Koto Rantang, Agam, CNN Indonesia.id — Polemik pemblokiran meteran listrik di Kantor Nagari Koto Rantang menuai perhatian publik. Warga dan pihak nagari menilai tindakan pihak PLN tersebut terkesan sepihak dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Perangkat Nagari Koto Rantang menyayangkan langkah PLN yang tiba-tiba melakukan pemblokiran tanpa adanya pemberitahuan resmi terlebih dahulu. Akibatnya, aktivitas pelayanan masyarakat di kantor nagari sempat terganggu.
“Kami memahami jika ada kewajiban pembayaran listrik, tapi tindakan pemblokiran tanpa surat pemberitahuan resmi tentu sangat disayangkan. Kantor nagari adalah pusat pelayanan publik. Seharusnya ada mekanisme komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu,” ujar Wali Nagari
Pihak nagari juga menegaskan bahwa PLN tidak bisa bertindak semena-mena dalam melakukan pemutusan atau pemblokiran layanan listrik, terlebih untuk fasilitas pemerintahan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Menurut mereka, hal ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menegaskan bahwa penyedia tenaga listrik wajib memberikan pelayanan yang andal, aman, dan tidak diskriminatif.
Sementara itu, tokoh masyarakat setempat menilai bahwa tindakan tersebut perlu dikaji ulang. “PLN memang memiliki hak untuk menagih kewajiban pelanggan, tetapi di sisi lain, ada kewajiban mereka untuk tetap menjaga pelayanan publik. Kantor nagari bukan pelanggan biasa,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum maupun alasan administratif di balik pemblokiran tersebut. Masyarakat berharap permasalahan ini segera diselesaikan dengan musyawarah, agar pelayanan kepada warga kembali berjalan normal.
Kasus ini menjadi perhatian penting bagi banyak pihak agar ke depan tidak ada lagi tindakan sepihak yang berpotensi menghambat jalannya pemerintahan di tingkat nagari atau desa.
(*)
















