Ogan Komering Ilir, CNN Indonesia.id – Aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali meresahkan warga Ogan Komering Ilir (OKI).
Namun, berkat kesigapan Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKI bersama Sat Intelkam Polres OKI, seorang residivis berhasil diringkus dalam Operasi Sikat II Musi 2025.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B-512 / X / 2025 / SPKT / Polres. OKI / SUMSEL, tertanggal 2 Oktober 2025. Kejadian curanmor terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 12.35 WIB di Perumahan YKP Kelurahan Sidakersa, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.
Korban, yang diketahui bernama S.U., seorang wiraswastawan berusia 49 tahun, melaporkan kehilangan sepeda motornya saat terparkir di depan rumah.
“Pelaku mendorong dan membawa pergi motor korban yang sedang terparkir di depan rumah,” ujar sumber dari kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
ALI IMRON
















