Baru 4 Polresta Di Jawa Tengah yang Dapat Terbitkan SIM C1

Senin, 5 Agustus 2024 - 22:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang Jawa Tengah,CNN Indonesia/ Dalam Peraturan Kepolisian (Parpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dirlantas Polda Jawa Tengah luncurkan penerbitan SIM baru (SIM C 1) diperuntukan untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc. 4 (Empat) tempat Polres yang dapat menerbitkan

Dirlantas Kombes Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., melalui Kasi SIM Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ilham S. Sakti, S.H., S.I.K., M.H. di ruang kerjanya mengatakan,” bahwa peluncuran SIM C 1 sementara yang dapat menerbitkan yaitu baru 4 (Empat) tempat, diantaranya Polresta Pati, Polrestabes Semarang, Polresta Surakarta dan Polresta Banyumas.” Terang Kompol Ilham

Lanjut Kompol Ilham menyampaikan, dalam proses pembuatan SIM C1 terlebih dengan tahap Pemohon mempunyai SIM C terdahulu dan yang sudah digunakan selama 12 (Dua belas bulan) dari waktu penerbitan. Dalam Kebijakan tersebut ketiga (3) SIM mempunyai kapasitas sendiri- sendiri.

Baca Juga:  Empat Pejabat JPT Pratama Resmi Dilantik Wakil Bupati Tanimbar

Dengan peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 ini, pengendara bisa meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar. Hal ini menjadi sangat penting karena minimal dapat mengurangi potensi kecelakaan yang terjadi di jalan.

Polri berharap, hal ini bisa berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan dan dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan.” Ungkap terangnya kepada awak media, Senin 5 Agustus 2024 di ruang kerjanya

Bedanya SIM C dan SIM C1, Meskipun SIM C dan SIM C1 sama-sama ditujukkan untuk kendaraan roda dua, namun ada sejumlah syarat dan perbedaan di antara keduanya.

Sementara untuk biaya, Polri memastikan tidak ada perbedaan biaya pembuatan maupun perpanjangan SIM keduanya, yaitu Rp75.000 untuk perpanjangan dan Rp100.000 untuk pembuatan baru.” Pungkas Kompol Ilham dalam bincangannya

Author Jateng

Berita Terkait

Mubes ke-6 HASEMPE Tetapkan Ir. Refnil Dodi, MBA sebagai Ketua Umum Alumni SMPN 1 Tilatang Kamang Periode 2026–2029
Komitmen “Ganti Untung” Menteri ESDM di Blok Masela Dipertanyakan
Kasat Lantas Polresta Bukittinggi Turut Amankan Jalur Car Free Day HUT Kodam
Satgas TMMD ke-129 Terus Kebut Pengecoran di Simauang Hilia
Satgas TMMD ke-129 Percepat Penyelesaian RTLH Nan Tujuah
Pengerasan Jalan Kelok Kandih Patamuan Dikebut Tahun Ini
BTN dan GARPU NasDem Sumbar Sinergi, Dukung UMKM Lewat Sosialisasi Program Unggulan
Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Kecamatan Lingga Bayu: Respon Tegas Aduan Masyarakat Terkait Kafe Joring

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:47

Mubes ke-6 HASEMPE Tetapkan Ir. Refnil Dodi, MBA sebagai Ketua Umum Alumni SMPN 1 Tilatang Kamang Periode 2026–2029

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:09

Komitmen “Ganti Untung” Menteri ESDM di Blok Masela Dipertanyakan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:33

Kasat Lantas Polresta Bukittinggi Turut Amankan Jalur Car Free Day HUT Kodam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:49

Satgas TMMD ke-129 Terus Kebut Pengecoran di Simauang Hilia

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:43

Satgas TMMD ke-129 Percepat Penyelesaian RTLH Nan Tujuah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:03

BTN dan GARPU NasDem Sumbar Sinergi, Dukung UMKM Lewat Sosialisasi Program Unggulan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:59

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Kecamatan Lingga Bayu: Respon Tegas Aduan Masyarakat Terkait Kafe Joring

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:56

Respon Cepat Forkopimda Atas Keresahan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran Norma Agama dan Hukum

Berita Terbaru