Baru 4 Polresta Di Jawa Tengah yang Dapat Terbitkan SIM C1

- Redaksi

Senin, 5 Agustus 2024 - 22:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang Jawa Tengah,CNN Indonesia/ Dalam Peraturan Kepolisian (Parpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dirlantas Polda Jawa Tengah luncurkan penerbitan SIM baru (SIM C 1) diperuntukan untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc. 4 (Empat) tempat Polres yang dapat menerbitkan

Dirlantas Kombes Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., melalui Kasi SIM Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ilham S. Sakti, S.H., S.I.K., M.H. di ruang kerjanya mengatakan,” bahwa peluncuran SIM C 1 sementara yang dapat menerbitkan yaitu baru 4 (Empat) tempat, diantaranya Polresta Pati, Polrestabes Semarang, Polresta Surakarta dan Polresta Banyumas.” Terang Kompol Ilham

Lanjut Kompol Ilham menyampaikan, dalam proses pembuatan SIM C1 terlebih dengan tahap Pemohon mempunyai SIM C terdahulu dan yang sudah digunakan selama 12 (Dua belas bulan) dari waktu penerbitan. Dalam Kebijakan tersebut ketiga (3) SIM mempunyai kapasitas sendiri- sendiri.

Baca Juga:  Rapat Pleno DPD SWI OKI Guna Memantapkan Kepengurusan  dan Program

Dengan peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 ini, pengendara bisa meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar. Hal ini menjadi sangat penting karena minimal dapat mengurangi potensi kecelakaan yang terjadi di jalan.

Polri berharap, hal ini bisa berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan dan dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan.” Ungkap terangnya kepada awak media, Senin 5 Agustus 2024 di ruang kerjanya

Bedanya SIM C dan SIM C1, Meskipun SIM C dan SIM C1 sama-sama ditujukkan untuk kendaraan roda dua, namun ada sejumlah syarat dan perbedaan di antara keduanya.

Sementara untuk biaya, Polri memastikan tidak ada perbedaan biaya pembuatan maupun perpanjangan SIM keduanya, yaitu Rp75.000 untuk perpanjangan dan Rp100.000 untuk pembuatan baru.” Pungkas Kompol Ilham dalam bincangannya

Author Jateng

Berita Terkait

Arungi Samudra Ilmu; Torehan Polairud NTB Mewujudkan Akses Literasi yang Berkeadilan di Pesisir Calabai-Pekat
Keluarga Besar di Desa Sungai Menang Tinggal di Gubuk Tak Layak, Hidup Dari Uluran Warga
Moriolkosu Resmi Lantik Tiga Penjabat Kades dan BPD Antar Waktu Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan
Moriolkosu Resmi Lantik Tiga Penjabat Kades dan BPD Antar Waktu Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan
Tim Opsnal Polres OKI berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor,
Heboh di Lahat ” Seorang Ibu Rumah Tangga Simpan Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi, Uang Rp 20 Juta Ikut Diamankan Jajaran Polres Lahat
Ikatan Mahasiswa Ranto Baek : Kecam Pernyataan Bupati Mandailing Natal yang Sebut Aksi Masyarakat Ada “Dalang”
Wabup Dompu Tatap Muka Dengan Warga Kadindi,Terkait Penguasaan Lahan Secara Ilegal Di Doro Kadindi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 03:52

Arungi Samudra Ilmu; Torehan Polairud NTB Mewujudkan Akses Literasi yang Berkeadilan di Pesisir Calabai-Pekat

Jumat, 7 November 2025 - 16:57

Keluarga Besar di Desa Sungai Menang Tinggal di Gubuk Tak Layak, Hidup Dari Uluran Warga

Jumat, 7 November 2025 - 13:01

Moriolkosu Resmi Lantik Tiga Penjabat Kades dan BPD Antar Waktu Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan

Jumat, 7 November 2025 - 12:53

Moriolkosu Resmi Lantik Tiga Penjabat Kades dan BPD Antar Waktu Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan

Jumat, 7 November 2025 - 07:02

Tim Opsnal Polres OKI berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor,

Kamis, 6 November 2025 - 01:29

Ikatan Mahasiswa Ranto Baek : Kecam Pernyataan Bupati Mandailing Natal yang Sebut Aksi Masyarakat Ada “Dalang”

Kamis, 6 November 2025 - 00:58

Wabup Dompu Tatap Muka Dengan Warga Kadindi,Terkait Penguasaan Lahan Secara Ilegal Di Doro Kadindi

Kamis, 6 November 2025 - 00:55

Remaja Pengangguran Gantung Diri di Rumah Warga

Berita Terbaru