Terkait Pemblokiran Meteran Listrik Kantor Nagari Koto Rantang, PLN Tidak Boleh Semena-mena, Ada Undang-undang yang Mengatur

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025 - 06:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koto Rantang, Agam, CNN Indonesia.id — Polemik pemblokiran meteran listrik di Kantor Nagari Koto Rantang menuai perhatian publik. Warga dan pihak nagari menilai tindakan pihak PLN tersebut terkesan sepihak dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Perangkat Nagari Koto Rantang menyayangkan langkah PLN yang tiba-tiba melakukan pemblokiran tanpa adanya pemberitahuan resmi terlebih dahulu. Akibatnya, aktivitas pelayanan masyarakat di kantor nagari sempat terganggu.

“Kami memahami jika ada kewajiban pembayaran listrik, tapi tindakan pemblokiran tanpa surat pemberitahuan resmi tentu sangat disayangkan. Kantor nagari adalah pusat pelayanan publik. Seharusnya ada mekanisme komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu,” ujar Wali Nagari

Pihak nagari juga menegaskan bahwa PLN tidak bisa bertindak semena-mena dalam melakukan pemutusan atau pemblokiran layanan listrik, terlebih untuk fasilitas pemerintahan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Menurut mereka, hal ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menegaskan bahwa penyedia tenaga listrik wajib memberikan pelayanan yang andal, aman, dan tidak diskriminatif.

Baca Juga:  Menanamkan Kecintaan Kepada Tanah Air, Komandan Lanal Nabire menjadi Pemateri MPLS

Sementara itu, tokoh masyarakat setempat menilai bahwa tindakan tersebut perlu dikaji ulang. “PLN memang memiliki hak untuk menagih kewajiban pelanggan, tetapi di sisi lain, ada kewajiban mereka untuk tetap menjaga pelayanan publik. Kantor nagari bukan pelanggan biasa,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum maupun alasan administratif di balik pemblokiran tersebut. Masyarakat berharap permasalahan ini segera diselesaikan dengan musyawarah, agar pelayanan kepada warga kembali berjalan normal.

Kasus ini menjadi perhatian penting bagi banyak pihak agar ke depan tidak ada lagi tindakan sepihak yang berpotensi menghambat jalannya pemerintahan di tingkat nagari atau desa.

(*)

Berita Terkait

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Berita Terbaru