Antisipasi Jual Tanah Ulayat, Masyarakat Adat Hukum Kurai Bersama Parik Paga Nagari Kurai Pasang Spanduk

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukittinggi, CNN Indonesia.id – Berawal dari adanya postingan di media sosial tentang penjualan tanah yang telah di kapling kapling di Objek tanah pasukuan Pisang, pangulu pucuak DT Bagindo Nagari kurai limo jorong dengan luas lebih kurang 3000 M2 yang terletak di Sawah paduan kelurahan Pakan kurai kecamatan Guguk Panjang kota Bukittinggi.

Hal ini disampaikan oleh Inyiak Dt Nan Laweh kepada media pada Rabu 21 Mei 2025,terkait permasalahan tersebut, yang turun ke lokasi, setelah melakukan konsolidasi dengan anak kemenakan, sesuai dengan yang kami sepakati, dan alhamdulillah hari ini kami bersama anak nagari masyarakat hukum adat turun ke lokasi untuk pemasangan spanduk ” Objek adalah tanah pasukuan pisang pangulu pucuak Dt Bagindo ” dibeberapa titik,ujarnya.

Setelah kami cek dari nomor telepon yang ada di medsos tersebut, memang benar tanah ini mau di jual perkaplingnya, dan inilah yang akan kita cari kebenarannya, imbuhnya.

Baca Juga:  Erman Safar Sampaikan Isu SDN 08 Bukittinggi Itu Dalam Pemerintahan Ramlan

Dahulunya tanah ini adalah sawah paduan yang di pegang pangulu pucuak Dt Bagindo tanah ulayat orang Kurai,sekarang sudah menjadi kampung, dan tanah ini sekarang di tempati masyarakat dengan sistim sewa, tuturnya menjelaskan.

Dan kami telah siap menghadapi apabila ada pihak yang mengklaim atas tanah ini, kita siap melakukan mediasi atau nego nego nantinya, tutupnya.

Sementara itu, Nadia salah seorang warga yang bersama keluarganya menyewa lahan tersebut, merasa was was dan cemas dengan dijualnya tanah yang mereka tempati sekarang, karena kami disini sudah puluhan tahun, dan tau tau tanah ini harus di kosongkan, sebab akan di jual kaplingan, ucapnya kepada media.

Sampai berita ini dirilis Masyarakat adat hukum Kurai yang dipimpin Inyiak Dt Nan Laweh bersama Parik Paga Nagari Kurai Limo jorong melakukan kunjungan ke Kantor kelurahan Pakan Kurai menelusuri dan mempertanyakan hal tersebut.
(Fendy Jambak)

Berita Terkait

Penghujung Ramadan 1447 H: Pemudik Diminta Waspada Melintasi Jalinsum Jembatan Merah – Simpang Gambir
Dituding Salah Gunakan Keuangan, Dirut PDAM Paparkan Kondisi Keuangan Perusahaan
Bupati Tapanuli Utara Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Integritas dan Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Panjang
Emak-emak di Takengon Lempari Kantor Leasing, JWI Aceh Timur Desak Teguran Pemerintah
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Tuha Peut dalam Dokumen Dana Desa di Banda Alam Dipersoalkan
Jalan Elak dan Gedung Kantor Bupati Aceh Timur Dilaporkan ke Kejari
Jangan Coba-coba Menekan Pers: Wartawan Bukan Boneka Kekuasaan
Tokoh Mandailing Desak DPRD Madina Jangan Lagi Abaikan Perda Tanah Ulayat: “Ini Hak Adat, Bukan Sekadar Wacana”
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 09:27

Penghujung Ramadan 1447 H: Pemudik Diminta Waspada Melintasi Jalinsum Jembatan Merah – Simpang Gambir

Senin, 16 Maret 2026 - 09:23

Dituding Salah Gunakan Keuangan, Dirut PDAM Paparkan Kondisi Keuangan Perusahaan

Senin, 16 Maret 2026 - 03:49

Bupati Tapanuli Utara Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Integritas dan Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Panjang

Senin, 16 Maret 2026 - 02:46

Emak-emak di Takengon Lempari Kantor Leasing, JWI Aceh Timur Desak Teguran Pemerintah

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:48

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Tuha Peut dalam Dokumen Dana Desa di Banda Alam Dipersoalkan

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:54

Jangan Coba-coba Menekan Pers: Wartawan Bukan Boneka Kekuasaan

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:52

Tokoh Mandailing Desak DPRD Madina Jangan Lagi Abaikan Perda Tanah Ulayat: “Ini Hak Adat, Bukan Sekadar Wacana”

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:51

DPRD Madina Diuji: Berani Bela Tanah Ulayat atau Diam di Balik Meja Kekuasaan

Berita Terbaru