Polres Ogan Ilir Tangkap Pelaku KDRT di Pemulutan Selatan, Kapolres: Tidak Ada Ruang untuk Kekerasan dalam Rumah Tangga

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025 - 11:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir Sumsel, CNN Indonesia.id – Satreskrim Polres Ogan Ilir melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Dusun I RT 02 Desa Sungai Keli, Kecamatan Pemulutan Selatan, Ogan Ilir. Seorang suami berinisial Mat Nasir (53) diamankan karena melakukan kekerasan terhadap istrinya Suryani (51).

Peristiwa terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB, ketika korban sedang memainkan handphone di dalam kamar. Pelaku emosi setelah melihat foto-foto korban diposting di akun Facebook milik korban, lalu meminta untuk memeriksa handphone tersebut. Korban menolak sehingga terjadi perebutan yang berujung pemukulan sebanyak dua kali pada bagian kepala korban hingga menyebabkan luka lebam dan benjol di dekat pelipis.

Merasa terancam, korban kemudian melapor ke SPKT Polres Ogan Ilir. Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA melakukan pemeriksaan dan pada Sabtu, 01 November 2025, pelaku berhasil diamankan beserta pengakuannya di hadapan penyidik. Tersangka kemudian ditahan di Rutan Polres Ogan Ilir.

Baca Juga:  Bupati Langkat Tekankan Kolaborasi ASN dalam Rancangan Pembangunan 2025-2029

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak “Polres Ogan Ilir tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.”

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan akan segera melimpahkan berkas perkara tahap I ke Jaksa Penuntut Umum. Dokumentasi kegiatan terlampir dalam berkas penyidikan.

Humas Polres Ogan Ilir

MOH.SANGKUT

Berita Terkait

Pelantikan dan Serah terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Toba
Tiga Putra Terbaik Olilit Raya Siap Bertarung Pada Pemilihan Ketua Pemuda Ngrimase
Sainlia Nyatakan Sikap Dukung Pembangunan Nasional di Daerah
Polres Ogan Ilir Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi “Tuntut Anggota, Siap dan Siaga
Bupati Toba Melantik Penjabat Sekda Pesankan 5 Hal
Tim Opsnal Polres Dompu berhasil Ciduk Seorang Pelaku Narkoba di Desa Tambora
Kapolsek Rantau Alai Jadi Pembina Upacara di SMAN 1 Kandis
Dukcapil Agam Buat Program 1000 KTP serta Kelengkapan KTP Bagi Warga Disabilitas
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 11:02

Pelantikan dan Serah terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Toba

Rabu, 5 November 2025 - 09:43

Tiga Putra Terbaik Olilit Raya Siap Bertarung Pada Pemilihan Ketua Pemuda Ngrimase

Rabu, 5 November 2025 - 09:40

Sainlia Nyatakan Sikap Dukung Pembangunan Nasional di Daerah

Rabu, 5 November 2025 - 08:39

Polres Ogan Ilir Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi “Tuntut Anggota, Siap dan Siaga

Rabu, 5 November 2025 - 01:13

Bupati Toba Melantik Penjabat Sekda Pesankan 5 Hal

Selasa, 4 November 2025 - 11:02

Kapolsek Rantau Alai Jadi Pembina Upacara di SMAN 1 Kandis

Selasa, 4 November 2025 - 06:52

Dukcapil Agam Buat Program 1000 KTP serta Kelengkapan KTP Bagi Warga Disabilitas

Senin, 3 November 2025 - 14:25

Pengaturan Lalu Lintas Di Sore Hari, Bentuk Pelayanan Polri Kepada Masyarakat

Berita Terbaru

Nasional

Bupati Toba Melantik Penjabat Sekda Pesankan 5 Hal

Rabu, 5 Nov 2025 - 01:13