekankan Pemahaman Filosofis Remaja di Genre Bukittinggi 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:32 WIB

Rp.142 Juta Lenyap 10 Hari: Rehab Saluran Irigasi Pati Kayu di Nagari Anduriang Diduga “Asal Jadi”

Berita Terbaru

Nasional

Covid Berlalu, BPPKAD Cuci Tangan

Jumat, 17 Jul 2026 - 04:19 WIB