Pantai Barat, Madina, CNN Indonesia.Id ––27 April 2026 –
Konflik agraria kembali memanas di wilayah Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal. Warga Desa Kapas I, yang merupakan kawasan transmigrasi, menuntut kepastian hukum atas lahan Usaha II yang diduga telah dikuasai oleh PTPN IV Kebun Timur.
Sengketa ini tidak hanya terjadi di Desa Kapas I, tetapi juga merambah ke Desa Batahan I, Desa Batahan II, hingga kawasan Trans Swakarsa Mandiri (TSM) Bukit Langit. Persoalan tersebut disebut telah berlangsung hampir dua dekade tanpa penyelesaian yang nyata dari pemerintah maupun pihak terkait.
Berawal dari Program Transmigrasi Negara
Pada tahun 1998, pemerintah melalui program transmigrasi menempatkan masyarakat di wilayah Kapas I, Batahan IV, dan Batahan I dengan harapan terciptanya kehidupan yang lebih baik. Dalam program tersebut, warga dijanjikan lahan usaha sebagai sumber ekonomi keluarga.
Namun kenyataannya, lahan Usaha II yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru diduga masuk dalam penguasaan perusahaan perkebunan milik negara, yakni PTPN IV Kebun Timur.
Akibatnya, selama kurang lebih 18 tahun, masyarakat tidak dapat mengelola lahan tersebut dan kehilangan sumber penghidupan yang seharusnya menjadi hak mereka.
Bukti dan Pengakuan Sudah Jelas
Ketua Koperasi Produsen Karya Bersama Maju, Hairul Hasibuan, menegaskan bahwa klaim masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat.
“Lahan itu sudah diidentifikasi bersama, batas-batasnya jelas berdasarkan patok transmigrasi, dan masyarakat juga memiliki sertifikat sebagai bukti hak,” ujarnya.
Pendamping masyarakat, M. Faisar Hasibuan, juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah desa belum pernah memberikan persetujuan ataupun tanda tangan atas batas wilayah yang diklaim perusahaan.
“Secara administrasi maupun fakta di lapangan, klaim perusahaan ini patut dipertanyakan,” katanya.
Regulasi Negara Tegas, Pelaksanaan Lemah
Masyarakat menilai pemerintah daerah, Dinas Pertanahan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mandailing Natal terlalu lamban dalam menyelesaikan persoalan ini.
Padahal, perlindungan hak atas tanah telah diatur jelas dalam:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945
Seluruh regulasi tersebut menegaskan bahwa hak masyarakat atas tanah harus mendapat perlindungan hukum dan kepastian dari negara.
RDP Berkali-kali, Solusi Tak Pernah Lahir
Selama bertahun-tahun, berbagai Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah digelar, baik di tingkat legislatif maupun eksekutif, dengan menghadirkan pihak perusahaan dan masyarakat.
Namun hingga kini, hasil nyata tidak pernah terlihat.
“Setiap rapat selalu ada janji, selalu ada notulen, tapi tidak pernah ada keputusan final. Kami lelah menunggu,” ujar salah satu warga.
Kekecewaan masyarakat semakin besar ketika melihat sikap sebagian pejabat yang dinilai hanya tegas saat rapat berlangsung.
“Di depan rakyat mereka terlihat berani, gebrak meja, bicara keras. Tapi setelah itu semuanya hilang seperti drama berseri. Kami butuh tindakan, bukan tontonan,” ujar warga dengan nada kecewa.
Harapan kepada Bupati
Kini masyarakat berharap kepada Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution, agar persoalan ini tidak lagi menjadi agenda seremonial semata.
Warga meminta pemerintah benar-benar hadir dan menegakkan keadilan atas hak masyarakat transmigrasi yang telah lama terabaikan.
“Ini bukan hanya soal tanah, tetapi tentang masa depan keluarga kami. Jangan biarkan rakyat kecil terus menjadi korban,” tegas warga.
Konflik ini menjadi cermin buram penegakan hukum agraria di daerah. Ketika bukti sudah ada, pengakuan telah diberikan, namun keputusan terus tertunda, maka publik berhak bertanya:
Apakah negara masih benar-benar hadir untuk rakyatnya?
(M.SN)
















