Terungkap PF Akui Pemegang Saham PT. TE ; Ini Bukti Pembohongan Berencana

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026 - 06:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, Maluku, CNN Indonesia.id –
Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar
Petrus Fatlolon (PF) periode 2017-2022 akhirnya mengaku pemegang saham PT Tanimbar Energi (TE). Perusahaan yang akhirnya melilitnya atas dugaan korupsi yang terungkap tidak memiliki SOP, laba dan dividen perusahaan.

Hal ini terungkap pada sidang lanjutan dugaan korupsi PT. Tanimbar Energi (TE) di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (5/2/2026). Sidang ini juga menjadi ajang buka-bukaan yang menelanjangi kegagalan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Fakta persidangan menunjukkan, uang publik digelontorkan, namun perusahaan berjalan tanpa kendali, tanpa perencanaan dan tanpa hasil bagi daerah. Majelis Hakim dalam pemeriksaan saksi dari internal PT. Tanimbar Energi, seluruhnya berasal dari jajaran Dewan Komisaris.

Bahkan para saksi mengungkap, sumber dana operasional perusahaan sepenuhnya berasal dari APBD KKT melalui skema penyertaan modal bahkan pengelola menggunakan dana publik untuk membiayai seluruh aktivitas perusahaan, mulai dari operasional harian hingga pembayaran gaji.

Alih-alih menjadi mesin PAD, Tanimbar Energi justru tidak pernah menghasilkan keuntungan dan tidak pernah menyetor dividen kepada kas daerah sejak berdiri. Fakta paling yang mencolok dalam persidangan hari ini adalah pengakuan terdakwa Petrus Fatlolon, setelah sebelumnya tidak pernah mengakui secara gamblang.

Pengakuan Fatlolon ini setidaknya menjadi titik balik penting dalam perkara, mengingat pada saat penyertaan modal berlangsung, terdakwa menjabat Bupati Kepulauan Tanimbar. Hal ini juga memperkuat keterangan para saksi bahwa penunjukan jajaran komisaris PT. TE oleh terdakwa selaku pemegang saham, bukan sebagai kepala daerah.

Sidang yang menghadirkan saksi Mathias Malaka, Yongky Unmehopa, Edwin Tomasoa dan Daniel Amarduan,
merungkap bahwa dana operasional PT. TE hanya digunakan untuk membiayai kegiatan perusahaan, termasuk operasional rutin dan pembayaran gaji.

Ironisnya, para saksi yang merupakan jajaran internal perusahaan justru mengungkap fakta porno tata kelola perusahaan selama masa jabatan mereka, bahkan direksi tidak pernah menyerahkan atau memperlihatkan SOP perusahaan kepada Dewan Komisaris.

Baca Juga:  Peninjauan Lapangan, Pembahasan, dan Penandatanganan Berita Acara Tata Batas

Selain itu, para saksi juga mengakui tidak pernah membahas SOP secara resmi dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan juga mengaku tidak pernah menerima maupun membahas program bisnis PT. Tanimbar Energi.

Terungkap juga bahwa BUMD yang bergerak di sektor strategis migas itu dijalankan tanpa peta jalan usaha, tanpa target kinerja yang terukur dan tanpa mekanisme pengendalian yang sah secara korporatif bahkan saksi Daniel Amarduan mengungkap fakta tambahan yang menambah dimensi baru perkara tersebut.

Amarduan juga mengaku kalau Yohana Lololuan terafiliasi dengan salah satu partai politik pada saat masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Tanimbar Energi. Keterangan ini membuka dugaan irisan kepentingan politik dalam pengelolaan BUMD yang seharusnya di jalankan secara profesional dan bebas dari tarik-menarik kekuasaan.

Rangkaian bukti tersebut semakin kontras dengan kondisi kinerja perusahaan bahkan para saksi mengakui bahwa hingga saat ini PT. TE tidak pernah menghasilkan keuntungan dan tidak pernah menyetor dividen kepada Pemda Kepulauan Tanimbar.

Persidangan ini menegaskan kalau perkara PT. TE tidak sekadar menyentuh aspek kebijakan penyertaan modal, tapi juga menyasar relasi kuasa antara pemegang saham.
Selain itu, relasi dengan direksi, komisaris, serta lemahnya mekanisme pengawasan internal atas penggunaan keuangan daerah.

Terkesan bahwa BUMD yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan justru tampil sebagai potret kegagalan tata kelola dan akuntabilitas. Sidang akan berlanjut Jumat (6/2/2026) hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan yakni Moses Kelbulan, Ariston, Edi Huwae, sementara saksi lainnya akan dihadirkan pada sidang berikutnya yaitu Matias Ronny, Amelia Slarmanat serta Simson Lobloby.
(AM).

Berita Terkait

DPRD Kabupaten OKI Gelar Rapat Paripurna Perubahan
KNPI Tanimbar Berharap Presiden Prabowo Hadir di Groundbreaking Blok Masela
Uwuratu Dukung Penuh Groundbreaking Blok Masela Menuju Kesejahteraan Tanimbar
Dorong Swasembada Pangan Kadis Pertanian KKT Sebut Harus Kurangi Ketergantungan Impor Beras
Kelompok Tani KWT Makmur Nagari Malalak Selatan Terima Bantuan Bibit Jagung untuk Mendukung Program Nagari Mandiri Pangan 2026
Forkopimda Maluku Tiba di Lermatang: Kawal Proyek Strategis Blok Masela
Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Angkatan III TPQ Al Hidayah Malalak Selatan Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru
LMAT Ancam Hentikan Groundbreaking Blok Masela Jika Hak Masyarakat Tak Dipenuhi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:00

DPRD Kabupaten OKI Gelar Rapat Paripurna Perubahan

Jumat, 3 Juli 2026 - 04:57

KNPI Tanimbar Berharap Presiden Prabowo Hadir di Groundbreaking Blok Masela

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:10

Uwuratu Dukung Penuh Groundbreaking Blok Masela Menuju Kesejahteraan Tanimbar

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:06

Dorong Swasembada Pangan Kadis Pertanian KKT Sebut Harus Kurangi Ketergantungan Impor Beras

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:00

Kelompok Tani KWT Makmur Nagari Malalak Selatan Terima Bantuan Bibit Jagung untuk Mendukung Program Nagari Mandiri Pangan 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:22

Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Angkatan III TPQ Al Hidayah Malalak Selatan Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:35

LMAT Ancam Hentikan Groundbreaking Blok Masela Jika Hak Masyarakat Tak Dipenuhi

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:34

SPBU 15.229.022 Lingga Bayu Resmi Beroperasi Kembali, Hadirkan Pelayanan Energi dan Santunan Anak Yatim

Berita Terbaru

Nasional

DPRD Kabupaten OKI Gelar Rapat Paripurna Perubahan

Jumat, 3 Jul 2026 - 13:00