Agam, CNN Indonesia.id
Polemik antara tanah ulayat Nagari kapau yang di klaim oleh Pemerintah Kota Bukittinggi seluas 13 Hektar ternyata kucing kucingan Pemerintah Kota Bukittinggi dan Pemda Agam sebelumnya, hal ini di lakukan tanpa musyawarah dengan tokoh masyarakat ke dua belah pihak.
Menurut Syafril.SE Dt Rajo Api ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Agam saat di hubungi via Tlpn mengatakan,” Hari ini kita berkunjung ke rumah mantan Walikota Bukittinggi Djufri, bersama tokoh masyarakat Nagari Kapau guna memastikan apakah benar tanah tersebut sudah masuk wilayah Bukittinggi, ternyata memang benar hal ini sudah ada kesepakatan antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Pemerintah Kabupaten Agam yang sudah di tanda tangani oleh Sekda masing daerah namun tidak di ketahui oleh tokoh masyarakat dan ninik mamak” ungkapnya
Selaku penyambung suara dari masyarakat polemik ini nanti akan bawa kemusyawarah di DPRD Kabupaten Agam, guna menindak lanjuti karena klaim masalah tanah tidak semudah membalikan telapak tangan, musti ada kesepakatan kedua belah pihak dan persetujuan masyarakat setempat, hal ini bisa berbahaya kalau tidak selesaikan”. Imbuhnya

Terkait adanya indikasi klaim ini masih menjadi misteri, apa dasar hukumnya dan akan di pergunakan untuk apa tanah yang seluas 13 Hektar ini kita belum tahu dan masih pendalaman, karena di dalam dokumen ini di duga kesepakatan antara sekda Agam dan Sekda Kota Bukittinggi sebelumnya” pungkas Dt.Rajo Api
Dan berdasarkan surat Pemerintah Nagari Kapau sudah mengirimkan surat keberatan pada tanggal 6 Maret 2024, dengan nomor surat 145/47, yang sudah di tanda tangani oleh KAN, BAMUS, Wali Nagari serta tokoh masyarakat lainnya, hingga saat ini belum ada tanggapan
Kita berharap polemik batas wilayah dan lantak sipadan Nagari Kapau ini agar di ungkap secara terang benderang apa tujuan dan bagaimana ini bisa terjadi tanpa sepengetahuan masyarakat Kapau serta masyarakat luas.
(*)
















