Jepara, Rabu 21 Mei 2025 Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara mengikuti kegiatan secara daring terkait Bimbingan Akuntansi Instansi dan Bun dengan Topik Rekonsiliasi Laporan Keuangan Tahun 2025.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/ subsistem yang berbeda berdasarkan Dokumen Sumber yang sama. Rekonsiliasi dilaksanakan untuk mengidentifikasi kemungkinan terjadinya perbedaan pencatatan (Transaksi Dalam Konfirmasi/TDK) yang dapat berdampak pada menurunnya validitas dan akurasi data yang disajikan dalam Laporan Keuangan.
Satuan kerja agar memperhatikan Jadwal Rekonsiliasi Periode April s.d. November 2025 dengan menyelesaikan TDK, Penyelesaian TDL Pelaporan, Penutupan Periode, Batas Penerbitan SHR dan TMT Pnegenaan Sanksi.
Selain Menyelesaikan TDK satker juga harus memperhatikan Kualitas Data Laporan Keuangan, Kualitas Data Laporan Keuangan adalah kondisi yang menggambarkan data transaksi keuangan dan transaksi BMN pada entitas akuntansi yang akan diproses menjadi laporan keuangan.
#JeparapastiBISSA
#BPNProvJateng
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
















