Maraknya Pemakaian Lampu LED Menyerupai Strobo Polantas, Apa Tidak Ada Tindakan dari Pihak Kepolisian?

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025 - 11:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukittinggi, CNN Indonesia.id – Belakangan ini, penggunaan lampu LED menyerupai strobo pada kendaraan pribadi dan kendaraan umum semakin marak ditemui di berbagai daerah tidak luput di Kota Bukittinggi sendiri, Lampu yang biasa dipasang di bagian depan maupun belakang kendaraan ini sering kali menimbulkan kesan seolah-olah kendaraan tersebut merupakan mobil atau motor dinas aparat kepolisian.

Fenomena tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat pengguna jalan. Pasalnya, sorotan lampu LED yang berkedip menyerupai strobo tidak hanya mengganggu pandangan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, terutama pada malam hari. Tidak jarang, pengendara yang memasang lampu tersebut dengan sengaja memanfaatkannya untuk membuka jalan atau sekadar menarik perhatian.

Menurut aturan lalu lintas, penggunaan lampu strobo atau rotator hanya diperbolehkan bagi kendaraan tertentu seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas kepolisian. Kendaraan pribadi dilarang keras menggunakan perlengkapan tersebut karena bisa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi serta menimbulkan kesalahpahaman di jalan raya.

Baca Juga:  Tanggapi Isu Sertipikat di Kawasan Pagar Laut Milik Aguan Batal Dicabut, Menteri Nusron: Berita Itu Tidak Benar

Meski sudah ada aturan yang melarang, namun penindakan dari pihak kepolisian dinilai masih belum maksimal. Banyak pengguna jalan mempertanyakan keseriusan aparat dalam menertibkan pelanggaran tersebut.

“Kalau dibiarkan terus, orang-orang akan semakin berani pasang lampu strobo seolah-olah mereka aparat. Ini jelas berbahaya,” keluh salah seorang warga pengguna jalan

Pihak kepolisian diharapkan segera mengambil langkah tegas, baik melalui penindakan di lapangan maupun sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan larangan penggunaan lampu menyerupai strobo. Tindakan tegas diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan dan untuk menjaga ketertiban serta keselamatan bersama di jalan raya.

(*)

Berita Terkait

Kondisi Puskesmas Saumlaki Parah, Polres Tanimbar Pasang Police Line
Hujan Deras Guyur Kawasan Pasar Tugumulyo, Warga Sambut Baik Setelah Dua Pekan dilanda Ekstrem
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
Irigasi Banda Guci Nagar Guguak Resmi Selesai Dan Diserahterimakan
Dikebut Habis! Pengecoran Kaki Tiang Jembatan Gantung Sipisang–Sipinang Hampir Selesai
Forkopimcam Lingga Bayu Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji 2026 di Simpang Gambir
Pokir Bunda Endarmy Hidupkan Jiwa Wirausaha Anak Muda Kayutanam, Bimtek Enterpreneur Angkatan II di Fave Hotel Padang
Bunda Endarmy Usulkan Pelaksanaan di Stadion Sikabu Untuk Kenalkan Padang Pariaman
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:10

Kondisi Puskesmas Saumlaki Parah, Polres Tanimbar Pasang Police Line

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:06

Hujan Deras Guyur Kawasan Pasar Tugumulyo, Warga Sambut Baik Setelah Dua Pekan dilanda Ekstrem

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:34

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:40

Irigasi Banda Guci Nagar Guguak Resmi Selesai Dan Diserahterimakan

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:45

Dikebut Habis! Pengecoran Kaki Tiang Jembatan Gantung Sipisang–Sipinang Hampir Selesai

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:45

Pokir Bunda Endarmy Hidupkan Jiwa Wirausaha Anak Muda Kayutanam, Bimtek Enterpreneur Angkatan II di Fave Hotel Padang

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:09

Bunda Endarmy Usulkan Pelaksanaan di Stadion Sikabu Untuk Kenalkan Padang Pariaman

Senin, 8 Juni 2026 - 11:18

Antisipasi Aksi 3C, Polsek Tanimbar Selatan Intensifkan Patroli Malam Hari

Berita Terbaru