Terkait Pemblokiran Meteran Listrik Kantor Nagari Koto Rantang, PLN Tidak Boleh Semena-mena, Ada Undang-undang yang Mengatur

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025 - 06:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koto Rantang, Agam, CNN Indonesia.id — Polemik pemblokiran meteran listrik di Kantor Nagari Koto Rantang menuai perhatian publik. Warga dan pihak nagari menilai tindakan pihak PLN tersebut terkesan sepihak dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Perangkat Nagari Koto Rantang menyayangkan langkah PLN yang tiba-tiba melakukan pemblokiran tanpa adanya pemberitahuan resmi terlebih dahulu. Akibatnya, aktivitas pelayanan masyarakat di kantor nagari sempat terganggu.

“Kami memahami jika ada kewajiban pembayaran listrik, tapi tindakan pemblokiran tanpa surat pemberitahuan resmi tentu sangat disayangkan. Kantor nagari adalah pusat pelayanan publik. Seharusnya ada mekanisme komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu,” ujar Wali Nagari

Pihak nagari juga menegaskan bahwa PLN tidak bisa bertindak semena-mena dalam melakukan pemutusan atau pemblokiran layanan listrik, terlebih untuk fasilitas pemerintahan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Menurut mereka, hal ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menegaskan bahwa penyedia tenaga listrik wajib memberikan pelayanan yang andal, aman, dan tidak diskriminatif.

Baca Juga:  Jelang peringati hari Bhayangkara,jajaran Polsek Lembah Melintang buat kegiatan Bakti Religi

Sementara itu, tokoh masyarakat setempat menilai bahwa tindakan tersebut perlu dikaji ulang. “PLN memang memiliki hak untuk menagih kewajiban pelanggan, tetapi di sisi lain, ada kewajiban mereka untuk tetap menjaga pelayanan publik. Kantor nagari bukan pelanggan biasa,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum maupun alasan administratif di balik pemblokiran tersebut. Masyarakat berharap permasalahan ini segera diselesaikan dengan musyawarah, agar pelayanan kepada warga kembali berjalan normal.

Kasus ini menjadi perhatian penting bagi banyak pihak agar ke depan tidak ada lagi tindakan sepihak yang berpotensi menghambat jalannya pemerintahan di tingkat nagari atau desa.

(*)

Berita Terkait

Polsek Lingga Bayu Intensifkan Himbauan Stop PETI di Eks M3 Tapus, Warga Diminta Patuhi UU Minerba
Madina Jangan Hanya Jadi Penonton”: Publik Soroti Lemahnya Visi Industri dan Arah Ekonomi Daerah
PATHIL FC Menang Tipis 1-0 atas Saroha FC di Turnamen Mahasiswa CUP I Se-Pantai Barat 2026
Kato Nan Ampek dan Pragmatik Inggris: Saat Anak Nagari Belajar Seni Berkomunikasi
Khaidir Nst, SH., A.Ptnh, angkat bicara Terkait Eks BPN Madina
Normalisasi Batang Anai Anduriang Dibahas di Rapat Paripurna, Bunda Endarmy Temui Wagub Vasko Ruseimy
Bertemu Wali Kota Wesly, Pimpinan IPK dan PP Sepakat Jaga Kondusivitas, Dukung Pemerintahan, dan Tingkatkan Toleransi di Pematangsiantar
Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Wilayah Tombang Mulai Menuai Sorotan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:38

Polsek Lingga Bayu Intensifkan Himbauan Stop PETI di Eks M3 Tapus, Warga Diminta Patuhi UU Minerba

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:12

Madina Jangan Hanya Jadi Penonton”: Publik Soroti Lemahnya Visi Industri dan Arah Ekonomi Daerah

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:10

PATHIL FC Menang Tipis 1-0 atas Saroha FC di Turnamen Mahasiswa CUP I Se-Pantai Barat 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 04:14

Kato Nan Ampek dan Pragmatik Inggris: Saat Anak Nagari Belajar Seni Berkomunikasi

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:07

Khaidir Nst, SH., A.Ptnh, angkat bicara Terkait Eks BPN Madina

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:56

Bertemu Wali Kota Wesly, Pimpinan IPK dan PP Sepakat Jaga Kondusivitas, Dukung Pemerintahan, dan Tingkatkan Toleransi di Pematangsiantar

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:02

Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Wilayah Tombang Mulai Menuai Sorotan

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:14

Kantor Imigrasi Agam Proses Deportasi WNA Malaysia Usai Jalani Hukuman Narkotika

Berita Terbaru