PM Madina Desak Polisi Bongkar Bandar Besar Narkoba dan Dugaan Oknum Backing di Mandailing Natal

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, CNN Indonesia.Id— Persatuan Mahasiswa Mandailing Natal (PM Madina) mendesak aparat kepolisian untuk tidak hanya fokus menangkap pengguna dan pengedar kecil narkotika, tetapi juga membongkar jaringan bandar besar beserta dugaan oknum yang membekingi peredaran narkoba di Kabupaten Mandailing Natal.

Ketua PM Madina, Ahmad Zulhamdi Batubara, menilai upaya pemberantasan narkoba di daerah itu belum menyentuh akar persoalan yang sebenarnya.

“Selama ini kami melihat aparat kepolisian terus melakukan penangkapan terhadap pengguna maupun pengedar narkoba. Namun masyarakat menunggu langkah tegas untuk membongkar jaringan bandar besar serta dugaan adanya backing dari oknum aparat penegak hukum,” ujar Hamdi kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Mahasiswa FISIPOL Universitas Graha Nusantara tersebut menegaskan, keresahan masyarakat Mandailing Natal terhadap maraknya peredaran narkoba bukanlah hal baru. Bahkan jauh sebelum viralnya lagu kritik sosial “Siti Marwani” di Labuhanbatu, warga Madina disebut telah berulang kali melakukan aksi perlawanan terhadap peredaran narkoba.

“Mulai dari aksi pemblokiran Jalan Lintas Sumatera oleh warga Desa Sihepeng dan Hutapuli di Kecamatan Siabu, penggerudukan rumah bandar narkoba oleh emak-emak di Batu Mundom, pembakaran rumah yang diduga milik bandar narkoba di Hutabuyung, hingga pembakaran kantor Mapolsek di Kecamatan Muara Batang Gadis. Semua itu menunjukkan masyarakat sudah sangat resah,” ungkapnya.

PM Madina meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Mandailing Natal, untuk bekerja lebih serius dan transparan dalam mengusut dugaan keterlibatan jaringan besar narkotika di daerah tersebut.

Menurut Hamdi, pemberantasan narkoba tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku lapangan semata, tetapi harus menyasar aktor utama yang diduga mengendalikan peredaran barang haram tersebut.

“Kami mendukung langkah kepolisian memberantas narkoba. Namun penegakan hukum harus menyentuh bandar besar dan siapapun yang terlibat membekingi aktivitas ilegal itu. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Putusan DPP Partai Golkar Usung Boy-Poli Sudah Tepat. Golkar KKT Siap Kerja

Dasar Hukum Pemberantasan Narkotika

Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pasal 111 hingga Pasal 116 mengatur pidana bagi pelaku kepemilikan, penguasaan, hingga peredaran narkotika golongan I.

Pasal 114 menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 132 mengatur tentang pemufakatan jahat dan percobaan tindak pidana narkotika.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 13 menyebutkan tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Dugaan keterlibatan oknum dalam membekingi tindak pidana dapat dijerat melalui pasal terkait penyertaan tindak pidana dan penyalahgunaan kewenangan sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)

Menegaskan pentingnya sinergi aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.

PM Madina berharap aparat penegak hukum dapat membuktikan komitmennya dalam memerangi narkoba secara menyeluruh demi menyelamatkan generasi muda Mandailing Natal dari ancaman narkotika.

Ia menyebut sejumlah peristiwa yang pernah terjadi sebagai bentuk akumulasi kemarahan masyarakat terhadap maraknya narkoba di wilayah tersebut.

(M.SN)

Berita Terkait

Ediswan, Anggota Komisi I DPRD Kota Dumai Pimpin Rapat Sharing Informasi ke Kantor Dinas Sosial Provinsi Riau
Pengendara R2 dan R4 Dihimbau Untuk Hati hati Melintasi di Jalan Lintas Sumatera KM 10 banyaknya Lobang Pengikisan Aspal Tambal Sulam
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam Naik Pangkat Atas Capaian dan Dedikasi Menjalankan Tugas
SD Kristen Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan Gelar Ujian Akhir Sekolah
Polsek Lingga Bayu Intensifkan Himbauan Stop PETI di Eks M3 Tapus, Warga Diminta Patuhi UU Minerba
Madina Jangan Hanya Jadi Penonton”: Publik Soroti Lemahnya Visi Industri dan Arah Ekonomi Daerah
PATHIL FC Menang Tipis 1-0 atas Saroha FC di Turnamen Mahasiswa CUP I Se-Pantai Barat 2026
Kato Nan Ampek dan Pragmatik Inggris: Saat Anak Nagari Belajar Seni Berkomunikasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:33

Ediswan, Anggota Komisi I DPRD Kota Dumai Pimpin Rapat Sharing Informasi ke Kantor Dinas Sosial Provinsi Riau

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:50

Pengendara R2 dan R4 Dihimbau Untuk Hati hati Melintasi di Jalan Lintas Sumatera KM 10 banyaknya Lobang Pengikisan Aspal Tambal Sulam

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:17

PM Madina Desak Polisi Bongkar Bandar Besar Narkoba dan Dugaan Oknum Backing di Mandailing Natal

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:41

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam Naik Pangkat Atas Capaian dan Dedikasi Menjalankan Tugas

Senin, 18 Mei 2026 - 10:18

SD Kristen Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan Gelar Ujian Akhir Sekolah

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:12

Madina Jangan Hanya Jadi Penonton”: Publik Soroti Lemahnya Visi Industri dan Arah Ekonomi Daerah

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:10

PATHIL FC Menang Tipis 1-0 atas Saroha FC di Turnamen Mahasiswa CUP I Se-Pantai Barat 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 04:14

Kato Nan Ampek dan Pragmatik Inggris: Saat Anak Nagari Belajar Seni Berkomunikasi

Berita Terbaru