Aceh Timur, CNN Indonesia.id-
2 Maret 2026, Penetapan Pengadilan Negeri Idi Nomor 37/Pdt.P/2025/PN Idi menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah atas nama M. Jafar Husen. Dalam dokumen penetapan tersebut, terungkap bahwa arsip ijazah di sekolah tidak lagi tersedia, sementara ijazah asli dinyatakan hilang atau tercecer.
Berdasarkan salinan penetapan yang diperoleh media, Pengadilan Negeri Idi mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan pemohon untuk meminta Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri Bagok Panah Lhee, dengan diketahui oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa hilangnya ijazah dan tidak tersedianya arsip di sekolah terjadi akibat beberapa kali perpindahan kantor sekolah, sehingga dokumen administrasi tersebut tidak lagi ditemukan.
Pengadilan juga mempertimbangkan keterangan saksi, surat keterangan kepala sekolah, serta dokumen pendukung lainnya yang menyatakan pemohon pernah menempuh pendidikan dan dinyatakan lulus Sekolah Dasar pada tahun 1988.
Sekolah: Data Induk dan Nomor Ijazah Tidak Ada
Kepala sekolah saat dikonfirmasi membenarkan bahwa surat pengganti ijazah diterbitkan setelah adanya penetapan pengadilan tersebut.
Ia menjelaskan, pada tahap awal pihak sekolah hanya menerbitkan surat keterangan pernah sekolah berdasarkan keterangan saksi, sebelum akhirnya pemohon mengajukan permohonan ke pengadilan.
“Setelah ada penetapan pengadilan, barulah surat pengganti ijazah diterbitkan, dan itu diketahui oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur,” kata kepala sekolah.
Namun, pihak sekolah mengakui bahwa dokumen administrasi penting berupa nomor induk siswa maupun nomor ijazah atas nama yang bersangkutan tidak lagi tersedia.
“Kalau nomor induk siswa atau nomor ijazah masih ada, tentu bisa langsung diterbitkan ijazah. Tapi karena tidak ada, maka diterbitkan surat pengganti ijazah,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penerbitan dokumen tersebut telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan diketahui instansi pendidikan terkait.
Penetapan Pengadilan Beri Kepastian Administratif
Dalam penetapannya, pengadilan menyatakan bahwa penerbitan surat keterangan pengganti ijazah merupakan kewenangan pejabat yang berwenang, dalam hal ini kepala sekolah, dengan diketahui oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Penetapan tersebut dinilai diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemohon, khususnya dalam memenuhi persyaratan administrasi.
Dokumen Jadi Sorotan Investigasi
Penerbitan surat pengganti ijazah tersebut sebelumnya menjadi bagian dari hasil investigasi tim Satgasus BAI yang menelusuri dokumen administrasi pendidikan pemohon.
Hingga kini, media masih berupaya memperoleh keterangan tambahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur guna memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Rasyidin















