Bekasi, CNN Indonesia.id
Dananya bersumber dari APBD. Pokir sah dan mempunyai landasan hukum, di antarnya adalah Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Dana pokir mendukung keberlanjutan pembangunan Nagari atau Desa, yang di usulkan melslui musrenbang tingkat Nagari, sesuai dengan kebutuhan serta kelayakan guna penunjang pembangunan dan meningkatkan sarana prasarana lainnya.
Syafril.SE anggota DPRD Kabupaten Agam yang melaksanakan tugas kunker ke DPRD Bekasi menilai miris dsn berbanding terbalik apa ysng terjadi di Kabupaten Agam mengenai pengelolaan Dana Pokir.
” Setelah kita melakukan kunjungan ke Daerah orang seperti Bekasi, srmua dana Pokir yang di anggarkan oleh DPRD tersalurkan tepat sasaran kepada masyarakat, sementara di Kabupaten Agam sendiri ada dana pokir yang tertahan, kita tidak mengetahui di mana kendalanya” ujarnya
” Saya sudah coba tanya ke Sekda, Bakeueda dan dinas SKPD terkait, mereka tidak bisa memberikan jawaban, sementara amanat UUD 1945 sendiri sudah sah menyebutkan pembangunan yang adil dan merata, buktinya mana” pungkasnya
” Kita berharap Pemerintahan Lima tahun ke depan jangan ada lagi terjadi seperti ini, karena pokir itu adalah hak rakyat, yang di hunakan sepenuhnya untuk meningkatkan ekonomi rakyat”. Tutupnya
(*)
















