Maraknya Pemakaian Lampu LED Menyerupai Strobo Polantas, Apa Tidak Ada Tindakan dari Pihak Kepolisian?

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025 - 11:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukittinggi, CNN Indonesia.id – Belakangan ini, penggunaan lampu LED menyerupai strobo pada kendaraan pribadi dan kendaraan umum semakin marak ditemui di berbagai daerah tidak luput di Kota Bukittinggi sendiri, Lampu yang biasa dipasang di bagian depan maupun belakang kendaraan ini sering kali menimbulkan kesan seolah-olah kendaraan tersebut merupakan mobil atau motor dinas aparat kepolisian.

Fenomena tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat pengguna jalan. Pasalnya, sorotan lampu LED yang berkedip menyerupai strobo tidak hanya mengganggu pandangan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, terutama pada malam hari. Tidak jarang, pengendara yang memasang lampu tersebut dengan sengaja memanfaatkannya untuk membuka jalan atau sekadar menarik perhatian.

Menurut aturan lalu lintas, penggunaan lampu strobo atau rotator hanya diperbolehkan bagi kendaraan tertentu seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas kepolisian. Kendaraan pribadi dilarang keras menggunakan perlengkapan tersebut karena bisa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi serta menimbulkan kesalahpahaman di jalan raya.

Baca Juga:  Polres Rokan Hulu Bagikan Takjil Ramadhan, Wujud Kepedulian Dan Kedermawanan Polri

Meski sudah ada aturan yang melarang, namun penindakan dari pihak kepolisian dinilai masih belum maksimal. Banyak pengguna jalan mempertanyakan keseriusan aparat dalam menertibkan pelanggaran tersebut.

“Kalau dibiarkan terus, orang-orang akan semakin berani pasang lampu strobo seolah-olah mereka aparat. Ini jelas berbahaya,” keluh salah seorang warga pengguna jalan

Pihak kepolisian diharapkan segera mengambil langkah tegas, baik melalui penindakan di lapangan maupun sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan larangan penggunaan lampu menyerupai strobo. Tindakan tegas diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan dan untuk menjaga ketertiban serta keselamatan bersama di jalan raya.

(*)

Berita Terkait

Moriolkosu Resmi Lantik Tiga Penjabat Kades dan BPD Antar Waktu Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan
Moriolkosu Resmi Lantik Tiga Penjabat Kades dan BPD Antar Waktu Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan
Tim Opsnal Polres OKI berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor,
Heboh di Lahat ” Seorang Ibu Rumah Tangga Simpan Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi, Uang Rp 20 Juta Ikut Diamankan Jajaran Polres Lahat
Ikatan Mahasiswa Ranto Baek : Kecam Pernyataan Bupati Mandailing Natal yang Sebut Aksi Masyarakat Ada “Dalang”
Wabup Dompu Tatap Muka Dengan Warga Kadindi,Terkait Penguasaan Lahan Secara Ilegal Di Doro Kadindi
Remaja Pengangguran Gantung Diri di Rumah Warga
Pelantikan dan Serah terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Toba
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 13:01

Moriolkosu Resmi Lantik Tiga Penjabat Kades dan BPD Antar Waktu Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan

Jumat, 7 November 2025 - 12:53

Moriolkosu Resmi Lantik Tiga Penjabat Kades dan BPD Antar Waktu Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan

Jumat, 7 November 2025 - 07:02

Tim Opsnal Polres OKI berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor,

Kamis, 6 November 2025 - 07:57

Heboh di Lahat ” Seorang Ibu Rumah Tangga Simpan Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi, Uang Rp 20 Juta Ikut Diamankan Jajaran Polres Lahat

Kamis, 6 November 2025 - 01:29

Ikatan Mahasiswa Ranto Baek : Kecam Pernyataan Bupati Mandailing Natal yang Sebut Aksi Masyarakat Ada “Dalang”

Kamis, 6 November 2025 - 00:55

Remaja Pengangguran Gantung Diri di Rumah Warga

Rabu, 5 November 2025 - 11:02

Pelantikan dan Serah terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Toba

Rabu, 5 November 2025 - 09:43

Tiga Putra Terbaik Olilit Raya Siap Bertarung Pada Pemilihan Ketua Pemuda Ngrimase

Berita Terbaru