Jepara, Rabu 07 Mei 2025 Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara menghadiri undangan Pembahasan Trayek Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Dalam Rangka PPTPKH di Kabupaten Jepara Prov. Jawa Tengah yang diwakili oleh Bapak Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan dan didampingi KKS Landreform dan Pemberdayaan.
Kegiatan tersebut dihadiri di Ruang Rapat Sosrokartono Kab. Jepara dan dihadiri juga oleh para tamu undangan salah satunya dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Kepala PUPR Kab. Jepara.
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Lingkungan dan Kehutanan No 1324 Tahun 2024 tanggal 26 September 2024 tentang Persetujuan Pelepasan Kaawasan Hutan Dalam Rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah dan Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan Provinsi Jawa Tengah Tahap 1 seluas kurang lebih 273,41 Hektar untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Kab. Banyumas, Kab. Batang, Kab. Blora, Kab. Cilacap, Kab. Demak, Kab. Grobogan, Kab. Jepara, Kab. Kendal, Kab. Pati, Kab. Pekalongan, Kab. Pemalang, Kab. Sragen, dan Kab. Sukoharjo.
TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) didefinisikan sebagai tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi (Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria).
TORA bersumber dari kawasan hutan negara maupun hutan hak, bahkan hutan adat. Tanah yang bersumber dari kawasan hutan negara disajikan dalam peta indikatif alokasi kawasan hutan untuk penyediaan sumber TORA sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
#ReformaAgraria
#JeparapastiBISSA
#BPNProvJateng
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
















