Masyarakat Dapat Mengubah SHGB Menjadi SHM, Cek Persyaratan dan Prosedurnya di Aplikasi Sentuh Tanahku

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CNNIndonesia.id

Jakarta – Pesatnya pembangunan perumahan, baik di wilayah perkotaan maupun pinggiran kota, mendorong kebutuhan akan kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal. Umumnya, status kepemilikan rumah dibedakan menjadi dua jenis alas hak, yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

SHM memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, sementara SHGB memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Namun demikian, masyarakat yang memiliki rumah dengan status SHGB tetap memiliki kesempatan untuk meningkatkan status haknya menjadi SHM.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun menyediakan panduan lengkap mengenai proses perubahan tersebut.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perubahan hak dari SHGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat,” jelas Harison Mocodompis pada Senin (16/06/2025) di Jakarta.

Baca Juga:  Bupati Tapanuli Utara Hadiri Acara Optimalisasi Potensi Lokal dalam Rangka Pengembangan Event Nasional

Dalam aplikasi Sentuh Tanahku, informasi perubahan SHGB ke SHM dapat ditemukan di menu “Informasi Layanan”, lalu memilih sub-menu “Perubahan Hak”, dan klik opsi “perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal”.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk permohonan ini meliputi, Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai; Surat Kuasa (jika permohonan dikuasakan); Fotokopi identitas pemohon dan/atau kuasa (KTP, KK) yang telah dicocokkan; Surat persetujuan dari kreditor (jika tanah dibebani Hak Tanggungan); Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan; Bukti pembayaran uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak); Sertipikat SHM/SHGB/Hak Pakai (HP); dan IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal hingga 600 m².

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, bukti penguasaan fisik, serta keterangan lengkap mengenai identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan. Dengan prosedur yang semakin mudah dan transparan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal mereka. (JR/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Berita Terkait

Aliansi Anak Nagari Kurai limo Jorong Bukittinggi, konsisten Perjuangkan Pendidikan Anak kemenakan
Modus “Komandan Gadungan”, Ibu Asal Ritabel Tertipu Rp100 Juta Demi Loloskan Anak Masuk TNI
Ketua KONI Bukittinggi, Lepas 28 Atlit PB PASI kota Bukittinggi, ikuti kejurprov Atletik di kabupaten 50 Kota
Pemda Tanimbar Melalui Dinas Bina Marga Turunkan Swery di TPA Lorulun
Rare Rafflesia Arnoldii Tetanum Expected to Bloom Soon in Nagari Koto Rantang
Bupati Toba Sampaikan Nota Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi
Laporan Pertanggung jawaban TA 2024 dan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toba
Di usia hampir 20 tahun “Fort De Kock”, Kuda Pejantan Milik Pemko Bukittinggi ditemukan Mati
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:36

Aliansi Anak Nagari Kurai limo Jorong Bukittinggi, konsisten Perjuangkan Pendidikan Anak kemenakan

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:14

Modus “Komandan Gadungan”, Ibu Asal Ritabel Tertipu Rp100 Juta Demi Loloskan Anak Masuk TNI

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:38

Ketua KONI Bukittinggi, Lepas 28 Atlit PB PASI kota Bukittinggi, ikuti kejurprov Atletik di kabupaten 50 Kota

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:44

Pemda Tanimbar Melalui Dinas Bina Marga Turunkan Swery di TPA Lorulun

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:43

Rare Rafflesia Arnoldii Tetanum Expected to Bloom Soon in Nagari Koto Rantang

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:15

Laporan Pertanggung jawaban TA 2024 dan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toba

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:12

Di usia hampir 20 tahun “Fort De Kock”, Kuda Pejantan Milik Pemko Bukittinggi ditemukan Mati

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:58

Bersama Anak Nagari Kurai, M.Taufik Dt Nan Laweh Perjuangkan Zonasi Sekolah Anak Kemenakan Tahun Ajaran 2025

Berita Terbaru