Dompu, NTB, CNN Indonesia.id – Di ketahui menyembunyikan barang haram jenis sabu,tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (31), warga Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Penangkapan berlangsung pada Kamis siang (16/10/2025) sekitar pukul 01.10 Wita, di salah satu kamar kos tempat tinggal terduga pelaku.
Kasat Narkoba Iptu Rahmadun Siswadi SH menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu kos di Lingkungan Salama Kelurahan Bada yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Dan kampung tersebut kerap kali di lakukan penangkapan terhadap pengguna maupun pengedar sabu namun tak jera juga.
Merespon laporan masyarakat tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., memerintahkan Katim Opsnal Bripka Abdul Hamid, S.H., bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan di lokasi dimaksud.
Setelah memastikan yang bersangkutan sedang berada di kamar kosnya dan situasinya aman, lalu tim langsung melakukan penggerebekan. Saat diamankan, pelaku tengah berada di dalam kamar kos.
“Petugas segera mengunci pergerakan terduga dan mengamankan situasi di sekitar lokasi agar proses pemeriksaan berjalan aman dan kondusif,” papar Kasat Narkoba pada awak media tadi siang di lokasi kejadian.
Proses penggeledahan barang bukti di kamar kos pelaku dilakukan secara profesional, transparan dengan menghadirkan dua orang saksi warga setempat, guna menghindari kesan masyarakat bahwa penggeledahan dan penangkapan anprosudural, paparnya.
Sebelum penggeledahan dimulai, petugas terlebih dahulu membacakan surat tugas serta menunjukkan bahwa seluruh anggota yang terlibat dalam operasi tidak membawa barang pribadi yang dapat menimbulkan kecurigaan publik dan jebakan oleh petugas.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa:
Satu kaleng rokok Surya berisi enam klip sabu siap edar,Tiga kaleng rokok Surya berisi plastik klip kosong,
Dua buah bong, dua pipet kaca, dua korek api, dan Satu dompet berisi alat bantu hisap dan sekop dari sedotan, serta Satu unit ponsel Samsung, dan uang tunai Rp575.000 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 1,89 gram bruto dan atau 0,16 gram netto,” beber Rahmadun sebagai Kasat Narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., melalui Kasi Humas IPTU Nyoman Suardika, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kolaborasi aktif antara kepolisian dan masyarakat setempat.
“Kami mengapresiasi peran serta warga yang berani memberikan informasi dengan benar. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional. Komitmen Polres Dompu jelas — tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum kami,” tegas IPTU Nyoman.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku. Sembari Petugas akan melakukan pengembangan lebih dalam guna mengungkap jaringan yang diduga terkait dengan peredaran sabu di wilayah itu dan sekitarnya.
Pengungkapan Kasus ini menjadi bukti komitmen kuat Polres Dompu dalam mendukung program Polri Presisi melalui pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat Khususnya di wilayah hukum Polres Dompu, tandas Kasat Narkoba Rahmadun.
Terduga pelaku bakal di Ganjar pasal 112 KUHP juntcho Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun masuk bui dan atau denda 1 miliar, pungkas Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika.
(Rdw)
















