Aceh Timur, CNN Indonesia.id-
Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Gampong Teupin Breuh, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, diduga penuh manipulasi dan tertutup dari publik. Warga menilai dana desa tahun anggaran 2023–2024 dikelola layaknya harta pribadi, tanpa laporan dan tanpa pertanggungjawaban.
Perwakilan masyarakat akhirnya membawa persoalan ini ke Inspektorat Kabupaten Aceh Timur. Langkah itu ditempuh setelah berbagai musyawarah tidak membuahkan hasil, sementara janji transparansi aparatur gampong hanya sebatas ucapan.
“Hari ini kami menyerahkan berkas laporan kepada Inspektorat, agar segera ditindaklanjuti dan diaudit untuk anggaran tahun 2023 dan 2024,” kata M. Ali, mewakili warga, Rabu (10/9).
Ia menegaskan, praktik yang terjadi di Teupin Breuh adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip dasar pengelolaan dana desa.
“Ketertutupan seperti ini jelas melanggar akuntabilitas. Ini uang negara, bukan uang keluarga. Harus bisa dipertanggungjawabkan di depan publik,” tegasnya.
Warga juga menuntut Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) serta Inspektorat, agar tidak sekadar menjadi penonton. Mereka mendesak dilakukan audit menyeluruh, bukan hanya formalitas administrasi tanpa hasil. Bahkan, warga meminta Tuha Peut menolak pengajuan anggaran 2025 jika masalah lama tidak diselesaikan secara terbuka.

Saiful, Ketua Tuha Peut Gampong Teupin Breuh, membenarkan bahwa persoalan ini sudah pernah dibahas, namun keuchik tetap tidak memberi kepastian.
“Pernah kita musyawarah di desa dan tingkat kecamatan, tapi tidak ada titik temu. Seterusnya hanya janji pak keuchik yang tidak ada kepastian,” katanya.
Laporan warga diterima langsung oleh Mujiburahman, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Timur. Namun respons yang diberikan masih normatif.
“Benar, hari ini kami menerima laporan dari warga Gampong Teupin Breuh. Kami akan mempelajari laporan itu dan menginformasikan hasilnya kepada masyarakat,” ujarnya singkat.
Respon dingin seperti ini justru menambah kecurigaan publik. Warga menilai terlalu banyak kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Aceh Timur yang berakhir tanpa kejelasan. Laporan menumpuk, audit berjalan lamban, dan hasilnya tidak pernah diumumkan.
Kasus Teupin Breuh dinilai sebagai alarm keras. ADD yang semestinya menjadi tulang punggung pembangunan desa, justru terjebak dalam praktik elitis yang menyingkirkan rakyat dari haknya. Bila pemerintah daerah tetap berdiam diri, kecurigaan publik semakin kuat bahwa permainan dana desa di Aceh Timur bukan hanya melibatkan aparatur gampong, tetapi juga lemahnya keberpihakan pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan uang negara.
(Rasyidin)
















