Tanimbar, Maluku, CNN Indonesia.id-
Dalam rangka memperkuat tata kelola pelaksanaan program pembangunan daerah yang transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menggelar Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) KKT.
Penandatanganan ini dilaksanakan sebagai dasar pelaksanaan Pendampingan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) terhadap berbagai kegiatan strategis di lingkungan dishub yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
“PKS ini secara resmi ditandatangani oleh Kajari Adi Imanuel Palebangan dengan Kadishub Agus Songupnuan, di kantor Kejari KKT, Kamis (7/8/2025),” ungkap Kasi Intel Kejari KKT Garuda Cakti Viratama, dalam rilisnya kepada media.
Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup Pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance), Penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang mungkin timbul dari pelaksanaan kegiatan pembangunan, Penyuluhan hukum yang bersifat teknis maupun tematik kepada para pelaksana kegiatan di internal dishub.
Lanjut Garuda, kalau penandatanganan ini merupakan bagian dari upaya strategis Kejaksaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi melalui pendekatan non-litigasi, serta bentuk nyata dukungan terhadap pembangunan yang tertib administrasi dan akuntabel.
“Kehadiran Jaksa Pengacara Negara dalam proses ini dimaksudkan untuk mengawal setiap proses penggunaan anggaran agar tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan rasa aman bagi para pelaksana kegiatan dalam mengambil keputusan yang bernuansa hukum,” jelasnya.
Melalui kerja sama ini, diharapkan seluruh program strategis dishub dapat berjalan sesuai prinsip good governance, serta meningkatkan kesadaran hukum bagi setiap unsur pelaksana teknis kegiatan.
“Ke depan, Seksi Datun akan segera menyusun rencana kerja pendampingan hukum dan melakukan koordinasi teknis lanjutan guna menjamin efektivitas implementasi Perjanjian Kerja Sama ini. Pengawasan dan evaluasi berkala akan dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi masalah hukum yang mungkin timbul,” tukasnya.
(AM)
















