PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal,  CNN Indonesia.Id-Pada Selasa (14/04/2026)
Dugaan penguasaan lahan milik masyarakat transmigrasi yang bersertifikat Hak Milik oleh PT Perkebunan Nusantara IV (PN IV) Kebun Timur di Kabupaten Mandailing Natal kembali menjadi sorotan publik. Persoalan yang telah berlangsung selama belasan tahun ini dinilai belum mendapat penyelesaian tegas dari pemerintah daerah.

Praktisi hukum, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, angkat bicara terkait polemik tersebut. Ia menilai, pemerintah daerah seharusnya segera mengambil langkah konkret mengingat persoalan ini dinilai sudah cukup jelas.

“Masalah ini sudah terang. Kalau melihat kondisi di lapangan dan dokumen yang ada, seharusnya pemerintah tidak ragu untuk bersikap tegas,” ujar Khaidir kepada awak media, Selasa (14/4/2026).

Lahan Bersertifikat Jadi Sorotan,
Persoalan ini mencuat karena adanya klaim bahwa lahan 2 di dua desa milik warga transmigrasi 1. Desa Batahan IV 2. Desa Kapas I, dan 3. Desa Batahan I Trans Swakarsa Mandiri (TSM) Bukit Langit Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, telah dikuasai dan diusahai oleh pihak perusahaan (PN IV).

Padahal, menurut informasi yang beredar, lahan tersebut sebagian merupakan lahan resmi masyarakat transmigrasi yang telah memiliki sertifikat hak milik melalui program pensertifikatan transmigrasi yang dibiayai oleh Pemerintah.

Perizinan Dipertanyakan..!
Khaidir juga menyoroti aspek legalitas perizinan perusahaan. Ia menjelaskan bahwa dalam proses perizinan perkebunan, perusahaan terlebih dahulu memperoleh izin prinsip dan izin lokasi sebelum akhirnya mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

“Dalam aturan, izin lokasi itu memiliki masa berlaku tertentu. Perusahaan wajib menguasai dan mengusahai minimal 50 persen lahan yang dimohonkan dalam kurun waktu yang ditentukan sebelum dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Ini yang patut dipertanyakan,” Disamping hal tersebut, bahwa ijin yang diperoleh perusahaan bukanlah merupakan alas hak atas tanah, jelasnya.

Baca Juga:  Perkuat Sinergisitas TNI-POLRI, Dandim 0304/AGAM dan Kapolresta Bukittinggi Bagi Takjil Bersama

Menurutnya, jika terdapat lahan masyarakat yang telah bersertifikat namun masuk dalam wilayah usaha perusahaan, maka hal tersebut perlu ditinjau ulang secara hukum dan administratif.

Desakan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal,
Khaidir juga menyinggung peran Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal yang dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam menyikapi persoalan tersebut.
Ia berharap kepala daerah yang memiliki latar belakang hukum dapat lebih proaktif dan bijak dalam menyelesaikan konflik agraria yang menyangkut hak masyarakat, khususnya hak masyarakat transmigrasi.

“Dengan latar belakang hukum yang dimiliki pimpinan daerah, tentu masyarakat berharap ada keberanian mengambil keputusan demi kepastian hukum,” masing-masing pihak tambahnya.

Masyarakat pemilik lahan transmigrasi Desa Kapas I dan Desa Batahan IV yang bersertifikat Hak Milik, disebut telah lama menanti kejelasan atas status lahan mereka yang dikuasai Perusahaan tersebut. Sengketa ini sangat berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat.

Warga berharap adanya langkah nyata dari pemerintah, baik melalui mediasi, peninjauan ulang izin, maupun tindakan hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah seperti di remote oleh perusahaan plat merah ini.

Pengamat agraria dari kalangan akademisi menyatakan bahwa konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan kerap terjadi akibat tumpang tindih perizinan dan lemahnya pengawasan.

“Dalam kasus seperti ini, pemerintah daerah bersama instansi terkait harus melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen perizinan dan status kepemilikan lahan. Prinsip keadilan dan kepastian hukum harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PN IV Kebun Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh.

(M.SN)

Berita Terkait

Kondisi Puskesmas Saumlaki Parah, Polres Tanimbar Pasang Police Line
Hujan Deras Guyur Kawasan Pasar Tugumulyo, Warga Sambut Baik Setelah Dua Pekan dilanda Ekstrem
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
Irigasi Banda Guci Nagar Guguak Resmi Selesai Dan Diserahterimakan
Dikebut Habis! Pengecoran Kaki Tiang Jembatan Gantung Sipisang–Sipinang Hampir Selesai
Forkopimcam Lingga Bayu Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji 2026 di Simpang Gambir
Pokir Bunda Endarmy Hidupkan Jiwa Wirausaha Anak Muda Kayutanam, Bimtek Enterpreneur Angkatan II di Fave Hotel Padang
Bunda Endarmy Usulkan Pelaksanaan di Stadion Sikabu Untuk Kenalkan Padang Pariaman
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:10

Kondisi Puskesmas Saumlaki Parah, Polres Tanimbar Pasang Police Line

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:06

Hujan Deras Guyur Kawasan Pasar Tugumulyo, Warga Sambut Baik Setelah Dua Pekan dilanda Ekstrem

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:34

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:40

Irigasi Banda Guci Nagar Guguak Resmi Selesai Dan Diserahterimakan

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:45

Dikebut Habis! Pengecoran Kaki Tiang Jembatan Gantung Sipisang–Sipinang Hampir Selesai

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:45

Pokir Bunda Endarmy Hidupkan Jiwa Wirausaha Anak Muda Kayutanam, Bimtek Enterpreneur Angkatan II di Fave Hotel Padang

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:09

Bunda Endarmy Usulkan Pelaksanaan di Stadion Sikabu Untuk Kenalkan Padang Pariaman

Senin, 8 Juni 2026 - 11:18

Antisipasi Aksi 3C, Polsek Tanimbar Selatan Intensifkan Patroli Malam Hari

Berita Terbaru