Tanimbar, Maluku, CNN Indonesia.id-
Dalam rangka menstabilkan pelayanan air bersih di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) pada tahun 2026 ini akan menerapkan aturan baru terkait sistem pemakaian air bersih secara efesien serta tindakan pemutusan langganan kepada pelanggan yang tidak membayar rekening air selama tiga bulan berturut-turut.
Demikian dikatakan Direktur PDAM Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Sony Hendra Ratissa S.Hut kepada media ini mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan pemutusan sementara bagi pelanggan yang tidak membayar atau pemutusan permanen kepada pelanggan yang tunggakannya lebih dari tiga bulan.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil akibat banyak pelanggan menunggak pembayaran rekening air bahkan nilainya capai jutaan rupiah.
” Kami tidak segan melakukan tindakan pemutusan jaringan kalau pelanggan tidak memenuhi kewajiban membayar tunggakan rekening air,” tegas Ratissa.
Walaupun demikian PDAM tidak gegabah dalam mengambil tindakan pemetusan namun akan diberikan keringanan untuk menyetor secara mencicil. Hal ini juga tergantung niat baik dari pelanggan untuk datang ke kantor PDAM untuk bernegosiasi dengan pimpinan tetapi kalau tidak maka jaringan akan diputus secara permanen.
Diakui bahwa tunggakan pembayaran rekening air di tahun-tahun lalu sangat memengaruhi pendapatan PDAM saat ini. Oleh karena itu demi kelancaran distribusi air bersih yang efesien maka perlu diterapkan aturan baru yang mengikat sehingga distribusi air dapat berjalan lancar dan menjamin kebutuhan masyarakat dikota Saumlaki dan sekitarnya.
” Jadi jangan dipikir bahwa aturan baru terkait pelayanan air bersih tersebut hanya sebagai muf untuk menakut-nakuti pelanggan, tetapi akan diterapkan secara menyeluruh tanpa membedakan kaya dan miskin, besar maupun kecil semua sama dalam pelayanan, unkapnya.
Untuk itu kepada seluruh pelanggan PDAM Ratissa himbau untuk membayar rekening Air tepat waktu sehingga tidak terkena pemutusan sementara maupun pemetusan permanen. Semua itu tergantung kesadaran dan niat baik dari pelanggan. Dengan demikian tidak menghambat jalannya distribusi air bersih kepada masyarakat, pungkasnya.
(AM).
















