Pidana Korupsi dan Pembayaran Denda Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Silimbat – Parsoburan TA. 2020

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toba, Sumut, CNN Indonesia.id – Bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba telah melaksanakan eksekusi pembayaran uang denda terhadap terpidana Ir. Rico Menanti Sianipar, S.T., M.Si terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Struktur Jalan Silimbat – Parsoburan TA. 2020 yang bersumber dari Dana APBD Pemerintah Propinsi Sumatera Utara melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Propinsi Sumatera Utara Cq. UPTJJ Tapanuli Utara.

Bahwa pada perkara Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Struktur Jalan Silimbat – Parsoburan TA. 2020, terpidana Ir. Rico Menanti Sianipar, S.T., M.Si telah terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2191 K/Pid.Sus/2023 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht).

Baca Juga:  PKL Kota Bukittinggi Berharap Erman-Heldo Terpilih Menjadi Wako dan Wawako Bukittinggi

Bahwa pada hari Senin, tanggal 4 Agustus 2025, terpidana Ir. Rico Menanti Sianipar, S.T., M.Si melalui Imelda Nurmala Manik, S.E. (istri dari terpidana) telah melaksanakan kewajiban pembayaran uang denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tunai (cash) kepada Negara melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, yang selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara sebagai bentuk pemulihan keuangan negara dan pelaksanaan pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht).

Bahwa pembayaran uang denda tersebut telah diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, Ris Piere Handoko Sigiro, S.H. di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kabupaten Toba dan disaksikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, Benny A. Surbakti, S.H., M.H.

Bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari Komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor pidana keuangan. J/Ndk .

Berita Terkait

Keluarga Besar di Desa Sungai Menang Tinggal di Gubuk Tak Layak, Hidup Dari Uluran Warga
Moriolkosu Resmi Lantik Tiga Penjabat Kades dan BPD Antar Waktu Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan
Moriolkosu Resmi Lantik Tiga Penjabat Kades dan BPD Antar Waktu Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan
Tim Opsnal Polres OKI berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor,
Heboh di Lahat ” Seorang Ibu Rumah Tangga Simpan Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi, Uang Rp 20 Juta Ikut Diamankan Jajaran Polres Lahat
Ikatan Mahasiswa Ranto Baek : Kecam Pernyataan Bupati Mandailing Natal yang Sebut Aksi Masyarakat Ada “Dalang”
Wabup Dompu Tatap Muka Dengan Warga Kadindi,Terkait Penguasaan Lahan Secara Ilegal Di Doro Kadindi
Remaja Pengangguran Gantung Diri di Rumah Warga
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 16:57

Keluarga Besar di Desa Sungai Menang Tinggal di Gubuk Tak Layak, Hidup Dari Uluran Warga

Jumat, 7 November 2025 - 13:01

Moriolkosu Resmi Lantik Tiga Penjabat Kades dan BPD Antar Waktu Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan

Jumat, 7 November 2025 - 12:53

Moriolkosu Resmi Lantik Tiga Penjabat Kades dan BPD Antar Waktu Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan

Jumat, 7 November 2025 - 07:02

Tim Opsnal Polres OKI berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor,

Kamis, 6 November 2025 - 07:57

Heboh di Lahat ” Seorang Ibu Rumah Tangga Simpan Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi, Uang Rp 20 Juta Ikut Diamankan Jajaran Polres Lahat

Kamis, 6 November 2025 - 00:58

Wabup Dompu Tatap Muka Dengan Warga Kadindi,Terkait Penguasaan Lahan Secara Ilegal Di Doro Kadindi

Kamis, 6 November 2025 - 00:55

Remaja Pengangguran Gantung Diri di Rumah Warga

Rabu, 5 November 2025 - 11:02

Pelantikan dan Serah terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Toba

Berita Terbaru