Nabire, CNN Indonesia.id
Menanggapi tudingan terkait status sebagai ASN dengan NIP bodong, menurut ketua Aliansi ASN yang diberhentikan Serfasius Kotouki sebaiknya disampaikan bahwa semua ASN yang diangkat telah melalui prosedur resmi sesuai peraturan yang berlaku dan disampaikan saat debat calon bupati kemarin dan di share oleh media tiktok akun Nabire Hebat itu bohong.
Untuk membuktikan status kepegawaian, bisa dijelaskan bahwa proses pengangkatan dilakukan dengan mengikuti pra-jabatan yang difasilitasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nabire, Papua Tengah, serta melalui tahapan seleksi dan administrasi sesuai aturan kepegawaian.
Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memperjelas status kepegawaian yang sudah sah dan legal.
Sebagian ASN yang diberhentikan awalnya merupakan pegawai honorer dan K2, mengikuti proses seleksi CPNS adalah bukti bahwa status kepegawaian telah melalui jalur yang benar dan prosedural.
Pemberhentian yang dikatakan berdasarkan keputusan BKN provinsi maupun pusat perlu diklarifikasi lebih lanjut, karena saat mengikuti pra-jabatan, sertifikat yang diterima juga telah ditandatangani oleh ketua BKN provinsi, menunjukkan bahwa seluruh proses dan kelengkapan administrasi sudah sesuai dengan regulasi.
Hal ini membuktikan bahwa status kepegawaian sah dan sejalan dengan aturan yang berlaku ujar Serfasius Kotouki
Jika merujuk pada pertemuan sebelumnya yang dihadiri BKN Pusat yang hadir saat itu adalah biro kepegawaian BKN bersama dengan Bupati Nabire, jelas bahwa instruksi yang diberikan adalah terkait pembenahan administrasi, bukan pemberhentian sebagai ASN.
Hal ini menunjukkan bahwa status kepegawaian sebagai ASN tetap sah, dan upaya yang diinstruksikan hanyalah memperbaiki administrasi.
Serfasius Kotouki memastikan data dan prosedur kepegawaian sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika terjadi kesalahpahaman, mungkin baik untuk mengingatkan kembali tentang keputusan dari pertemuan tersebut dan bukti kehadiran para pejabat terkait yang mendukung legitimasi sebagai ASN.
Instruksi yang disampaikan saat pertemuan bersama BKN Pusat, BKN Provinsi, dan Bupati Nabire sangat jelas, yaitu agar masalah administratif ini segera diselesaikan, bukan untuk memberhentikan atau memecat ASN. Artinya, tujuan utama dari instruksi tersebut adalah memastikan pembenahan administrasi yang diperlukan, bukan menghapus status kepegawaian yang sudah sah.
Jika ada kesalahpahaman tentang maksud instruksi tersebut, penting untuk merujuk kembali pada tujuan awal pertemuan tersebut, yaitu perbaikan administratif, bukan pemberhentian punkasnya.
(Dn-Vp)
















