Jepara, Kamis 22 Mei 2025 Tim Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara melaksanakan kegiatan lapang secara langsung terkait pengecekan berkas Pendaftaran Tanah Pertama Kali untuk Hak Milik dan Wakaf di Desa Karanggondang, Desa Sinanggul, Desa Srobyong dan Desa Bandengan Kabupaten Jepara pada hari Kamis 22 Mei 2025.
Kegiatan yang dilakukan adalah pengecekan berkas permohonan yang disesuaikan dengan Letter C yang ada di Desa Karanggondang, Desa Sinanggul, Desa Srobyong dan Desa Bandengan. Selain itu dilakukan juga cek laang secara langsung oleh Tim Pania A untuk mengetahui dan memastikan lokasi dan batas tanah yang dimohon agar tidak terjadi ketimpangan atau kesalah pahaman untuk proses selanjutnya.
Kegiatan cek lapang oleh Tim Panitia A dibantu langsung oleh petugas yang ada di Balai Desa terkait agar mempermudah Tim Panitia A untuk melakukan tugasnya.
#JeparapastiBISSA
#BPNProvJateng
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
















