Bukittinggi, CNN Indonesia.id – Berawal dari adanya postingan di media sosial tentang penjualan tanah yang telah di kapling kapling di Objek tanah pasukuan Pisang, pangulu pucuak DT Bagindo Nagari kurai limo jorong dengan luas lebih kurang 3000 M2 yang terletak di Sawah paduan kelurahan Pakan kurai kecamatan Guguk Panjang kota Bukittinggi.
Hal ini disampaikan oleh Inyiak Dt Nan Laweh kepada media pada Rabu 21 Mei 2025,terkait permasalahan tersebut, yang turun ke lokasi, setelah melakukan konsolidasi dengan anak kemenakan, sesuai dengan yang kami sepakati, dan alhamdulillah hari ini kami bersama anak nagari masyarakat hukum adat turun ke lokasi untuk pemasangan spanduk ” Objek adalah tanah pasukuan pisang pangulu pucuak Dt Bagindo ” dibeberapa titik,ujarnya.
Setelah kami cek dari nomor telepon yang ada di medsos tersebut, memang benar tanah ini mau di jual perkaplingnya, dan inilah yang akan kita cari kebenarannya, imbuhnya.
Dahulunya tanah ini adalah sawah paduan yang di pegang pangulu pucuak Dt Bagindo tanah ulayat orang Kurai,sekarang sudah menjadi kampung, dan tanah ini sekarang di tempati masyarakat dengan sistim sewa, tuturnya menjelaskan.
Dan kami telah siap menghadapi apabila ada pihak yang mengklaim atas tanah ini, kita siap melakukan mediasi atau nego nego nantinya, tutupnya.
Sementara itu, Nadia salah seorang warga yang bersama keluarganya menyewa lahan tersebut, merasa was was dan cemas dengan dijualnya tanah yang mereka tempati sekarang, karena kami disini sudah puluhan tahun, dan tau tau tanah ini harus di kosongkan, sebab akan di jual kaplingan, ucapnya kepada media.
Sampai berita ini dirilis Masyarakat adat hukum Kurai yang dipimpin Inyiak Dt Nan Laweh bersama Parik Paga Nagari Kurai Limo jorong melakukan kunjungan ke Kantor kelurahan Pakan Kurai menelusuri dan mempertanyakan hal tersebut.
(Fendy Jambak)
















