Memperingati Hari Guru: Pimpinan USU Diduga Masuk Sirkel Kejahatan Korupsi OTT Topan O. Ginting

- Redaksi

Selasa, 25 November 2025 - 09:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,  CNN Indonesia.Id — Hari Guru Nasional semestinya menjadi momentum refleksi atas kontribusi para pendidik terhadap kemajuan bangsa. Namun bagi Forum Penyelamat USU (FP-USU), peringatan tahun ini justru menyingkap kenyataan pahit: Universitas Sumatera Utara tengah berada dalam fase paling kelam dalam sejarah tata kelolanya.

Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Topan O. Ginting membuka fakta bahwa praktik korupsi tidak lagi berada di pinggiran, melainkan telah menyusup hingga ke lingkar inti kekuasaan kampus. Temuan KPK memperlihatkan pola kerja yang rapi, sistematis, dan melibatkan jabatan publik di lingkungan universitas. Kondisi ini membentuk apa yang kami sebut sebagai sirkel kejahatan korupsi.

Kegagalan Tata Kelola: Statuta USU Tidak Berfungsi
Statuta USU secara tegas menuntut pelaksanaan prinsip good university governance—akuntabilitas, transparansi, integritas, dan pencegahan konflik kepentingan. Namun fakta lapangan menunjukkan:

Fungsi pengawasan internal melemah.
Audit internal gagal mendeteksi penyimpangan.
Mekanisme etik mandul dan tidak bekerja sebagaimana mestinya.
FP-USU memandang kasus OTT ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan gejala dari kerusakan sistemik tata kelola di tubuh universitas.

Pelanggaran Hukum dan Etik yang Tidak Bisa Ditawar
Dugaan keterlibatan Topan O. Ginting dan keterkaitan orang-orang terdekat pimpinan dengan proyek-proyek strategis menandakan potensi pelanggaran serius terhadap:

UU Tipikor,
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
UU Keuangan Negara,
Yurisprudensi Mahkamah Agung terkait penyalahgunaan jabatan publik.
Karena USU merupakan badan publik yang mengelola keuangan negara, maka setiap tindakan penyalahgunaan kewenangan membawa konsekuensi hukum yang tidak dapat dinegosiasikan.

Pernyataan Pejabat KPK Tidak Boleh Didiamkan
FP-USU menuntut klarifikasi terbuka terkait pernyataan Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam laporan Tempo.co pada 26 Agustus 2025. Asep menyebut bahwa Rektor USU, Muryanto Amin, berada dalam “sirkel kejahatan korupsi” dalam OTT proyek jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru–Sipiongot di Padang Lawas Utara.

Baca Juga:  Musdes Dana Desa TA 2025 Desa Panggautan Kecamatan Natal Berakhir Ricuh

Pernyataan sekeras itu, apalagi keluar dari pejabat tinggi KPK, tidak mungkin diabaikan tanpa langkah institusional.

Dugaan Rangkap Jabatan: Konflik Kepentingan yang Melanggar Statuta
FP-USU juga meminta klarifikasi terkait pernyataan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebagaimana diberitakan Tempo.co pada 16 November 2025, bahwa Muryanto Amin diduga menjadi tenaga ahli atau konsultan Gubernur Bobby Nasution sementara masih menjabat sebagai rektor.

Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut:

Melanggar Statuta USU mengenai larangan rangkap jabatan,
Membuka konflik kepentingan,
Merusak prinsip dasar good governance yang wajib dipatuhi oleh pemimpin universitas.
Absennya Rektor dalam Pemanggilan KPK: Cidera Integritas Akademik
FP-USU juga meminta penjelasan mengenai absennya Muryanto Amin dalam dua kali panggilan resmi KPK:

Pemeriksaan 15 Agustus 2025 di KPPN Padangsidimpuan,
Pemanggilan kedua yang kembali tidak dihadiri, sebagaimana dilaporkan pada 16 November 2025.
Pemimpin institusi yang mengajarkan etika dan hukum semestinya menjadi teladan. Menghindari pemeriksaan hanya akan meruntuhkan legitimasi moral rektorat dan memperdalam krisis kepercayaan.

Kampus Tidak Boleh Dibiarkan Menjadi Sarang Rente
Serangkaian kejadian ini membuktikan bahwa USU tidak sedang berjalan sesuai mandat akademik. Ruang belajar digantikan oleh ruang gelap kepentingan, dan kampus berisiko berubah menjadi institusi yang dikelilingi bayang-bayang korupsi.

Hari Guru: Waktu untuk Membenahi Marwah Institusi
Momentum Hari Guru harus menjadi titik balik. USU tidak boleh dipimpin oleh mereka yang terasosiasi dalam jejaring kejahatan korupsi. Universitas harus kembali menjadi rumah ilmu, bukan rumah para penyandang rente.

FP-USU menyerukan agar Kemendiktisaintek membuka ruang evaluasi dan perombakan menyeluruh apabila rektorat gagal menunjukkan komitmen moral dan hukum dalam menjaga integritas universitas.

“Jika pimpinan universitas tidak mampu mengembalikan marwah akademik, maka jalan etis satu-satunya adalah pembenahan struktural total,” tegas Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, SH, mewakili Forum Penyelamat USU.

Forum Penyelamat USU
Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, SH

(M.SN)

Berita Terkait

RSUD Magretty Lauran Resmi Beroperasi, Era Baru Layanan Kesehatan Tanimbar
Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 13:48

RSUD Magretty Lauran Resmi Beroperasi, Era Baru Layanan Kesehatan Tanimbar

Minggu, 19 April 2026 - 07:15

Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Jumat, 17 April 2026 - 01:03

Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Berita Terbaru