Lahat, Sumsel, CNN Indonesia.id – Polres Lahat kembali mengungkap kasus besar peredaran narkotika di wilayah hukumnya,Lahat
Kali ini, pelakunya bukan pria bertato atau pengedar lintas provinsi, melainkan seorang ibu rumah tangga berusia 47 tahun bernama Herda Wati alias Ida, warga Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Penangkapan sekitar , dilakukan pada Senin malam, 3 November 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Lintas PT Servo, KM 107 Desa Muara Lawai.
Dari tangan tersangka, petugas Satres Narkoba Polres Lahat yang dipimpin IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., berhasil menyita barang bukti yang mengejutkan.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 76 paket sabu-sabu dengan total berat 20,59 gram, serta 9 butir pil ekstasi berbagai bentuk — sebagian masih utuh, sebagian sudah hancur menjadi serbuk.
Selain itu, turut diamankan 84 plastik klip kecil dan 12 plastik besar bekas bungkus sabu, tiga unit handphone, serta uang tunai Rp 20 juta yang diduga hasil transaksi haram.
Kasat Narkoba Polres Lahat, IPTU Tambunan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
“Dari informasi masyarakat, sering terlihat transaksi mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah diselidiki, tim langsung melakukan penindakan,” ujarnya.
Saat hendak ditangkap, Herda Wati sempat mencoba melarikan diri ke dalam rumah, namun berhasil diamankan di ruang tamu oleh petugas.
Penggeledahan lebih lanjut mengungkap tempat penyimpanan barang haram di lemari kamar dan wadah permen merek Xylitol, yang ternyata digunakan untuk menyimpan sabu dan pil ekstasi.
Kini, tersangka ditetapkan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba tak lagi mengenal profesi atau usia.
Dari kalangan remaja, pekerja, hingga ibu rumah tangga — semua bisa terjerat dalam bisnis haram yang merusak generasi bangsa,Kutipan ,facebook ‘
(MOH.SANGKUT)
















