ASN Yang Diberhentikan Protes Narasi Saat Debat Calon Bupati Nabire

- Redaksi

Selasa, 12 November 2024 - 03:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nabire, CNN Indonesia.id
Menanggapi tudingan terkait status sebagai ASN dengan NIP bodong, menurut ketua Aliansi ASN yang diberhentikan Serfasius Kotouki sebaiknya disampaikan bahwa semua ASN yang diangkat telah melalui prosedur resmi sesuai peraturan yang berlaku dan disampaikan saat debat calon bupati kemarin dan di share oleh media tiktok akun Nabire Hebat itu bohong.

Untuk membuktikan status kepegawaian, bisa dijelaskan bahwa proses pengangkatan dilakukan dengan mengikuti pra-jabatan yang difasilitasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nabire, Papua Tengah, serta melalui tahapan seleksi dan administrasi sesuai aturan kepegawaian.

Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memperjelas status kepegawaian yang sudah sah dan legal.

Sebagian ASN yang diberhentikan awalnya merupakan pegawai honorer dan K2, mengikuti proses seleksi CPNS adalah bukti bahwa status kepegawaian telah melalui jalur yang benar dan prosedural.

Pemberhentian yang dikatakan berdasarkan keputusan BKN provinsi maupun pusat perlu diklarifikasi lebih lanjut, karena saat mengikuti pra-jabatan, sertifikat yang diterima juga telah ditandatangani oleh ketua BKN provinsi, menunjukkan bahwa seluruh proses dan kelengkapan administrasi sudah sesuai dengan regulasi.

Hal ini membuktikan bahwa status kepegawaian sah dan sejalan dengan aturan yang berlaku ujar Serfasius Kotouki

Baca Juga:  Apel Pagi Rutin Yang Dilaksanakan Setiap Hari Selasa di Halaman Kantor Pertanahan Kab. Jepara

Jika merujuk pada pertemuan sebelumnya yang dihadiri BKN Pusat yang hadir saat itu adalah biro kepegawaian BKN bersama dengan Bupati Nabire, jelas bahwa instruksi yang diberikan adalah terkait pembenahan administrasi, bukan pemberhentian sebagai ASN.

Hal ini menunjukkan bahwa status kepegawaian sebagai ASN tetap sah, dan upaya yang diinstruksikan hanyalah memperbaiki administrasi.

Serfasius Kotouki memastikan data dan prosedur kepegawaian sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika terjadi kesalahpahaman, mungkin baik untuk mengingatkan kembali tentang keputusan dari pertemuan tersebut dan bukti kehadiran para pejabat terkait yang mendukung legitimasi sebagai ASN.

Instruksi yang disampaikan saat pertemuan bersama BKN Pusat, BKN Provinsi, dan Bupati Nabire sangat jelas, yaitu agar masalah administratif ini segera diselesaikan, bukan untuk memberhentikan atau memecat ASN. Artinya, tujuan utama dari instruksi tersebut adalah memastikan pembenahan administrasi yang diperlukan, bukan menghapus status kepegawaian yang sudah sah.

Jika ada kesalahpahaman tentang maksud instruksi tersebut, penting untuk merujuk kembali pada tujuan awal pertemuan tersebut, yaitu perbaikan administratif, bukan pemberhentian punkasnya.

(Dn-Vp)

Berita Terkait

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum
Jalan Usaha Tani Mangkrak di Mandailing Natal, Dana Desa Dipertanyakan: Aktivis Siapkan Laporan Tipikor
Tak Tepati Janji Soal Kompensasi, Puluhan Nelayan Lermatang Geruduk Kantor Inpex
Tepati Tenggat Waktu, Pemkab Tapanuli Utara Serahkan LKPD Unaudited TA 2025 ke BPK RI Perwakilan Sumut
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Kompetensi, Integritas, dan Kepemimpinan dalam Seleksi JPT Pratama
Turnamen Mahasiswa CUP 1 SE-Pantai Barat , PUTRA Bintuas Hadapi PSS Simpang Gambir Di Lapangan Hijau Dalan Lidan
Nyakli Maop: Pemerintah Pusat Tidak Pernah Tulus Terhadap Aceh Sejak Era Kemerdekaan hingga Bencana
Warga Aceh Timur Siap Gelar Aksi, Soroti Penanganan Banjir
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 08:32

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00

Jalan Usaha Tani Mangkrak di Mandailing Natal, Dana Desa Dipertanyakan: Aktivis Siapkan Laporan Tipikor

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:52

Tak Tepati Janji Soal Kompensasi, Puluhan Nelayan Lermatang Geruduk Kantor Inpex

Senin, 30 Maret 2026 - 23:50

Tepati Tenggat Waktu, Pemkab Tapanuli Utara Serahkan LKPD Unaudited TA 2025 ke BPK RI Perwakilan Sumut

Senin, 30 Maret 2026 - 23:48

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Kompetensi, Integritas, dan Kepemimpinan dalam Seleksi JPT Pratama

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:50

Nyakli Maop: Pemerintah Pusat Tidak Pernah Tulus Terhadap Aceh Sejak Era Kemerdekaan hingga Bencana

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:48

Warga Aceh Timur Siap Gelar Aksi, Soroti Penanganan Banjir

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:13

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Penguatan SDM

Berita Terbaru