Nagan Raya, Aceh, CNN Indonesia.id– Aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Nagan Raya masih marak dan belum tersentuh aparat penegak hukum (APH). Dugaan kuat, praktik tersebut berjalan mulus karena adanya setoran atau upeti kepada oknum aparat, baik dari jajaran Polres maupun TNI. Kondisi ini mengakibatkan kerusakan lingkungan di kawasan lindung kian parah.
Menurut hasil investigasi tim di lapangan, penambangan emas ilegal ditemukan di kawasan Desa Panton Bayam (Karian) hingga Desa Pulo Raga. “Asalkan ada setoran ke oknum pihak Polres dan TNI, aktivitas penambangan aman terkendali,” ungkap salah seorang sumber masyarakat.
Bahkan, berdasarkan keterangan warga, setiap unit alat berat jenis excavator diwajibkan menyetor sekitar Rp30 juta melalui seseorang yang ditunjuk oleh pihak Polres Nagan Raya.
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut terlihat nyata. Aliran sungai menjadi keruh, hutan di sekitar kawasan lindung mulai gundul, serta lahan pertanian masyarakat ikut terdampak. Sebagian warga mengaku resah namun enggan bersuara lantaran khawatir mendapat intimidasi dari pihak tertentu.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), praktik pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan tindak pidana. Pelakunya dapat dijerat dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar sebagaimana tercantum dalam Pasal 158 UU Minerba.
Tim Investigasi Aceh mendesak Kapolda Aceh, Brigjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., untuk segera turun tangan menertibkan aktivitas ilegal tersebut dan menindak tegas siapa pun yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Nagan Raya maupun Kodim setempat belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan adanya setoran dari para penambang emas ilegal tersebut.
(Rasyidin)
















