Oleh : Baginda Mangaraja Enda Sakti Panyabungan Tonga -Tonga
Mandailing Natal, CNN Indonesia.Id— Desakan agar segera lahir Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanah Ulayat dan Masyarakat Hukum Adat kini menjadi isu serius yang terus bergulir di tengah masyarakat di Mandailing Natal. Berbagai tokoh Mandailing, baik di tingkat daerah, provinsi hingga nasional, mulai mempertanyakan keseriusan DPRD dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.
Isu ini bukan sekadar wacana budaya atau romantisme sejarah. Tanah ulayat bagi masyarakat Mandailing adalah identitas, sumber kehidupan, serta bagian dari sistem hukum adat yang telah hidup turun-temurun jauh sebelum lahirnya pemerintahan modern.
Namun hingga hari ini, Mandailing Natal belum memiliki Perda yang secara tegas mengakui dan melindungi keberadaan tanah ulayat serta masyarakat hukum adat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa regulasi yang begitu penting bagi masyarakat adat justru terkesan berjalan di tempat?
Sorotan kini mengarah kepada lembaga legislatif daerah, khususnya Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis.
Sebagai pimpinan lembaga yang memiliki fungsi legislasi, DPRD memiliki kewenangan strategis untuk mendorong lahirnya regulasi daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sejumlah tokoh Mandailing menilai, momentum saat ini seharusnya menjadi kesempatan bagi DPRD untuk menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat adat. Mereka menegaskan bahwa pengakuan terhadap tanah ulayat bukan hanya soal budaya, tetapi juga soal keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap wilayah adat dari potensi konflik agraria.
“Jika DPRD benar-benar berpihak kepada rakyat, maka pembahasan Perda Tanah Ulayat harus segera dimulai. Jangan sampai aspirasi masyarakat adat terus tertunda tanpa kejelasan,” ujar salah seorang tokoh Mandailing dalam diskusi publik yang membahas isu tersebut.
Para tokoh Mandailing juga mengingatkan bahwa konstitusi negara telah memberikan ruang pengakuan terhadap masyarakat hukum adat selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab untuk menerjemahkan amanat tersebut dalam bentuk regulasi daerah.
Kini publik menunggu langkah nyata dari DPRD Madina. Apakah lembaga legislatif ini akan berdiri di barisan masyarakat adat untuk memperjuangkan pengakuan tanah ulayat, atau justru memilih diam di balik meja kekuasaan?
Pertanyaan ini menjadi ujian moral dan politik bagi para wakil rakyat di Mandailing Natal. Sebab bagi masyarakat Mandailing, tanah ulayat bukan sekadar lahan, melainkan warisan adat, jati diri, dan masa depan generasi yang harus dijaga.
(M.SN)
















