Jepara, Selasa 29 April 2025 Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Percepatan Persertipikatan Tanah Wakaf dan Penandatanganan MOU antara Kepala Kantor Pertanahan Kab. Jepara dengan PC NU Jepara.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Jepara Bapak Sun Eddy Widijanto dan didampingi oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, serta PC NU Jepara dan para tamu undangan MWC NU se-Kab. Jepara.
Bapak Kepala Kantor Pertanahan Kab. Jepara Sun Eddy Widijanto,A.Ptnh. memberikan sambutan dan arahan terkait permasalahan dan percerpatan penyertipikatan Wakaf untuk kedepannya. Dalam sambutannya beliau menjelaskan bahwa permasalahan Wakaf sebenarnya akan teratasi apabila semua pihak sudah ada mulai dari BPN, pengurus NU, Lembaga Wakaf, dan Ketua semua yang ada dalam kegiatan sosialisisasi Wakaf hari ini.
Pada proses penyertipikatan Tanah Wakaf sering terjadi kendala dan mungkin banyak yang menanyakan mengapa bisa terjadi keterlambatan atau bahkan tidak terselesaikan. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Jepara menjelaskan bahwasanya permasalahan Wakaf ini terkadang berhenti pada saat selesai atau terbit ikrar Wakafnya, baik secara lisan maupun tertetulis. Dan banyak yang masih menganggap bahwa apabila Ikrar Wakaf terbit itu sudah selesai dan menjadi tanah Wakaf. Padahal itu belum selesai dan masih harus didaftarkan kepada BPN untuk menjadi sertipikat Tanah Wakaf.
Kantor Pertanahan Kab. Jepara sendiri juga berharap untuk seluruh bidang tanah yang diberuntukan Wakaf masjid, musholla, sekolah, ataupun tanah-tanah yang masih kosong untuk segera didaftarkan dan disertipikatkan menjadi Tanah Wakaf. Bapak Sun Eddy Widijanto, A.Ptnh juga menjelaskan di Kantor Pertanahan Kab. Jepara sudah memberikan fasilitas loket khusus pendaftaran sertipikat Wakaf tanpa harus mengantri dan juga bisa memanfaatkan layanan loket Sabtu-Minggu mulai jam 09.00 WIB – 12.00 WIB.
Setelah adanya soisalisasi dan penandatanganan MOU Percepatan Penyertipikatan Tanah Wakaf ini diharap untuk pihak-pihak yang terkait dapat bekerjasama dengan baik dan menindaklanjuti tanh-tanah wakaf yang memang belum didaftarkan tanahnya ataupun belum melakukan pengukuran.
#JeparapastiBISSA
#BPNProvJateng
#KementerianATRBPN
#ATRBPNMajudanModern
















