Tanimbar, Maluku, CNN Indonesia.id –
Listrik padam di sejumlah Desa di Kecamatan Selaru Kab. Kepulauan Tanimbar, lampu padam mulai dari desa Kandar hingga didesa sekitarnya sangat merugikan warga. Minggu, 15/6/2025.
Di Kecamatan Selaru pemadaman terjadi sudah berapa hari terakhir ini dan hanya menyala berapa jam saja, bahkan dalam sepekan ini sekitar empat hari lebih lampu padam. Hingga saat ini lampu di rumah-rumah warga belum menyala dan hanya menyala full di ibu kota Kecamatan yaitu Desa Adaut.
Harus menghadapi pemadaman listrik berjam-jam itu, warga pun mengeluhkan kerja dari perusahan BUMN ini. Pemadaman yang dilakukan PLN hingga berjam-jam itu merupakan pelanggaran hak konsumen.
Hak-hak konsumen pelanggan PLN diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Undang-undang ini memberikan hak kepada konsumen untuk mendapatkan listrik yang berkualitas, aman, dan berkelanjutan. Jika terjadi gangguan atau pemadaman listrik yang disebabkan oleh kelalaian PLN, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi.
Pemadaman ini sangat merugikan masyarakat di beberapa desa, lumpuhnya aktifitas dan usaha yang membutuhkan tenaga listrik yang tidak dipergunakan secara maksimal, akhirnya warga mengalami kerugian usaha.
Selain itu juga Anak sekolah sangat dirugikan karena tidak bisa melakukan aktifitas belajar dimalam hari karena padamnya lampu.
Penerangan didesa sangat dibutuhkan dimana dengan Pancasila sila ke empat sangat tidak dirasakan oleh masyarakat didaerah perbatasan seperti Kecamatan Selaru yang langsung berbatasan dengan Australia. (Bayu).
















