Masyarakat Dapat Mengubah SHGB Menjadi SHM, Cek Persyaratan dan Prosedurnya di Aplikasi Sentuh Tanahku

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CNNIndonesia.id

Jakarta – Pesatnya pembangunan perumahan, baik di wilayah perkotaan maupun pinggiran kota, mendorong kebutuhan akan kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal. Umumnya, status kepemilikan rumah dibedakan menjadi dua jenis alas hak, yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

SHM memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, sementara SHGB memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Namun demikian, masyarakat yang memiliki rumah dengan status SHGB tetap memiliki kesempatan untuk meningkatkan status haknya menjadi SHM.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun menyediakan panduan lengkap mengenai proses perubahan tersebut.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perubahan hak dari SHGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat,” jelas Harison Mocodompis pada Senin (16/06/2025) di Jakarta.

Baca Juga:  Langkat Raih Penghargaan Kabupaten Terbaik dalam Perluasan Akses Keuangan Tahun 2024

Dalam aplikasi Sentuh Tanahku, informasi perubahan SHGB ke SHM dapat ditemukan di menu “Informasi Layanan”, lalu memilih sub-menu “Perubahan Hak”, dan klik opsi “perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal”.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk permohonan ini meliputi, Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai; Surat Kuasa (jika permohonan dikuasakan); Fotokopi identitas pemohon dan/atau kuasa (KTP, KK) yang telah dicocokkan; Surat persetujuan dari kreditor (jika tanah dibebani Hak Tanggungan); Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan; Bukti pembayaran uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak); Sertipikat SHM/SHGB/Hak Pakai (HP); dan IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal hingga 600 m².

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, bukti penguasaan fisik, serta keterangan lengkap mengenai identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan. Dengan prosedur yang semakin mudah dan transparan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal mereka. (JR/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Berita Terkait

Perkuat Pelayanan Publik, Wali Kota Padang Panjang Jalin Sinergi dengan Kantor Imigrasi Agam
Terkait Speed Bump di Depan Polres Bukittinggi, Siapa yang Memahami Aturan: Masyarakat atau Aparat?
Wabub Tanimbar Gelar Dialog Forkopimda Bersama Warga Lermatang Bahas Masalah Nustual
Pemkab Tapanuli Utara Gelar Rakor Pendidikan 2026, Wakil Bupati Tekankan Optimalisasi BOS dan Implementasi TABIR
Pemda Kab Buru Lakukan Koordinasi Pencegahan Korupsi 2025 – 2026 Dengan KPK RI
Wabup Tanimbar Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung untuk Kantor Imigrasi
40 Orang Siswa Kelas 12 SMAN 1 Bukittinggi Menerima Beasiswa dari Yayasan Beasiswa IASMA 1 Landbouw
Bupati Samosir Ikuri Rakernas XVII APKASI, Upaya Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:58

Perkuat Pelayanan Publik, Wali Kota Padang Panjang Jalin Sinergi dengan Kantor Imigrasi Agam

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:43

Terkait Speed Bump di Depan Polres Bukittinggi, Siapa yang Memahami Aturan: Masyarakat atau Aparat?

Jumat, 23 Januari 2026 - 05:00

Wabub Tanimbar Gelar Dialog Forkopimda Bersama Warga Lermatang Bahas Masalah Nustual

Jumat, 23 Januari 2026 - 04:57

Pemkab Tapanuli Utara Gelar Rakor Pendidikan 2026, Wakil Bupati Tekankan Optimalisasi BOS dan Implementasi TABIR

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:56

Pemda Kab Buru Lakukan Koordinasi Pencegahan Korupsi 2025 – 2026 Dengan KPK RI

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:29

40 Orang Siswa Kelas 12 SMAN 1 Bukittinggi Menerima Beasiswa dari Yayasan Beasiswa IASMA 1 Landbouw

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:43

Bupati Samosir Ikuri Rakernas XVII APKASI, Upaya Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:34

Pemkab Samosir Bersama DPRD Tetapkan Propemperda Tahun 2026

Berita Terbaru