Tanimbar, Maluku, CNN Indonesia.id-
Gubernur Maluku pada beberapa kesempatan lewat media Online menegaskan bahwa seluruh prasyarat utama proyek kini telah terpenuhi, termasuk terbitnya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH); dan menyebut _groundbreaking_ atau peletakan batu pertama pembangunan fisik blok Masela akan dilakukan di akhir bulan April mendatang. Dan pembentukan tim terpadu oleh Pemprov untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dengan melakukan penilaian di lapangan, berupa tanaman milik masyarakat hingga dampak kehilangan mata pencaharian sebagai akibat dari pembebasan lahan seluas 662 hektar.
Selaku Praktisi hukum asal Tanimbar, juga Kuasa Hukum Mayarakat Lermatang pada prinsipnya tidak keberatan dan support atas kehadiran Inpex Masela dimaksud, namun pembebasan lahan dengan sistem pemberian kompensasi atau kerohiman bagi pemilik tanah adat, sebagaimana diwacanakan, perlu dipikirkan matang oleh pemerintah untuk ditinjau kembali, mengingat mekanisme tersebut tidak sesuai prosedur pengadaan tanah bagi kepentingan umum sebagaimana diatur UU No. 2/ 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum dan perubahannya di UU Cipta Kerja, serta aturan turunannya PP 19/2021.
SK.Menteri Kehutanan No. 204 /Kppts-II/84 tanggal 24 Oktober 1984 mengenai penunjukan areal kawasan hutan dan fungsinya, dimana sebagian tanah kawasan hutan dimaksud berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar termasuk wilayah petuanan adat Desa Lermatang, hal ini tidak berarti bahwa dengan dasar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian LHK terhadap lokasi lahan seluas seluas 662 hektar di wilayah petuanan adat Desa Lermatang, yang direalisasikan dengan pemberian nilai kompensasi/kerohiman. Jika demikian, lokasi tersebut merupakan fungsi kawasan hutan negara yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan sebagai hutan tetap yang dikuasai oleh Negara dan pengelolaannya diatur oleh Kementerian LHK melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Padahal, fungsi kawasan hutan berbeda dengan hak atas tanah adat. Kawasan hutan adalah wilayah yang ditetapkan pemerintah untuk fungsi konservasi, lindung, atau produksi berdasarkan hukum positif/negara, serta Penguasaan dan Pengelolaan Kawasan hutan (negara) dikelola oleh pemerintah atau pihak yang diberi izin. Sedangkan hak atas tanah adat (hutan adat) merupakan hak ulayat masyarakat hukum adat untuk mengelola wilayahnya sendiri sesuai hukum adat setempat, yang merupakan bagian dari hutan hak/Hutan Adat yang dikelola langsung oleh masyarakat hukum adat.
Demikian pun tanah-tanah di wilayah Kepulauan Tanimbar pada umumnya adalah tanah-tanah adat masyarakat Tanimbar yang sudah dikelola secara turun-temurun dari generasi ke generasi oleh masyarakat setempat sebelum masuknya kolonial penjajah di bumi Nusantara hingga sekarang, termasuk areal tanah lokasi yang hendak digunakan bagi kepentingan Inpex Masela seluas seluas 662 hektar di wilayah petuanan adat Lermatang;
Bahkan berdasarkan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, mempertegas bahwa hutan yang berada di wilayah adat bukanlah hutan negara, melainkan hutan adat atau hutan adat tidak lagi dikategorikan sebagai hutan negara, melainkan hutan hak. Ini berarti hutan adat berada di tanah yang dibebani hak atas tanah adat, bukan kawasan hutan yang dikuasai negara. Berdasarkan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 dimaksud, SK.Menteri Kehutanan No. 204 /Kppts-II/84 tanggal 24 Oktober 1984, tersebut mestinya tidak lagi memilki kekuatan mengikat secara hukum sehingga tidak bisa dijadikan sebagai dasar penetapan kawasan hutan atas tanah adat di wilayah adat Kabupaten. (AM).
















