Mandailing Natal, CNN Indonesia.Id– Eksistensi keberadaan tanah ulayat beserta Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Mandailing dinilai semakin terabaikan. Hingga saat ini, penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat di Kabupaten Mandailing Natal belum juga terwujud, meski berbagai regulasi nasional telah memberikan ruang pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Hal tersebut disampaikan oleh Baginda Mangaraja Enda Sakti, pewaris turunan Bagas Godang Panyabungan Tonga-Tonga, yang menilai pemerintah daerah selama ini belum menunjukkan langkah konkret dalam memberikan pengakuan hukum terhadap eksistensi masyarakat adat di daerah tersebut.
Menurutnya, fakta bahwa belum ada satu pun kepala daerah yang menerbitkan Perda terkait hak masyarakat adat menjadi bukti bahwa isu ini masih dianggap sepele oleh para pemangku kebijakan.
“Apakah Pemerintah, khususnya Pemerintah Mandailing Natal, akan diam dan mati rasa terhadap sejarah? Keberadaan masyarakat adat di Mandailing Natal seolah terabaikan, bahkan kepedulian terhadap pelestarian sejarah dan cagar budaya semakin memudar,” ujar Baginda Mangaraja Enda Sakti dalam keterangannya.
Dibandingkan Daerah Lain
Ia menilai, jika dibandingkan dengan beberapa kabupaten dan provinsi lain di Indonesia, pemerintah daerah di wilayah tersebut justru telah lebih dahulu memberikan pengakuan resmi terhadap keberadaan masyarakat adat melalui regulasi daerah.
Sementara di Mandailing Natal, menurutnya, kondisi tersebut menjadi ironi tersendiri. Terlebih lagi, banyak pemimpin daerah yang berasal dari garis keturunan Mandailing, termasuk yang bermarga Nasution.
Program Nasional Inventarisasi Tanah Ulayat
Baginda Mangaraja Enda Sakti juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat sebenarnya telah menjalankan program nasional terkait identifikasi dan inventarisasi tanah ulayat.
Program tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bekerja sama dengan Universitas Sumatera Utara dan Universitas Hasanuddin pada tahun 2022, yang sebelumnya telah melakukan investigasi, inventarisasi, dan identifikasi eksistensi tanah ulayat di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Mandailing Natal.
Program itu merupakan bagian dari prioritas nasional pemerintah dalam periode 2021–2024.
Dasar Historis dan Dokumen Hukum
Dalam keterangannya, ia juga merujuk sejumlah dokumen sejarah yang memperkuat keberadaan tanah ulayat di wilayah tersebut, di antaranya:
Surat Pernyataan Status Penguasaan Tanah Adat yang dikukuhkan Camat Panyabungan dan Camat Siabu serta dibenarkan oleh Bupati Tapanuli Selatan pada 28 Oktober 1984 oleh H.A. Rasyid Nasution, terkait keberadaan Tanah Ulayat Raja Panusunan Bagas Godang Panyabungan Tonga-Tonga seluas kurang lebih 60.000 hektare.
Surat Perdamaian 12 Maret 1929 antara Kekuriaan Sayur Matinggi dan Kekuriaan Panyabungan Tonga-Tonga yang disahkan Pemerintah Controller Angkola dan Mandailing.
Ketetapan Resident Tapanuli Nomor 1140/10 tanggal 19 Februari 1930 mengenai pengesahan tanah ulayat serta batas-batas wilayah antara beberapa kekuriaan di Mandailing.
Landasan Regulasi Nasional
Selain dokumen sejarah, pengakuan terhadap hak ulayat juga telah diatur dalam berbagai regulasi nasional, antara lain:
Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa status hutan ditentukan oleh status tanah, di mana hutan adat bukan lagi hutan negara.
Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-V/2007 terkait pengakuan hak ulayat dalam UUPA.
Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 1999, Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2015, Permen ATR/BPN Nomor 10 Tahun 2016, dan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2019 tentang pedoman penyelesaian tanah ulayat.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang menegaskan hubungan antara tanah ulayat dan keberadaan masyarakat hukum adat.
Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, semua regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat melalui peraturan daerah.
Respon Bupati Mandailing Natal
Menanggapi hal tersebut, Bupati Mandailing Natal, H. Saifullah Nasution, menyatakan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya terbuka untuk membahas usulan tersebut.
“Sepakat untuk dibahas bersama DPRD Mandailing Natal,” ujar Saifullah Nasution singkat saat dimintai tanggapan terkait dorongan pembentukan Perda Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat.
Harapan Masyarakat Adat
Baginda Mangaraja Enda Sakti berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memberikan pengakuan resmi terhadap masyarakat hukum adat di Mandailing Natal.
Menurutnya, keberadaan Perda tentang masyarakat adat dan tanah ulayat sangat penting sebagai dasar kepastian hukum, baik dalam perspektif hukum negara maupun hukum adat.
“Masyarakat membutuhkan pengakuan dan perlindungan. Pemerintah seharusnya menunjukkan keberpihakannya melalui regulasi yang jelas agar potensi konflik dapat dicegah sedini mungkin,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat adat di Mandailing Natal kini menanti langkah nyata dari pemerintah daerah untuk menetapkan pengakuan tersebut melalui Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat.
(M.SN)
















