AGAM, CNN Indonesia.id — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam melakukan penanganan keimigrasian terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial A (62) setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa pidana terkait kasus tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Bukittinggi.
Langkah penanganan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian terhadap warga negara asing yang telah menjalani proses hukum di Indonesia.
Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam menjelaskan, setelah bebas dari masa pidana, WNA tersebut selanjutnya akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke negara asalnya. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian serta menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia.
Untuk proses lebih lanjut, yang bersangkutan telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru. Di lokasi tersebut, WNA asal Malaysia itu akan menjalani tahapan administrasi dan koordinasi keimigrasian sebelum pelaksanaan deportasi dilakukan.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam menegaskan komitmennya dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, koordinasi antarinstansi terkait juga terus dilakukan guna memastikan seluruh proses berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum.
Dengan adanya tindakan deportasi tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam.
(Basa)
















