Pemko Bukittinggi Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Dirjend KI Kemenkum RI

Bukittinggi, CNN Indonesia.id – Negara melindungi keragaman budaya dan hayati melalui Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum RI, Ir. Razilu.,M.Si.CGCAE, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Balaikota Bukittinggi untuk memperkuat pemahaman tentang KIK, pada Rabu 30 April 2025.

Kunjungan ini juga sekaligus menyerahkan Sertifikat KIK untuk “Saluang” sebagai Ekspresi Budaya Tradisional dan “Karupuak Sanjai” sebagai Indikasi Asal serta Komunitas Rajut Banang Sahalai.

Acara ini dihadiri oleh Wali Kota Bukittinggi, H.M Ramlan Nurmatias, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Aziz,S.TP, dan pejabat lainnya.

Razilu menjelaskan bahwa kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomi dan perlu dilindungi. Ia juga menekankan pentingnya mengurus KIK untuk menghindari polemik di kemudian hari. “Sanjai termasuk ke dalam merk indikasi asal Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) daerah asalnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Monitoring Dan Evaluasi Pengadaan Tanah Dan Pencadangan Oleh Kepala Sub Direktorat Pengadaan Tanah Dan Pencadangan

Wali Kota Bukittinggi berharap bahwa acara ini dapat mendorong pemilik usaha lainnya untuk mengurus KIK. Ia juga akan menekankan pentingnya KIK kepada seluruh SKPD di Bukittinggi.

Selain di Bukittinggi, kegiatan serupa juga dilakukan di Kota Payakumbuh untuk Kuliner khas Rendang dan di Kabupaten Solok untuk Bareh Solok. Pemerintah juga akan mengindentifikasi geografi keberadaan Gambir di Kabupaten 50 Kota dan Songkek Pandai Sikek di Kabupaten Tanah Datar untuk didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual. (FJ)

Sumber : KBRN.

Related Post

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments