Saumlaki (Maluku) CNN Indonesia.id –
Erwin Lerebulan (37) salah satu Pemuda Milenial generasi penerus desa Tumbur, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mendesak Pihak Kepolisian untuk mencegah kasus Perkawinan Anak dibawah umur yang lagi marak terjadi di desa tersebut. Rabu, (12/2/2025).
Kepada media ini, Lerebulan nyatakan sangat prihatin terhadap kasus perkawinan dibawah umur yang terjadi di desa tersebut, bahkan cenderung dapat merusak masa depan anak-anak didesa yang dijuluki desa budaya yang terkenal dengan ukiran khas Tanimbar yang sangat terkenal tersebut.
“Kami sebagai pemuda generasi penerus mendesak penegak hukum agar mencegah kasus begini yaitu perkawinan anak dibawah umur, sehingga tidak berdampak pada masalah yang lebih fatal lagi” ungkap Lerebulan.
Dikatakan, terkait perkawinan anak dibawah umur didesa Tumbur, terindentifikasi sebanyak 4 pasangan yang belum mencapai 18 tahun bahkan istilahnya masih anak-anak namun pihak pemerintah desa dan orang tua bersangkutan mengijinkan untuk menikah, pada hal masalah seperti ini jelas dilarang.
“Yang kasih kawin orang tua dengan cara kekeluargaan, orang tua setuju, anak perempuan 15 dan 16 tahun masih SMA klas 2, semua belum punya pekerjaan yang jelas, ada yang barusan tamat SMP klas 3 dan dikawinkan”.kesalnya.
Sementara itu, sumber lainnya yang berinisial TL (36) yang juga pemuda desa setempat turut membenarkan hal itu, bahkan mengaku heran karena perihal perkawinan anak dibawah umur turut disetujui Pemerintah desa setempat.
“Sudah ada keluarga yang lapor ke Pemerintah Desa tetapi saya heran, pemdes pun mengiyakan perkawinan itu padahal belum menikah, hanya kumpul kebo dan sementara sekolah tapi kawin saja”.terangnya.
Selanjutnya TL membeberkan sejumlah pasangan perkawinan dibawah umur antara lain LF (pria) Dewasa dan TM(wanita) siswa SMA kelas 2 ( kelas 11 ) sudah tidak sekolah, sementara hamil, SL (pria) Dewasa dan IM (wanita) dibawah umur (16), penyelesaian secara kekeluargaan oleh Pemerintah Desa Tumbur, OL(pria) dewasa dan TM(wanita) anak dibawah umur SMP KLS III dan AL (pria) anak dibawah umur (16), anak dari bapak YL dan identitas perempuan belum diketahui.
(AM).
















