Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara menghadiri undangan Pembahasan Trayek Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan

- Redaksi

Kamis, 8 Mei 2025 - 00:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara, Rabu 07 Mei 2025 Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara menghadiri undangan Pembahasan Trayek Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Dalam Rangka PPTPKH di Kabupaten Jepara Prov. Jawa Tengah yang diwakili oleh Bapak Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan dan didampingi KKS Landreform dan Pemberdayaan.

Kegiatan tersebut dihadiri di Ruang Rapat Sosrokartono Kab. Jepara dan dihadiri juga oleh para tamu undangan salah satunya dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Kepala PUPR Kab. Jepara.

Menindaklanjuti Keputusan Menteri Lingkungan dan Kehutanan No 1324 Tahun 2024 tanggal 26 September 2024 tentang Persetujuan Pelepasan Kaawasan Hutan Dalam Rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah dan Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan Provinsi Jawa Tengah Tahap 1 seluas kurang lebih 273,41 Hektar untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Kab. Banyumas, Kab. Batang, Kab. Blora, Kab. Cilacap, Kab. Demak, Kab. Grobogan, Kab. Jepara, Kab. Kendal, Kab. Pati, Kab. Pekalongan, Kab. Pemalang, Kab. Sragen, dan Kab. Sukoharjo.

Baca Juga:  Erman Safar-Eldo Aura Harap Paslon No.4 Harus Punya Data Dan Bukti Yang Kuat

TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) didefinisikan sebagai tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi (Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria).

TORA bersumber dari kawasan hutan negara maupun hutan hak, bahkan hutan adat. Tanah yang bersumber dari kawasan hutan negara disajikan dalam peta indikatif alokasi kawasan hutan untuk penyediaan sumber TORA sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

#ReformaAgraria
#JeparapastiBISSA
#BPNProvJateng
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Berita Terkait

Arungi Samudra Ilmu; Torehan Polairud NTB Mewujudkan Akses Literasi yang Berkeadilan di Pesisir Calabai-Pekat
Keluarga Besar di Desa Sungai Menang Tinggal di Gubuk Tak Layak, Hidup Dari Uluran Warga
Moriolkosu Resmi Lantik Tiga Penjabat Kades dan BPD Antar Waktu Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan
Moriolkosu Resmi Lantik Tiga Penjabat Kades dan BPD Antar Waktu Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan
Tim Opsnal Polres OKI berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor,
Heboh di Lahat ” Seorang Ibu Rumah Tangga Simpan Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi, Uang Rp 20 Juta Ikut Diamankan Jajaran Polres Lahat
Ikatan Mahasiswa Ranto Baek : Kecam Pernyataan Bupati Mandailing Natal yang Sebut Aksi Masyarakat Ada “Dalang”
Wabup Dompu Tatap Muka Dengan Warga Kadindi,Terkait Penguasaan Lahan Secara Ilegal Di Doro Kadindi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 03:52

Arungi Samudra Ilmu; Torehan Polairud NTB Mewujudkan Akses Literasi yang Berkeadilan di Pesisir Calabai-Pekat

Jumat, 7 November 2025 - 16:57

Keluarga Besar di Desa Sungai Menang Tinggal di Gubuk Tak Layak, Hidup Dari Uluran Warga

Jumat, 7 November 2025 - 13:01

Moriolkosu Resmi Lantik Tiga Penjabat Kades dan BPD Antar Waktu Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan

Jumat, 7 November 2025 - 12:53

Moriolkosu Resmi Lantik Tiga Penjabat Kades dan BPD Antar Waktu Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan

Jumat, 7 November 2025 - 07:02

Tim Opsnal Polres OKI berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor,

Kamis, 6 November 2025 - 01:29

Ikatan Mahasiswa Ranto Baek : Kecam Pernyataan Bupati Mandailing Natal yang Sebut Aksi Masyarakat Ada “Dalang”

Kamis, 6 November 2025 - 00:58

Wabup Dompu Tatap Muka Dengan Warga Kadindi,Terkait Penguasaan Lahan Secara Ilegal Di Doro Kadindi

Kamis, 6 November 2025 - 00:55

Remaja Pengangguran Gantung Diri di Rumah Warga

Berita Terbaru