Gugatan Pilkada KKT “Kandas” di MK, Jauwerissa – Ratuanak Siap Pimpin Tanimbar

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025 - 23:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saumlaki, Maluku, CNN Indonesia.id –
Gugatan hasil Pilkada Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), resmi ditolak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembacaan putusan Dismissal, Selasa (4/2/2025). Dengan demikian Pasangan Ricky Jauwerissa dan Juliana Ratuanak siap pimpin daerah ini sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2025 – 2030.

Dalam putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati KKT, bahkan memutuskan semua syarat formil pasangan Ricky Jauwerisa dan Juliana Ratuanak pada pilkada KKT sudah memenuhi unsur.

Itu berarti pasangan Ricky Jauwerissa – Juliana Ratuanak hanya menunggu waktu untuk dilantik pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang oleh Presiden RI, Prabowo Subianto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar 5 tahun kedepan.

Baca Juga:  PemDes Kampung Baru Salurkan BLT Dana Desa 2025 kepada 30 KK

Salah satu Praktisi Hukum KKT, Eduardus Futwembun SH mengatakan, jika kuasa hukum para pemohon tidak bisa membuktikan dalil gugatan mereka, kemungkinan besar majelis hakim dalam penilaian tidak melanjutkan gugatan para pemohon pada tahap pembuktian.

“Saya kira putusan Dismisal untuk Pilkada KKT hari ini sudah jelas, dan harus diterima oleh semua pihak dengan lapang dada bahkan bersyukur bahwa Bupati dan Wakil Bupati daerah berjuluk Bumi Duan Lolat ini suda ada, sehingga diharapkan dapat menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi di KKT, ungkap Futwembun kepada Media ini di Saumlaki, Selasa (4/2/2025).
(AM).

Berita Terkait

Peredaran Sabu Skala Besar Digagalkan, Satresnarkoba Polres OKI Amankan Dua Pelaku
Beringin Jaya FC Tumbangkan Batu Loting FC 1-0 di Mahasiswa Cup I Se-Pantai Barat
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja antara Pejabat Struktural dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam
Kapolres OKI dan Kajari Kayuagung Tingkatkan Soliditas untuk Penguatan Kamtibmas
Soal UP3, Luturmas Tegaskan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap, Pemda KKT Wajib Bayar
Penanaman Jagung Kuartal I Tahun 2026 Digelar di Dusun Hampangen, Satu Hektar Lahan Masyarakat Dimanfaatkan
Tiga Kali Berturut-turut, Program Unggulan Bupati Samosir BPJS Gratis, Raih Penghargaan UHC
Kebut Pengerjaan KDMP , Dandim 1507 Saumlaki : Pekerjaan Sesuai Arahan Menteri
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 06:42

Peredaran Sabu Skala Besar Digagalkan, Satresnarkoba Polres OKI Amankan Dua Pelaku

Jumat, 30 Januari 2026 - 23:15

Beringin Jaya FC Tumbangkan Batu Loting FC 1-0 di Mahasiswa Cup I Se-Pantai Barat

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:35

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja antara Pejabat Struktural dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:38

Kapolres OKI dan Kajari Kayuagung Tingkatkan Soliditas untuk Penguatan Kamtibmas

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:57

Soal UP3, Luturmas Tegaskan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap, Pemda KKT Wajib Bayar

Rabu, 28 Januari 2026 - 03:36

Tiga Kali Berturut-turut, Program Unggulan Bupati Samosir BPJS Gratis, Raih Penghargaan UHC

Rabu, 28 Januari 2026 - 03:32

Kebut Pengerjaan KDMP , Dandim 1507 Saumlaki : Pekerjaan Sesuai Arahan Menteri

Rabu, 28 Januari 2026 - 02:48

Pelayanan BPJS Terbaik Bupati Ikram Umasugi S.E Terima Penghargaan UHC Award 2026 Tingkat Nasional

Berita Terbaru