Peninjauan Lapangan, Pembahasan, dan Penandatanganan Berita Acara Tata Batas

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara, CNNIndonesia.id // Kamis 12 Juni 2025 Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara yang diwakili oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Choliq Setyawan, S.SiT,M.M. menghadiri undangan kegiatan Peninjauan Lapangan, Pembahasan, dan Penandatanganan Berita Acara Tata Batas dan Peta Batas Areal persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan di Jepara dan Rencana bulan Juli Pengajuan Surat Keputusan kepada Menteri yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bagian SETDA Jepara, Kepala Bagian Pemerintahan SETDA Jepara, Kepala Departmen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani, Administratur/Kepala KPH Pati, Camat Desa Mlonggo, Camat Desa Bangsri, Camat Desa Keling, Camat Desa Kembang, Camat Desa Donorojo dan Kepala Desa Jinggotan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengajukan pelepasan hak hutan pada lahan. Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara mengatakan, pengajuan pelepasan hutan ini dilakukan melalui program penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH). Karena permasalahan lahan hutan ini sangat dinamis dan menarik bagi daerah.
Menurutnya, di tingkat kabupaten, kata Sekda, telah dibentuk tim yang diketuai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Ciptakan lingkungan yang Bersih, Pemko Bukittinggi gelar Goro bersama di aliran Sungai Batang Agam

Syarat pelepasan hak untuk permukiman memang seperti itu. Sambil menunggu penyempurnaan, tahun ini kita selesaikan dulu yang dimanfaatkan untuk kantor pemerintah dan fasum. Usulan itu kemudian disepakati alasannya, kantor pemerintahan, sekolah, jalan dan lapangan menjadi skala prioritas dalam program itu.

Dan dalam kegiatan tersebut juga direncanakannya pada bulan Juli terkait Pengajuan Surat Keputusan yang nantinya akan diajukan kepada Menteri.

#JeparapastiBISSA
#BPNProvJateng
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Berita Terkait

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April
Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG
Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Optimalkan SPAM IKK
Kunker Bupati Tapanuli Utara di Kecamatan Parmonangan, Perkuat Pelayanan dan Pemulihan Pascabencana di Wilayah Terpencil
Warga Aceh Timur Blokade Perkebunan Sawit, Negara Diuji di Lapangan
Idul Fitri1447 H Momentum Memperkuat Iman
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Rabu, 15 April 2026 - 13:41

Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG

Rabu, 15 April 2026 - 03:46

Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Optimalkan SPAM IKK

Selasa, 14 April 2026 - 07:29

Warga Aceh Timur Blokade Perkebunan Sawit, Negara Diuji di Lapangan

Senin, 13 April 2026 - 08:34

Idul Fitri1447 H Momentum Memperkuat Iman

Senin, 13 April 2026 - 07:22

Kami Sudah Minta Tolong”: Anak Meninggal, Keluarga Soroti Penanganan di Puskesmas Mesjid Raya Aceh Besar

Berita Terbaru