Tanimbar, Maluku, CNN Indonesia.id-
Pemberian label “rezim hibrida tangan besi anti-kritik” dan tuduhan tidak berintegritas kepada Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT), Ricky Jauwerissa sangat tidak tepat dan tidak berdasar bahkan merupakan pelecehan terhadap pemda. Pasalnya Bupati sendiri telah menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan publik, yang merupakan amanah konstitusional pemerintah daerah.
Salah satu tokoh muda Tanimbar yang minta namanya tidak di publis kepada media ini Kamis (22/10/2025) mengatakan, dalam konteks hukum positif, Bupati Kepulauan Tanimbar telah menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagai kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tindakan Bupati menunjukkan kepemimpinan yang responsif dan bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
Ironisnya, kritik yang disampaikan oleh beberapa pihak perlu dianalisis secara kritis. Jika kritik tidak didukung oleh bukti yang kuat dan lebih bersifat tendensius, maka motif di balik kritik tersebut patut dipertanyakan. Objektivitas dan independensi sangat penting dalam memberikan kontribusi konstruktif bagi perbaikan pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam hal ini, Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa, patut diapresiasi karena telah mengambil langkah-langkah konkret dan sistematis untuk menjaga ketertiban dan keamanan di negeri ini, namun upaya-upaya untuk merusak reputasi Bupati dengan label-label yang tidak berdasar hanya akan mengalihkan perhatian publik dari isu-isu strategis yang perlu dibahas dan diperbaiki secara substantif.
“Oleh karena itu, kita harus mendukung langkah-langkah positif dan konstruktif untuk kemajuan daerah dan menolak upaya-upaya destruktif yang menggunakan framing tidak objektif. Kita dukung bupati yang kerja nyata, tolak politisasi dan framing tidak objektif,”tandasnya.
Kalau kita menginginkan agar daerah ini maju sejajar dengan daerah lain, bukan harus menggunakan istilah yang menyudutkan Bupati seperti itu tetapi lebih baik kita melakukan kritik dengan carah yang lebih santun sesuai dengan hukum adat Duan-Lolat.
(AM).
















