Terkait Pemblokiran Meteran Listrik Kantor Nagari Koto Rantang, PLN Tidak Boleh Semena-mena, Ada Undang-undang yang Mengatur

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025 - 06:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koto Rantang, Agam, CNN Indonesia.id — Polemik pemblokiran meteran listrik di Kantor Nagari Koto Rantang menuai perhatian publik. Warga dan pihak nagari menilai tindakan pihak PLN tersebut terkesan sepihak dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Perangkat Nagari Koto Rantang menyayangkan langkah PLN yang tiba-tiba melakukan pemblokiran tanpa adanya pemberitahuan resmi terlebih dahulu. Akibatnya, aktivitas pelayanan masyarakat di kantor nagari sempat terganggu.

“Kami memahami jika ada kewajiban pembayaran listrik, tapi tindakan pemblokiran tanpa surat pemberitahuan resmi tentu sangat disayangkan. Kantor nagari adalah pusat pelayanan publik. Seharusnya ada mekanisme komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu,” ujar Wali Nagari

Pihak nagari juga menegaskan bahwa PLN tidak bisa bertindak semena-mena dalam melakukan pemutusan atau pemblokiran layanan listrik, terlebih untuk fasilitas pemerintahan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Menurut mereka, hal ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menegaskan bahwa penyedia tenaga listrik wajib memberikan pelayanan yang andal, aman, dan tidak diskriminatif.

Baca Juga:  Personil Polres Langkat berikan Pengamanan dan Kawal Distribusi Logistik Pilkada 2024

Sementara itu, tokoh masyarakat setempat menilai bahwa tindakan tersebut perlu dikaji ulang. “PLN memang memiliki hak untuk menagih kewajiban pelanggan, tetapi di sisi lain, ada kewajiban mereka untuk tetap menjaga pelayanan publik. Kantor nagari bukan pelanggan biasa,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum maupun alasan administratif di balik pemblokiran tersebut. Masyarakat berharap permasalahan ini segera diselesaikan dengan musyawarah, agar pelayanan kepada warga kembali berjalan normal.

Kasus ini menjadi perhatian penting bagi banyak pihak agar ke depan tidak ada lagi tindakan sepihak yang berpotensi menghambat jalannya pemerintahan di tingkat nagari atau desa.

(*)

Berita Terkait

Polsek Palupuh Dampingi Komunitas Pemuda Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Bencana di Nagari Pagadih
Paripurna, RAPERDA Tentang APBD Tahun Anggaran 2026 Beserta PROPEMPERDA Tahun 2026
Polres Sijunjung Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kamang Baru
Kunjungan Kerja Kejatisu di Sambut Baik Oleh Kajari Toba
PT. Pelni Namlea Tetap Humanis Dalam Pelayanan Terhadap Penumpang
Kanim Kelas I Non TPI Agam Sosialisasi dan Launching Inovasi Layanan Imigrasi Agam untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda (Lamang Ganda)
DPRD Kabupaten Toba Sampaikan Hasil Reses Kedua Tahun 2025 dalam Sidang Paripurna
Indikasi Pencitraan Mengarah ke Dinasti Politik, Publik Serukan Mosi Tidak Percaya
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:28

Polsek Palupuh Dampingi Komunitas Pemuda Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Bencana di Nagari Pagadih

Jumat, 5 Desember 2025 - 01:08

Paripurna, RAPERDA Tentang APBD Tahun Anggaran 2026 Beserta PROPEMPERDA Tahun 2026

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:27

Polres Sijunjung Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kamang Baru

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:32

Kunjungan Kerja Kejatisu di Sambut Baik Oleh Kajari Toba

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:44

PT. Pelni Namlea Tetap Humanis Dalam Pelayanan Terhadap Penumpang

Selasa, 2 Desember 2025 - 05:52

DPRD Kabupaten Toba Sampaikan Hasil Reses Kedua Tahun 2025 dalam Sidang Paripurna

Minggu, 30 November 2025 - 06:42

Indikasi Pencitraan Mengarah ke Dinasti Politik, Publik Serukan Mosi Tidak Percaya

Sabtu, 29 November 2025 - 23:24

Kelangkaan BBM Terkendala Pendistribusian, Rico Waas Imbau Warga Medan Tidak Panik Karena Stok BBM Cukup

Berita Terbaru