Diduga Pimpinan SMKN 1 Lunang Dapatkan Tambahan Penghasilan Yang Fantastis Dari Uang Komite

- Redaksi

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lunang, Pesisir selatan, Sumatera Barat, CNN Indonesia.id – Dugaan penyalahgunaan dana hasil pungutan dari orangtua siswa miskin pada SMAN 1 Lunang, kabupaten Pesisir Selatan, Propinsi Sumatera Barat menunjukkan ada keterlibatan pimpinan sekolah dan pengurus komite. Aparat penegak hukum diminta menyelidiki kasus ini.

Informasi yang dihimpun hingga Rabu (16/7/2025) pagi menunjukkan, penyalahgunaan dana komite yang dipungut dari orangtua siswa tidak hanya terjadi di SMKN 1 Lunang,

Sebelumnya, pimpinan SMKN 1 lunang, mendapat tambahan penghasilan dengan angka fantastis. Setiap bulan, kepala sekolah mendapat Rp 12.000.000,- namun ditotalkan selama satu tahun (12 bulan) menjadi 14.400.000,-. sedangkan empat wakil kepala sekolah masing-masing menerima perbulan sebanyak Rp 1 juta dan jikalau 12 bulan maka menerima 1 wakil kepala sekolah selama 12 bulan itu sebanyak 12 juta dan koordinator tata usaha Rp 1 juta perbulan dan selama 12 bulan menerima 12 juta.

Saat awak media mempertanyakan salah satu guru SMA N 1 Lunang mengatakan kalau kegiatan biaya komite merupakan dana tambahan operasional kepada pihak sekolah berdasarkan atas kesepakatan wali murid.

Komite Sekolah di Indonesia diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016. Berikut adalah beberapa poin penting terkait Komite Sekolah berdasarkan peraturan tersebut:

*Tugas Komite Sekolah:*

– Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan
– Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat
– Mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
– Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat

Baca Juga:  Kegiatan Lelang Lebak Lebung ( L3 ) di Kabupaten OKI, Berjalan Lancar

*Anggota Komite Sekolah:*

– Orangtua/wali dari siswa yang masih aktif di sekolah yang bersangkutan (maksimal 50% anggota)
– Tokoh masyarakat (maksimal 30% anggota)
– Pakar pendidikan (maksimal 30% anggota)
– Tidak dapat berasal dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan, penyelenggara sekolah, pemerintah desa, forum koordinasi pimpinan kecamatan, forum koordinasi pimpinan daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan

*Penggalangan Dana:*

– Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan
– Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan sekolah
– Hasil penggalangan dana dapat digunakan untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah, pengembangan sarana prasarana, dan pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah ¹

Beberapa awak media dan LSM akan menyurati ke jati Sumbar terkait adanya dugaan korupsi dan penggelapan dana

Terkait pungutan dari komite sekolah sebesar 900.000 per tahun dan ditambah 100.000 per bulan
[ Rp900.000 persiswa X600 siswa ] =Rp 1.620.000.000

Ditambah pungutan sebesar
[ Rp100.000 per bulan X 600 siswa ] X 36 bulan =Rp 2.160.000.000

Dari beberapa awak media dan LSM menyurati

1. Presiden Republik Indonesia Prabowo
2. Kejaksaan agung RI
3. Menteri pendidikan RI
4. Badan Pemeriksa Keuangan RI.
5. KPK RI
6. Polri
4. Tipikor Polda Sumbar
5. Kejati Sumbar
5. Tipikor Polres Pesisir Selatan
6. Kejari kabupaten Pessel.
7. Dinas Pendidikan Sumbar.

(*)

Berita Terkait

RSUD Magretty Lauran Resmi Beroperasi, Era Baru Layanan Kesehatan Tanimbar
Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 13:48

RSUD Magretty Lauran Resmi Beroperasi, Era Baru Layanan Kesehatan Tanimbar

Minggu, 19 April 2026 - 07:15

Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Jumat, 17 April 2026 - 01:03

Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Berita Terbaru