Kantor Imigrasi Agam Proses Deportasi WNA Malaysia Usai Jalani Hukuman Narkotika

- Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AGAM, CNN Indonesia.id — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam melakukan penanganan keimigrasian terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial A (62) setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa pidana terkait kasus tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Bukittinggi.

Langkah penanganan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian terhadap warga negara asing yang telah menjalani proses hukum di Indonesia.

Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam menjelaskan, setelah bebas dari masa pidana, WNA tersebut selanjutnya akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke negara asalnya. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian serta menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia.

Baca Juga:  Lanjutkan Kerja Sama dengan TNI, Menteri Nusron Akan Siapkan Tanah untuk Ketahanan Nasional dan Ketahanan Pangan

Untuk proses lebih lanjut, yang bersangkutan telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru. Di lokasi tersebut, WNA asal Malaysia itu akan menjalani tahapan administrasi dan koordinasi keimigrasian sebelum pelaksanaan deportasi dilakukan.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam menegaskan komitmennya dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, koordinasi antarinstansi terkait juga terus dilakukan guna memastikan seluruh proses berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum.

Dengan adanya tindakan deportasi tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam.

(Basa)

Berita Terkait

Bertemu Wali Kota Wesly, Pimpinan IPK dan PP Sepakat Jaga Kondusivitas, Dukung Pemerintahan, dan Tingkatkan Toleransi di Pematangsiantar
Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Wilayah Tombang Mulai Menuai Sorotan
IPM Desak Polisi Antisipasi Bandar Asal Padangsidimpuan Buka Pasar di Madina
Presidium Terpilih Mundur Di Tengah Forum, Muswil KAHMI Sumut Jadi Sorotan
Launching Program MBG di Desa Dalan Lidang, 1.389 Anak dan Tenaga Pendidik Mendapat Makanan Bergizi Gratis
Sentralisasi SDA Dinilai “Mengudeta” Otonomi Daerah, Akademisi dan Tokoh Masyarakat Soroti Dominasi Pemerintah Pusat
Bupati Sampang Lepas Calon Jamaah Haji
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Satreskrim Polres Tanimbar Serahkan 3 Tersangka Pembunuhan ke JPU
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:56

Bertemu Wali Kota Wesly, Pimpinan IPK dan PP Sepakat Jaga Kondusivitas, Dukung Pemerintahan, dan Tingkatkan Toleransi di Pematangsiantar

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:02

Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Wilayah Tombang Mulai Menuai Sorotan

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:14

Kantor Imigrasi Agam Proses Deportasi WNA Malaysia Usai Jalani Hukuman Narkotika

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:00

IPM Desak Polisi Antisipasi Bandar Asal Padangsidimpuan Buka Pasar di Madina

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:16

Presidium Terpilih Mundur Di Tengah Forum, Muswil KAHMI Sumut Jadi Sorotan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:00

Sentralisasi SDA Dinilai “Mengudeta” Otonomi Daerah, Akademisi dan Tokoh Masyarakat Soroti Dominasi Pemerintah Pusat

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:58

Bupati Sampang Lepas Calon Jamaah Haji

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:20

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Satreskrim Polres Tanimbar Serahkan 3 Tersangka Pembunuhan ke JPU

Berita Terbaru