Tanimbar, Maluku, CNN Indonesia.id –
Terdakwa MYM kasus Asusila dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Saumlaki Kepulauan Tanimbar Maluku, Rabu (11/6/2025).
Kejahatan asusila yang dilakukan oleh salah satu Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kec. Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar, berinisial MYM ini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap enam orang pelajar ditempat oknum tersebut mengajar.
Dalam persidangan, JPU Kepulauan Tanimbar menyampaikan bahwa guru merupakan tenaga pendidik yang seharusnya menjadi panutan dan pelindung bagi anak didiknya, namun, yang justru terbalik sebagaimana tuntutan JPU itu.
Berdasarkan hasil penyidikan serta fakta di persidangan, diketahui bahwa dalam kurun waktu antara Agustus hingga November 2024 terdakwa melakukan perbuatan tercela tersebut lebih dari 21 kali, kejadian yang dilakukan dirumah milik dua warga masyarakat berinisial SM dan HR, serta ruang perpustakaan sekolah tempat terdakwa mengajar.
Guru cabul ini melakukan aksi bejatnya dengan menggunakan cara bujuk rayu, ancaman kekerasan, serta paksaan psikologis untuk membuat para korban menuruti kehendaknya. Mirisnya lagi dalam beberapa kasus, terdakwa memaksa korban untuk melakukan perbuatan cabul dengan korban lainnya, di bawah pengawasan dan pengarahan terdakwa sendiri.
Kepada Media ini, Rabu (11/6/2025), Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanimbar Garuda Cakti Viratama SH melalui rilisnya, mengatakan JPU menuntut MYM dengan hukuman seumur hidup. Ini sebagai komitmen kejaksaan dalam memberantas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya menjatuhkan martabat profesi guru, tetap juga meninggalkan luka batin bagi para korban dan keluarga mereka,” tandas Garuda.
Berdasarkan amanat undang-undang terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 6S ayat (1) KUHP.
Perbuatan bejat MYM yang dilakukan secara berulang terhadap banyak korban, olehnya itu jaksa layak menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman seumur hidup. Karena atas perbuatannya telah menimbulkan trauma serta gangguan psikologis terhadap masa depan korban.
“Kalau keadaan yang meringankan hanya satu, yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Tapi hal tersebut tidak cukup untuk menghapuskan dampak psikologis yang ditanggung para korban yang masih berusia belia dan sangat rentan terhadap trauma jangka panjang,” jelas Garuda.
Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan, serta barang bukti berupa satu unit handphone, satu buah vas bunga, satu buah matras, satu buah selimut, dan satu batang rotan. Disamping itu, terdakwa juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
“Anak anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun seksual. Negara, melalui lembaga penegak hukum, tidak akan memberi ruang dan toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegasnya
Perbuatan yang dilakukan terdakwa MYM, diharapkan menjadi pengingat keras bagi siapa saja, khususnya para pendidik bahwa kepercayaan yang diberikan oleh negara dan masyarakat terhadap profesi guru harus dijaga dengan integritas dan tanggung jawab.
(Bayu).