Apa itu Opsen PKB/TNKB, Masyarakat Harus Paham

- Redaksi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 06:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, CNN Indonesia.id – Pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini gencar menyosialisasikan istilah opsen PKB/TNKB yang masih terdengar asing di telinga sebagian masyarakat. Istilah ini sering muncul dalam surat edaran maupun informasi resmi tentang pajak kendaraan bermotor, namun banyak warga yang belum benar-benar memahami makna dan dampaknya. Padahal, pemahaman ini penting agar masyarakat tidak salah tafsir ketika membayar kewajibannya setiap tahun.

Opsen sendiri merupakan singkatan dari opsional sen, yaitu bagian dari pembagian hasil penerimaan pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi dan kemudian dibagikan ke kabupaten/kota. Dengan kata lain, opsen adalah persentase tertentu dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang menjadi hak kabupaten/kota untuk mendukung pembangunan di daerah.

Selain PKB, ada pula opsen dari penerimaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa disebut biaya penerbitan plat nomor. Walaupun nilainya relatif kecil, pungutan ini tetap memiliki arti penting karena dialokasikan langsung untuk pembiayaan penyelenggaraan pelayanan publik, terutama di sektor transportasi dan infrastruktur jalan.

Menurut peraturan terbaru, besaran opsen bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya. Secara umum, kisarannya antara 30 hingga 66 persen dari PKB dan BBNKB, tergantung kebijakan pemerintah provinsi serta kebutuhan daerah. Dengan adanya mekanisme ini, daerah kabupaten/kota memperoleh sumber pendapatan tambahan di luar pajak asli daerah yang mereka kelola sendiri.

Baca Juga:  Sekjen Kementerian ATR/BPN Ajak Akademisi Kerja Sama dalam Percepat Penyusunan RDTR

Bagi masyarakat, opsen PKB/TNKB sebenarnya tidak menambah beban pembayaran. Nilai yang dibayarkan tetap sama seperti yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hanya saja, dari jumlah yang dibayarkan itu, ada persentase tertentu yang secara otomatis dibagikan ke pemerintah kabupaten/kota. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir akan dikenakan biaya tambahan.

Penerapan opsen bertujuan untuk menciptakan keadilan fiskal antara provinsi dan kabupaten/kota. Selama ini, pajak kendaraan bermotor menjadi kewenangan provinsi, sementara kabupaten/kota memiliki keterbatasan dalam memperoleh dana untuk pembangunan jalan dan fasilitas transportasi. Melalui opsen, keseimbangan keuangan daerah diharapkan bisa lebih terjaga.

Sosialisasi mengenai opsen PKB/TNKB menjadi krusial agar masyarakat paham bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak semata-mata masuk ke kas provinsi, tetapi juga kembali ke daerah dalam bentuk pembangunan. Jalan yang lebih baik, penerangan jalan, hingga pelayanan administrasi kendaraan adalah contoh nyata manfaat yang bisa dirasakan warga.

Dengan pemahaman yang benar, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Opsen PKB/TNKB bukanlah pungutan baru, melainkan mekanisme pembagian hasil yang adil demi mendukung pembangunan daerah. Semakin taat masyarakat membayar pajak, semakin besar pula manfaat yang akan kembali dirasakan oleh publik secara luas.

(*)

Berita Terkait

Jalan Beton Pasar Usang Selesai Dikerjakan: Warga Kayu Tanam Apresiasi Bupati JKA, PUPR dan Pelaksana Lapangan Redian Astra
Tak Jadi Wali Nagari, Tapi Jalan Tetap Dibangun: Kinerja Davids Oliendo Menampar Keraguan Warga Kayu Tanam
DPRD Kabupaten OKI Gelar Rapat Paripurna Perubahan
KNPI Tanimbar Berharap Presiden Prabowo Hadir di Groundbreaking Blok Masela
Uwuratu Dukung Penuh Groundbreaking Blok Masela Menuju Kesejahteraan Tanimbar
Dorong Swasembada Pangan Kadis Pertanian KKT Sebut Harus Kurangi Ketergantungan Impor Beras
Kelompok Tani KWT Makmur Nagari Malalak Selatan Terima Bantuan Bibit Jagung untuk Mendukung Program Nagari Mandiri Pangan 2026
Forkopimda Maluku Tiba di Lermatang: Kawal Proyek Strategis Blok Masela
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 00:07

Jalan Beton Pasar Usang Selesai Dikerjakan: Warga Kayu Tanam Apresiasi Bupati JKA, PUPR dan Pelaksana Lapangan Redian Astra

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:08

Tak Jadi Wali Nagari, Tapi Jalan Tetap Dibangun: Kinerja Davids Oliendo Menampar Keraguan Warga Kayu Tanam

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:00

DPRD Kabupaten OKI Gelar Rapat Paripurna Perubahan

Jumat, 3 Juli 2026 - 04:57

KNPI Tanimbar Berharap Presiden Prabowo Hadir di Groundbreaking Blok Masela

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:10

Uwuratu Dukung Penuh Groundbreaking Blok Masela Menuju Kesejahteraan Tanimbar

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:00

Kelompok Tani KWT Makmur Nagari Malalak Selatan Terima Bantuan Bibit Jagung untuk Mendukung Program Nagari Mandiri Pangan 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:29

Forkopimda Maluku Tiba di Lermatang: Kawal Proyek Strategis Blok Masela

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:22

Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Angkatan III TPQ Al Hidayah Malalak Selatan Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Berita Terbaru

Nasional

DPRD Kabupaten OKI Gelar Rapat Paripurna Perubahan

Jumat, 3 Jul 2026 - 13:00