Bukittinggi, CNN Indonesia.id – Belakangan ini, penggunaan lampu LED menyerupai strobo pada kendaraan pribadi dan kendaraan umum semakin marak ditemui di berbagai daerah tidak luput di Kota Bukittinggi sendiri, Lampu yang biasa dipasang di bagian depan maupun belakang kendaraan ini sering kali menimbulkan kesan seolah-olah kendaraan tersebut merupakan mobil atau motor dinas aparat kepolisian.
Fenomena tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat pengguna jalan. Pasalnya, sorotan lampu LED yang berkedip menyerupai strobo tidak hanya mengganggu pandangan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, terutama pada malam hari. Tidak jarang, pengendara yang memasang lampu tersebut dengan sengaja memanfaatkannya untuk membuka jalan atau sekadar menarik perhatian.
Menurut aturan lalu lintas, penggunaan lampu strobo atau rotator hanya diperbolehkan bagi kendaraan tertentu seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas kepolisian. Kendaraan pribadi dilarang keras menggunakan perlengkapan tersebut karena bisa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi serta menimbulkan kesalahpahaman di jalan raya.
Meski sudah ada aturan yang melarang, namun penindakan dari pihak kepolisian dinilai masih belum maksimal. Banyak pengguna jalan mempertanyakan keseriusan aparat dalam menertibkan pelanggaran tersebut.
“Kalau dibiarkan terus, orang-orang akan semakin berani pasang lampu strobo seolah-olah mereka aparat. Ini jelas berbahaya,” keluh salah seorang warga pengguna jalan
Pihak kepolisian diharapkan segera mengambil langkah tegas, baik melalui penindakan di lapangan maupun sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan larangan penggunaan lampu menyerupai strobo. Tindakan tegas diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan dan untuk menjaga ketertiban serta keselamatan bersama di jalan raya.
(*)
















