Jepara, CNNIndonesia.id // Kamis 12 Juni 2025 Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara yang diwakili oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Choliq Setyawan, S.SiT,M.M. menghadiri undangan kegiatan Peninjauan Lapangan, Pembahasan, dan Penandatanganan Berita Acara Tata Batas dan Peta Batas Areal persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan di Jepara dan Rencana bulan Juli Pengajuan Surat Keputusan kepada Menteri yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bagian SETDA Jepara, Kepala Bagian Pemerintahan SETDA Jepara, Kepala Departmen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani, Administratur/Kepala KPH Pati, Camat Desa Mlonggo, Camat Desa Bangsri, Camat Desa Keling, Camat Desa Kembang, Camat Desa Donorojo dan Kepala Desa Jinggotan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengajukan pelepasan hak hutan pada lahan. Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara mengatakan, pengajuan pelepasan hutan ini dilakukan melalui program penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH). Karena permasalahan lahan hutan ini sangat dinamis dan menarik bagi daerah.
Menurutnya, di tingkat kabupaten, kata Sekda, telah dibentuk tim yang diketuai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Syarat pelepasan hak untuk permukiman memang seperti itu. Sambil menunggu penyempurnaan, tahun ini kita selesaikan dulu yang dimanfaatkan untuk kantor pemerintah dan fasum. Usulan itu kemudian disepakati alasannya, kantor pemerintahan, sekolah, jalan dan lapangan menjadi skala prioritas dalam program itu.
Dan dalam kegiatan tersebut juga direncanakannya pada bulan Juli terkait Pengajuan Surat Keputusan yang nantinya akan diajukan kepada Menteri.
#JeparapastiBISSA
#BPNProvJateng
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
















