Buru, Namlea, Maluku, CNN Indonesia.id – Persoalan areal lokasi Gunung Botak yang kini menjadi tambang emas ilegal yang berada di dusun Wamsait desa Dava Kecamatan Waelata terus bergulir .
Salah satu ahli waris areal tersebut Ibrahim Wael atau yang biasa disapa Bebeng menduga ada unsur penipuan yang dilakukan oleh Ketua Koperasi Sekunder Rusman Soamole alias Ucok dan Perwakilan PT. Wanshui Indo Mining ibu Helena .
Menurut Bebeng , pada pertemuan tanggal 29 april 2025 pukul 13 : 45 di Aula Polres Buru kedua orang tersebut telah menyampaikan informasi bohong kepada Kapolres Buru.
Dikatakan oleh Bebeng , dihadapan Kapolres Ucok mengaku kalau Gubernur Maluku telah keluarkan ijin IPR kepada 10 Koperasi karena lahannya sudah disetujui oleh pihak ahli waris.
Sementara lanjut Bebeng , keluarga besar pemilik hak atas lahan Gunung Botak
menolak kehadiran 20 Koperasi yang terindikasi tidak memiliki ijin eksplorasi tambang.
Bebeng memaparkan , salah satu ahli waris Hamat Wael ketika mengundang keluarga untuk pertemuan di rumah Rukia Wael , dan salah seorang yang bernama Haris Bessy menyuruh tandatangan kertas kosong dengan alasan mau mengisi daftar hadir.
Namun setelah ditandatangani oleh beberapa orang keluarga yang hadir ternyata daftar itu dijadikan sebagai bukti kalau pihak keluarga ahli waris telah menyetujui kehadiran Koperasi di areal Gunung Botak , kata Bebeng.
Dan bagi keluarga Ibrahim Wael ini adalah bentuk penipuan yang dilakukan oleh Rusman Arief Soamole dan Helena untuk dijadikan sebagai keabsahan guna memperoleh ijin IPR dari Pemprov Maluku.
” Kami sangat berharap kepada Kapolres Buru untuk memanggil saudara Rusman dan Helena untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka , dan Kapolres agar meneliti kembali surat ijin IPR tersebut , ” ungkap Bebeng.
Keluarga ahli waris Wael tetap konsisten menolak pihak Koperasi maupun Perusahaan melakukan aktifitas pertambangan di areal Gunung Botak.
Bebeng Wael mendukung apapun yang dilakukan oleh Pemerintah baik di Daerah , Provinsi maupun Pusat asalkan keabsahan kepemilikan lahan melalui Panitia Pembebasan Lahan sebagai bentuk keabsahan yang sesuai dengan aturan yang telah diatur oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
BF
















