Kejari Tanimbar Diminta Proses Hukum Akun YouTube Ibar Tanempar

- Redaksi

Senin, 5 Agustus 2024 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saumlaki, CNN Indonesia.id –
Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar yang dipimpin, Dadi Wahyudi diminta untuk proses hukum tudingan 10 miliar yang dipublikasikan pada akun YouTube dengan nama akun Ibar Tanempar karena dianggap bukan produk Jurnalistik.

Hal ini disampaikan Rony Samloy salah satu wartawan Maluku yang juga praktisi hukum kepada media ini mengatakan, terkait dengan video yang dimuat di akun YouTube ibar Tanempar tersebut bukan merupakan produk jurnalistik sehingga merupakan kewenangan Kejari Tanimbar untuk diproses hukum.

“Yang punya kewenangan dan hak adalah Kejari Tanimbar untuk menuntut pihak-pihak yang menuding kalau kemudian kejari menerima 10 miliar oleh tersangka Petrus Fatlolon. Apalagi dalam fakta persidangan saat pra peradilan tidak terbukti bahwa Kejaksaan telah menerima atau meminta 10 miliar, “ Ungkap Samloy.

Ditambahkan, sesuatu yang disebut sebagai produk jurnalistik yakni yang lahir dari media pers bukan media sosial.

Yang pasti produk jurnalistik Itu lahir dari media pers. Media pers yang berbadan hukum atau paling tidak sudah terverifikasi di dewan pers. Terkait dengan YouTube, influencer atau media sosial itu kan karya mereka (Pribadi/orang lain) itu bukan karya jurnalistik.

Kalau kemudian ada terdapat isi daripada media sosial entah itu tiktok ataupun YouTube yang menyerang kehormatan bahkan melakukan fitnah terhadap institusi bahkan kepada orang maka YouTube atau media sosial tersebut bisa dituntut atas pelanggaran undang-undang ITE pasal 27 maupun pendekatan KUHP soal fitnah atau pencemaran nama baik,” Tambah Samloy

Baca Juga:  Pembekalan CPNS Kementerian ATR/BPN TA 2024, Kepala BPSDM Tegaskan Pentingnya Amanat Pelayanan Publik

Lebih lanjut ditanya soal apakah akun YouTube yang dibuat wartawan akan dilindungi UU Pers, jelas Samloy bahwa tak dilindungi.

“Kalau dari dia (oknum penyebaran video YouTube) bisa disangkakan melanggar undang-undang pers karena YouTube atau media sosial itu itu bukan karya jurnalistik sehingga tidak bisa berlindung di bawah undang-undang pers.

Sebelumnya saya sudah sampaikan saluran YouTube bukan produk jurnalistik. Sehingga bagi wartawan manapun yang memposting sesuatu di Facebook di WhatsApp maupun di media sosial lainya seperti YouTube dan lainya, Ketika di kemudian ada terdapat persoalan hukum maka dia pribadi yang bertanggung jawab sebagaimana penjelasan dalam kode etik wartawan.

Beda dengan pemberitaan melalui media resmi. Tak bisa dilaporkan pidana apalagi media telah menjalankan sesuai kode etik jurnalistik, kemudian media itu sudah terverifikasi di dewan Pers, sudah melakukan cover both side maka dia tidak bisa dituntut kalau kemudian berita itu terkoneksi dengan Facebook serta berita tersebut dari sisi kondisi layak dikatakan sebagai produk jurnalistik,”tandasnya.
(Agus Masela).

Berita Terkait

Syafril SE Dt. Rajo Api Ucapkan Selamat kepada Ir. H. Mulyadi, Siap Kawal Agenda Politik Demokrat Sumbar
Jalan Lintas Jembatan Merah–Lingga Bayu Rusak Parah, Masyarakat Pantai Barat Madina Tuntut Perhatian Gubernur Bobby Nasution
Pengerjaan MCK Mushalla Al Huda Capai 60 Persen, Satgas TMMD dan Warga Perkuat Gotong Royong
Tim Kesehatan RST TK IV Bukittinggi Berikan Pengobatan kepada Personel Satgas TMMD
Terik Matahari Tak Surutkan Semangat Satgas TMMD dan Warga Lanjutkan Pengecoran Jalan
Bupati Agam dan Dansatgas TMMD Tinjau Progres Pengerjaan TMMD di Jorong Simauang
Kapolsek Palupuh Dampingi Bupati Agam Tinjau Progres TMMD ke-129 di Nagari Nan Tujuah
Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Bersama Warga Lanjutkan Rehab RTLH di Palupuh

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:37 WIB

Syafril SE Dt. Rajo Api Ucapkan Selamat kepada Ir. H. Mulyadi, Siap Kawal Agenda Politik Demokrat Sumbar

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:00 WIB

Jalan Lintas Jembatan Merah–Lingga Bayu Rusak Parah, Masyarakat Pantai Barat Madina Tuntut Perhatian Gubernur Bobby Nasution

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:26 WIB

Pengerjaan MCK Mushalla Al Huda Capai 60 Persen, Satgas TMMD dan Warga Perkuat Gotong Royong

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:23 WIB

Tim Kesehatan RST TK IV Bukittinggi Berikan Pengobatan kepada Personel Satgas TMMD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:36 WIB

Terik Matahari Tak Surutkan Semangat Satgas TMMD dan Warga Lanjutkan Pengecoran Jalan

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:50 WIB

Kapolsek Palupuh Dampingi Bupati Agam Tinjau Progres TMMD ke-129 di Nagari Nan Tujuah

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:11 WIB

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Bersama Warga Lanjutkan Rehab RTLH di Palupuh

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:06 WIB

Dansatgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Tinjau Progres Pengerjaan Sasaran TMMD di Jorong Simauang

Berita Terbaru