Penetapan PN Idi Jadi Dasar Penerbitan, Sekolah Akui Nomor Induk dan Ijazah Tak Tersedia

- Redaksi

Senin, 2 Maret 2026 - 15:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur, CNN Indonesia.id-
2 Maret 2026, Penetapan Pengadilan Negeri Idi Nomor 37/Pdt.P/2025/PN Idi menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah atas nama M. Jafar Husen. Dalam dokumen penetapan tersebut, terungkap bahwa arsip ijazah di sekolah tidak lagi tersedia, sementara ijazah asli dinyatakan hilang atau tercecer.

Berdasarkan salinan penetapan yang diperoleh media, Pengadilan Negeri Idi mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan pemohon untuk meminta Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri Bagok Panah Lhee, dengan diketahui oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa hilangnya ijazah dan tidak tersedianya arsip di sekolah terjadi akibat beberapa kali perpindahan kantor sekolah, sehingga dokumen administrasi tersebut tidak lagi ditemukan.

Pengadilan juga mempertimbangkan keterangan saksi, surat keterangan kepala sekolah, serta dokumen pendukung lainnya yang menyatakan pemohon pernah menempuh pendidikan dan dinyatakan lulus Sekolah Dasar pada tahun 1988.

Sekolah: Data Induk dan Nomor Ijazah Tidak Ada
Kepala sekolah saat dikonfirmasi membenarkan bahwa surat pengganti ijazah diterbitkan setelah adanya penetapan pengadilan tersebut.
Ia menjelaskan, pada tahap awal pihak sekolah hanya menerbitkan surat keterangan pernah sekolah berdasarkan keterangan saksi, sebelum akhirnya pemohon mengajukan permohonan ke pengadilan.

Baca Juga:  Optimalisasi Pendapatan Negara, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan Akan Kerja Sama Tertibkan Penggunaan HGU yang Tak Sesuai Ketentuan

“Setelah ada penetapan pengadilan, barulah surat pengganti ijazah diterbitkan, dan itu diketahui oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur,” kata kepala sekolah.

Namun, pihak sekolah mengakui bahwa dokumen administrasi penting berupa nomor induk siswa maupun nomor ijazah atas nama yang bersangkutan tidak lagi tersedia.

“Kalau nomor induk siswa atau nomor ijazah masih ada, tentu bisa langsung diterbitkan ijazah. Tapi karena tidak ada, maka diterbitkan surat pengganti ijazah,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses penerbitan dokumen tersebut telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan diketahui instansi pendidikan terkait.

Penetapan Pengadilan Beri Kepastian Administratif
Dalam penetapannya, pengadilan menyatakan bahwa penerbitan surat keterangan pengganti ijazah merupakan kewenangan pejabat yang berwenang, dalam hal ini kepala sekolah, dengan diketahui oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Penetapan tersebut dinilai diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemohon, khususnya dalam memenuhi persyaratan administrasi.

Dokumen Jadi Sorotan Investigasi
Penerbitan surat pengganti ijazah tersebut sebelumnya menjadi bagian dari hasil investigasi tim Satgasus BAI yang menelusuri dokumen administrasi pendidikan pemohon.

Hingga kini, media masih berupaya memperoleh keterangan tambahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur guna memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.

Rasyidin

Berita Terkait

Forkopimcam Lingga Bayu Tinjau Langsung Lokasi Cafe Joring, Pastikan Pengosongan Tempat yang Diduga Jadi Lokalisasi Penyakit Masyarakat
Kondisi Puskesmas Saumlaki Parah, Polres Tanimbar Pasang Police Line
Hujan Deras Guyur Kawasan Pasar Tugumulyo, Warga Sambut Baik Setelah Dua Pekan dilanda Ekstrem
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
Irigasi Banda Guci Nagar Guguak Resmi Selesai Dan Diserahterimakan
Dikebut Habis! Pengecoran Kaki Tiang Jembatan Gantung Sipisang–Sipinang Hampir Selesai
Forkopimcam Lingga Bayu Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji 2026 di Simpang Gambir
Pokir Bunda Endarmy Hidupkan Jiwa Wirausaha Anak Muda Kayutanam, Bimtek Enterpreneur Angkatan II di Fave Hotel Padang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:11

Forkopimcam Lingga Bayu Tinjau Langsung Lokasi Cafe Joring, Pastikan Pengosongan Tempat yang Diduga Jadi Lokalisasi Penyakit Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:10

Kondisi Puskesmas Saumlaki Parah, Polres Tanimbar Pasang Police Line

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:06

Hujan Deras Guyur Kawasan Pasar Tugumulyo, Warga Sambut Baik Setelah Dua Pekan dilanda Ekstrem

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:34

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:40

Irigasi Banda Guci Nagar Guguak Resmi Selesai Dan Diserahterimakan

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:27

Forkopimcam Lingga Bayu Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji 2026 di Simpang Gambir

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:45

Pokir Bunda Endarmy Hidupkan Jiwa Wirausaha Anak Muda Kayutanam, Bimtek Enterpreneur Angkatan II di Fave Hotel Padang

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:09

Bunda Endarmy Usulkan Pelaksanaan di Stadion Sikabu Untuk Kenalkan Padang Pariaman

Berita Terbaru